Kepala BNNK Dicecar DPRD Belu Soal Pemberhentian 16 Teko Hingga Outshourching

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Belu, Muhammad Rizal dicecar sejumlah pertanyaan oleh Anggota DPRD Belu saat Rapat Dengar Pendapat terkait diberhentikannya16 tenaga kontrak yang dinilai sepihak.

RDP lintas Komisi dipimpin Aprianus Hale dihadiri Ketua Komisi I beserta anggota, anggota Komisi dan III, Kepala beserta staf BNNK Belu, Ketua SPSI Cabang Belu, Dua Mantan Kepala BNNK Belu dan sejumlah teko yang diberhentikan berlangsung di ruang Komisi II, Jumat (20/1/2023).

Sejumlah pertanyaan dilayangkan beberapa Anggota DPRD Belu seperti alasan diberhentikan, kebijakan Kepala BNNK merujuk pada regulasi apa hingga para teko yang telah mengabdi kurang lebih tujuh tahun tidak dilanjutkan kontrak kerja.

Selain itu disoroti juga sistem perekrutan melalui pihak ketiga outsourcing (PT. Satria Belu Perkasa) yang mana gaji perbulannya sebesar Rp. 1.600.000. Dibandingkan sebelumnya sebelumnya tanpa melalui perekrutan gajinya sebesar Rp. 2.500.000 perorang.

Anggota DPRD Belu, Theo Manek menilai keputusan yang diambil Kepala BNNK Belu terlalu dini atau prematur membuat kebijakan lokal sepihak tanpa menyesuaikan dengan regulasi dari BNN Pusat.

“Dalam membuat satu kebijakan atau keputusan yang dibuat itu referensi hukumnya yang kokoh atau dasar. Terlalu dini keputusan prematur yang diambil Kepala. Yang sudah lama mengabdi itu diperpajang sesuai PP 48,” tegas dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Rofinus Manek menolak perekrutan melalui outshourching karena belum ada perintah pasti dari Pusat sesuai yang telah dijelaskan BNN. Sementara masa kontrak
sesuai pengaduan sebelumnya berkahir di 28 November 2023, tapi kenapa direkrut melalui outshourching lebih awal.

“Kebijakan yang diambil Kepala BNNK tidak memikirkan dampak, ternyata lewat outshourching masalah seperti ini, dimana memberikan gaji tidak sesuai,” sebut dia.

Sementara itu, dua mantan Kepala BNNK Belu, Apolonario da Silva dan Edy Lau sangat kecewa dengan keputusan Kepala BNNK Belu beserta pejabat lainnya yang membuat suatu kebijakan tanpa dasar regulasi dan menggunaka hati hingga korbankan anak-anak yang telah mengabdi sejak awal BNN hadir di Belu.

Keduanya sepakat untuk ditinjau kembali terkait kebijakan Kepala BNNK yang sangat prematur dan cacat hukum tidak sesuai instruksi pusat. Di daerah lain tidak ada kebijakan begini, justru yang ada kebijakan di BNN Belu dan ini justru temuan.

Terkait persoalan tersebut, diminta kepada pihak BNNK Belu kembali merekrut atau mengakomodir mereka yang telah lama mengabdi sejak BNN hadir di Belu.

Menyikapi pertanyaan itu, Kepala BNNK Muhammad Rizal menjelaskan, apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai regulasi baru dari pusat ditambah dengan SK Menpan RB. Sehingga diterapkan sistem outshourching, dimana jelas Rizal terdapat pula fee atau komisi.

Kesimpulan RDP, lintas Komisi keluarkan rekomendasi kepada BNNK Belu untuk pekerjakan kembali 16 teko dengan deadline waktu satu Minggu terhitung dikeluarkan rekomendasi. Selain itu akan Surati BNN pusat terkait denga kejanggalan yang ditemukan di BNNK Belu.