AJI Kupang Dukung Polres Belu Tindak Tegas Oknum Ngaku Jurnalis

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mendukung Polres Belu menindak tegas oknum yang melakukan penipuan dengan modus sebagai jurnalis beberapa waktu lalu di Kabupaten Belu.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua AJI Kupang, Marthen Bana ketika dihubungi media, Rabu (22/2/2023).

Menurut dia, aksi praktik penipuan berkedok wartawan dengan menjalankan proposal sumbangan pembangunan gereja Katedral Kupang di Kabupaten Belu pekan lalu merupakan tindak pidana murni.

“AJI dukung tindakan tegas Polres Belu yang menangkap oknum mengaku sebagai wartawan melakukan penipuan diluar profesi,” tegas Marthen.

Dikatakan, aksi oknum yang atasnamakan wartawan menjalakan proposal sumbangan gereja katedral Kupang tidak dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasalnya, UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan pihak tertentu. Apalagi digunakan untuk melakukan praktik penipuan terhadap masyarakat.

“Jangan gunakan profesi jurnalis untuk pakai palak orang, itu melanggar kode etik jurnalis,” tandas Marthen.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MYA alias Yapi terduga pelaku penipuan mengatasnamakan peresmian Gereja Katedral Kota Kupang berinisial MYA alias Yapi ditangkap Polres Belu, Polda NTT pada Senin (13/2).

Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Belu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. “Penahanan pelaku di Belu supaya mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan melakukan penipuan menggunakan nama Gereja Katedral Kota Kupang,” ujar Kasat Reskrim Djafar Alkatiri.

Diketahui, yang bersangkutan melakukan perbuatan penipuannya secara berkelanjutan. Cara pelaku melancarkan modus operandinya dengan mendatangi para korban yang adalah pedagang atau pengusaha pemilik toko di pasar baru dan pasar lama dalam wilayah kota Atambua.

Kemudian pelaku menyampaikan ke para pemilik toko bahwa dia Yapi Abdullah adalah Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT. Yang bersangkutan mengaku ke para pemilik toko bahwa dirinya ditugaskan untuk menggalang dana dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.

“Penggalangan dana yang dilakukannya selain peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, sekaligus pengukuhan DPW IPJI NTT, periode (2022-2027),” kata Djafar Alkatiri.

Jelas dia, dalam melancarkan aksinya pelaku menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut Hut PI yang ke 23 tahun dan IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian gereja Katedral Kota Kupang.

Bahkan, dalam melancarkan aksinya pelaku Yapi Abdullah selalu menunjukkan kepada para korban foto-foto bersama pejabat Polri untuk meyakinkan para korban. Sehingga dalam aksinya itu para korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang mana setelah ditotal mencapai Rp. 5.625.000.

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Belu, pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan foto bersama pejabat Pol
ri.