Kejari TTU Tandatangani MoU dengan PDAM Tirta Cendana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menjalin perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Perjanjian kerjasama itu tertuang dalam nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU Kamis, 9 Maret 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTU, Juandi David, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kapolres AKBP, Moh Mukhson, Dirut PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa dan Pasi Intel Kodim 1618/TTU, Kapten Inf. Agustinus Ahang.
Adapun tujuan dari MoU itu sendiri, yakni untuk kesepahaman dalam keperdataan di PDAM Tirta Cendana sehingga seluruh peraturan yang ada dan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, usai penandatanganan MoU menekankan kepada PDAM Tirta Cendana, agar tetap memperhatikan penetapan tarif yang tak membebankan.
“Tarif rekening air yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat”, pinta Kajari Roberth.
Ia mengatakan, dalam Rakornas Muspida tingkat nasional yang digelar di Jakarta, salah satu poin penting yang ditekankan Presiden adalah, tarif air harus diperhatikan sesuai kondisi sosial masyarakat.
Untuk diketahui bersama, kerjasama antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana meliputi aspek hukum Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Diwaktu yang sama, Dirut PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa mengatakan, pihaknya memandang perlu mendapatkan dukungan pihak terkait. Salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
Boy Salasa meyakini, lembaga yang tepat melakukan pendampingan adalah Kejari TTU.
“Kami sangat yakin jika lembaga yang tepat melakukan pendampingan itu adalah Kejaksaan Negeri TTU”, kata Boy Salasa.
Menurut Boy Salasa, , pendampingan hukum terkait pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimaksud, untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum.
“Sinergitas ini dibangun dengan harapan, agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dilaksanakan dan sesuai dengan aturan hukum”, tegas Boy Salasa.
Termasuk beberapa hal yang terjadi seperti bagaimana upaya penyelamatan dan pengamanan asset Perumda Air Minum Tirta Cendana.
“Agar tertib dalam pelaksanaannya, seperti penagihan Tunggakan rekening Air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal Opini) maupun tindakan hukum lainnya”, pungkas Boy Salasa.
Foto : Direktur PDAM Tirta Cendana Kabupaten TTU dan Kajari TTU menandatangani MoU bidang Perdata dan TUN

