Aniaya Warga Sipil dan Keluarkan Tembakan Brutal, Aktivis Minta Kapolda NTT Tindak Tegas Brigpol GT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma, diminta untuk memberi perhatian serius ke Propam Polres TTU terkait penanganan kasus penganiayaaan warga dan penggunaan senjata api secara brutal oleh Brigpol GT, anggota Buser Polres TTU.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait.
Pasalnya, kata Viktor perlakuan tindak kekerasan terhadap warga secara brutal ini sudah berulang kali terjadi dan pelakunya adalah oknum polisi yang sama.
“Bapak Kapolda NTT, agar memberi perhatian serius ke Propam Polres TTU dalam penanganan kasus ini, agar penegakan hukumnya benar – benar berjalan. Ini bukan untuk pertama kalinya pelaku bertindak sewenang – wenang terhadap warga sipil”, ungkap Viktor, Kamis (23/02/2023).
Menurut Viktor dugaan tindakan penganiayaan, pengrusakan barang warga dan penggunanan senjata api secara brutal di desa Manunain B, Minggu (19/02/2023) malam oleh Brigpol GT, merupakan tindakan yang sangat memalukan.
Atas kasus tersebut, Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, yang pernah memberi penghargaan kepada Brigpol GT dalam keberhasilannya menangani kasus judi di perkampungan, diharapkan mampu menegakkan hukum secara adil terhadap anggotanya yang bermasalah.
“Brigpol GT harus diproses secara transparan dan akuntabel”, tandas Viktor.
Anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan ini, ungkap Viktor, memang orang bermasalah.
Dalam catatan LAKMAS NTT, katanya brutalisme dalam melaksakan tugas menjadi ciri khas oknum polisi ini.
Berdasarkan catatan LAKMAS NTT, pada tahun 2015 lalu oknum anggota Buser Polres TTU ini bersama grup busernya telah melakukan pengeroyokan dan penyiksaan atas seorang pelajar SMA di desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu. Namun kasus penyiksaan itu hilang begitu saja, sementara anak yang disiksa mengalami patah tulang rusuk dan menjalani perawatan intensif selama 5 hari di salah satu Rumah Sakit di Kefamenanu.
“Anggota polisi ini memang ‘sakti’, karena kasusnya berhenti dalam penegakan disiplin di Propam, sementara tindak penganiayaan dan penyiksaan hilang begitu saja.
Dan kini kembali terjadi lagi peristiwa Minggu malam, di simpang Manufui Kecamatan Insana”, tandas Viktor.
Untuk itulah, ia mendesak Kapolres TTU agar benar – benar menegakkan hukum.
“Kapolres TTU juga harus mampu tunjukkan ke masyarakat bahwa polisi yang brutal tidak kebal hukum”, tegas Viktor.
Oknum polisi Brigpol GT, lanjut Viktor, memang pernah diberi penghargaan oleh Kapolres TTU, Moh. Mukhson hanya karena dinilai berhasil menangkap beberapa orang kampung di Haekto yang katanya bermain judi online dengan taruhan uang yang sangat kecil. Namun dalam kasus penganiayaan yang kedua kali oleh oknum polisi yang sama, Kapolres TTU juga harus berani untuk menegakkan hukum dengan adil”, pungkas Viktor.
Foto : Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, S.H

