AJI Ungkap di Tahun 2022 Terjadi 61 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ungkap kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022 mencapai 61 kasus dengan rincian 97 korban yang tersebar di 14 organisasi media.

Hal itu dikemukakan Ketua AJI Indonesia, Sasmito saat zoom metting, Senin (16/1/2023).

Jelas dia, jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus dengan jenis serangan digital 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja 20 kasus.

Sedangkan kekerasan verbal 10 kasus, kekerasan berbasis gender 3 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana 5 kasus dan penyensoran 8 kasus.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menuturkan terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi yakni Jakarta 14 kasus, NTB 6 kasus, Sulawesi Utara 5 kasus, Sulawesi Selatan 4 kasus, dan Sumatera Selatan 3 kasus.

Menurut dia, dari gambaran pelaku sebanyak 24 kasus yang melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus).

“Sisanya 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya,” ujar Tanjung.

Lanjut dia, Aji Indonesia mencatat ada 20 kasus serangan fisik dan pengrusakan alat kerja, yang terdiri dari 15 kasus serangan fisik dan lima kasus perusakan alat kerja.

“Dari 15 serangan fisik ke jurnalis tersebut, empat diantaranya terkait dengan pemberitaan tentang lingkungan dan konflik agraria,” kata Tanjung.

Lebih lanjut dia mencontohkan jurnalis AmperaNews, Faisal yang dibacok di bagian kepala, leher dan tangan saat meliput pengolahan emas ilegal di desa, Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Senin tanggal 5 Desember 2022 lalu.