LAKMAS CW NTT, Dukung Proses Hukum Pengusaha HT Dalam Kasus Laporan Palsu Ketum ARAKSI NTT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Emanuel Manbait, S.H mendukung proses hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terhadap oknum pengusaha asal TTU, Hironimus Taolin (Hemus).
Ia mendesak Kejari TTU untuk tetap konsisten dalam upaya penegakkan hukum yang akhir – akhir ini gencar dilakukan Kejari TTU, dalam kaitan dengan kasus Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun.
“Kita desak Kejari TTU, untuk menegakkan hukum tanpa pandang siapapun dia”, tegas Viktor.
Ia mengatakan, melalui pemberitaan di berbagai media, terungkap ada keterlibatan pengusaha yang demi kepentingan usaha, membiayai orang tertentu dengan bekal isu korupsi.
“Kejari TTU harus tegas dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan, dengan menetapkannya sebagai Tersangka. Karena dialah yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya. Semua orang harus sama di mata hukum”, tandas Viktor.
Pengusaha ini, katanya tahun lalu di OTT bersama Jaksa namun lolos begitu saja.
“Mengaku di DPR RI suap Jaksa Rp100 juta sebanyak 20 kali. Tapi lolos juga dari jeratan hukum.
Dan kali ini sudah disebut Jaksa jelas – jelas menjadi aktor yang membiayai untuk buat laporan dugaan korupsi untuk menjegal pesaing usahanya. Sehingga Kejaksaan harus tegas memproses hukum yang bersangkutan”, ulangnya.
Menurutnya, publik akan melihat sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU adil dalam penegakan hukum.
“Publik terus memantau dan turut menilai kinerja Kejari TTU, semoga Kejari TTU berlaku adil dalam penegakkan hukum”, pungkas Viktor.
Foto kolase : Pengusaha Hemus Taolin dan Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S,H.M,H.

