Sanksi BK Bagi Pelaku Asusila, Pimpinan DPRD TTU Agustinus Tulasi Tidak Melindungi Hak Korban
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Wakil Ketua DPRD kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Tulasi ternyata hanya dikenakan sanksi Teguran Tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU atas tindakan asusila dan pengancaman terhadap dua staf di Sekretariat Dewan, Bendita Taolin dan Diana Yulianti Deka.
Badan Kehormatan DPRD TTU, dalam putusannya yang ditandatangani Ketua, Arifintus Talan, Wakil Ketua Yohanes Salem ST dan Anggota, Hilarius Ato, menyatakan Agustinus Tulasi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran atas Tata Tertib , Kode Etik dan Sumpah Jabatan atas para terlapor.
Peristiwa memalukan yang menjerat Agustinus Tulasi, terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu saat melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, tepatnya pada tanggal 25 hingga 29 Oktober.
Kepada kedua staf, Bendita Taolin dan Diana Yulianti Deka, Tulasi yang akhir – akhir ini lebih viral dikenal dengan sebutan “Pengennn” ini, mengirimkan pesan melalui WhatsApp mengajak ke dua stafnya berbuat mesum. Isi chatnya, merayu dan mengajak kedua staf mengikutinya ke kamar di hotel yang berbeda alamat untuk tidur dengannya.
Dan setiap ajakan mesumnya didahului dengan kata “Pengennn”, sambil mengirimkan foto dirinya dalam kondisi setengah telanjang.
Lebih parahnya, meski sudah ditolak dan tidak digubris dua stafnya, Tulasi kembali melakukan panggilan telpon kepada Diana Yulianti Deka dengan berbadan telanjang.
Merasa harga diri sebagai perempuan diinjak – injak, keduanya mengadukan Tulasi ke DPRD setempat. Sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan Bendita Taolin ke Polres TTU.
Putusan BK terhadap Tulasi yang dibacakan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pembacaan Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, Senin (07/03/2022) juga, ditentang keras dan dinilai Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait sebagai putusan yang tidak melindungi hak – hak korban.
“Pelaku harusnya dipecat atau dicopot dari jabatannya. keputusan BK terkesan tidak melindungi hak – hak korban”, tandas Victor.
Saksi teguran tertulis terhadap pimpinan DPRD yang berperilaku tidak senonoh ini, lanjutnya sangat ringan.
“Dalam keputusan Badan kehormatan DPRD tidak menjelaskan pertimbangan mengapa wakil ketua DPRD yang nyata – nyata telah melanggar Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah Jabatan itu hanya dikenakan teguran tertulis. Padahal Wakil Ketua DPRD telah melanggar sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD. Dimana sumpah jabatan sebagai anggota DPRD adalah hukum tertinggi dan pedoman morality utama bagi setiap anggota DPRD”, kata Viktor Manbait dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (09/03/2022).
Menurutnya, bila sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah jabatan, menunjukkan anggota DPRD yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat dan karena melakukan pelanggaran berat, sanksinya harus diberhentikan dari keanggotaan DPRD atau dicopot dari jabatan alat kelengkapan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD.
Terpisah, Ketua BK Arifintus Talan mengakui Keputusan BK sudah pasti tidak memuaskan banyak pihak.
“Keputusan BK tidak memuaskan banyak pihak, tetapi point kita dalam surat teguran tertulis tegas bahwa jika yang bersangkutan melakukan ulang dan atau ada laporan baru yg masuk maka kita akan proses dan hukuman akan ditingkatkan ke hukuman yang lebih berat”, kata Arif.

