ASN di TTU Tidak Diijinkan Maju Calon Kepala Desa. Berikut Penjelasan Bupati Juandi David
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTtOnlinenow.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TTU tahun 2023 ini, dipastikan tidak mendapat rekomendasi dari Bupati Timor Tengah Utara (TTU).
Hal itu ditegaskan Bupati TTU, Drs. Juandi David , Kamis, 23 Februari 2023 menyusul adanya beberapa ASN dalam lingkup Kabupaten TTU yang ingin mencalonkan diri sebagai Cakades pada pelaksanaan Pilkades serentak di TTU tahun ini.
Keputusan Bupati Juandi, didasarkan pada analisis kebutuhan ASN di TTU.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten TTU saat ini mengalami banyak sekali kekurangan tenaga ASN, sehingga untuk memenuhi kekurangan tersebut pihaknya harus merekrut lagi tenaga kontrak (Teko) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setelah melalui suatu pengkajian bersama tim, kita menemukan bahwa di Kabupaten TTU masih sangat kekurangan pegawai. Tiap tahun kita mengeluh kekurangan pegawai, sehingga kita rekrut PTT dan PPPK untuk mengisi kekurangan yang ada. Di lain pihak kita mengeluh kurang pegawai tapi di pihak lain kita beri rekomendasi agar ASN jadi Kepala Desa, berarti kekurangan pegawai ini tidak akan diatasi,” kata Bupati Juandi.
Atas dasar pertimbangan itu, katanya pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi kepada ASN untuk maju sebagai Cakades pada Pilkades serentak di TTU tahun 2023.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua ASN di TTU kecuali yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Apabila ada ASN yang tersisa 1 tahun dia akan pensiun, mungkin kita izinkan tapi kalau masih 2 tahun atau lebih tidak akan diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Bupati Juandi David menuturkan, saat ini hampir semua desa di TTU dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai ASN di Kecamatan, sehingga kebijakan untuk tidak memberi rekomendasi bagi ASN untuk maju sebagai Cakades pada pelaksanaan Pilkades ini sangat penting sehingga ASN-ASN yang sementara merangkap tugas sebagai Penjabat Kepala Desa dapat kembali bekerja pada tugas pokoknya.
Terkait pelaksanaan Pilkades yang saat ini sedang berlangsung tahapan pelaksanaannya, Bupati Juandi berpesan agar masyarakat dapat menjaga suasana keamanan dan ketertiban, jangan saling mencela dan menjatuhkan satu dengan yang lain.
Ia meminta agar tetap berpolitik secara santun dengan menjaga etika dan perilaku agar tidak menimbulkan ketersinggungan yang berakibat pada munculnya konflik horisontal antar masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat, terutama di desa-desa yang akan menggelar Pilkades, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jaga tutur kata, etika dan tata cara berkomunikasi yang baik. Tidak boleh saling mencela yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Berpolitiklah secara baik dan santun, agar dalam pelaksanaan Pilkades nanti, dapat dihasilkan pemimpin di desa yang berkualitas dan memiliki komitmen untuk membangun desa,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Okenusra.com dengan judul bupati-ttu-larang-asn-maju-cakades-begini-alasannya
Bupati TTU, Drs. Juandi David