Polres Belu Ringkus AN Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Buser dipimpin Kanit Buser dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (23) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Aksi bejat dilakukan terduga pelaku AN di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wita.
Usai ditangkap di kediamannya di Kimbana, Rabu (8/3/2023) sore, terduga pelaku AN langsung diamankan ke Mapolres Belu dan langsung ditangani Unit PPA.
Menurut Kanit Pidum, Ipda Putra Darma Laksana, penangkapan terhadap AN terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Tasbar yang dilanjutkan ke Polres Belu pada pukul 22.00 Wita.
“Keluarga dan korban melaporkan ke Polsek Tasbar usai kejadian tersebut dan langsung ditangani Unit PPA Polres Belu,” ujar dia.
Lanjut dia, usai menerima laporan tersebut, tim Buser Polres Belu langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku di kediamannya yang terletak di Kimbana.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan saat yang bersangkutan baru tiba di rumahnya,” terang Putra.
Saat ini, terduga AN pelaku persetubuhan anak dibawah umur telah diamankan ke Mapolres Belu guna prosesi hukum lebih lanjut. “Kasusnya sementara ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu,” pungkas dia.

