Satgas Ops Pekat Polres Belu Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional di Pasar Lolowa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim satgas operasi pekat Turangga Polres Belu, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional saat menggelar operasi di pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (12/12/2022).

Dalam penggebrekan tim terdiri dari Kasat Narkoba, AKP Samsul Ramadhan Arifin bersama Kasi Propam, IPDA Filomena Soares, KBO Binmas dan anggota satgas operasi.

Tim satgas hanya berhasil amankan miras jenis sopi yang ditampung dalam enam jirigen berukuran 20 liter dan 35 liter. Sedangkan warga pemilik miras berhasil kabur setelah mencium keberadaan Polisi di lokasi.

Kasat Narkoba selaku Kasatgas Tindak Ops Pekat menuturkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil pick up warna putih tanpa di ketahui Nopol yang mengangkut miras (sopi) ke pasar Lolowa.

Dari informasi tersebut lanjut Kasatgas Tindak, timnya langsung bergerak ke pasar lolowa dan menemukan enam jirigen berisikan sopi yang disimpan di los pasar oleh pemiliknya untuk dijual.

“Setelah mendapatkan informasi, pukul 18.30 Wita tim langsung bergerak menuju pasar Lolowa. Saat menyisir los pasar yang kebetulan sudah kosong, kita temukan 6 jirigen berisi sopi yang ditotalkan mencapai 150 liter. Dengan rinciannya, 2 jirigen berukuran 35 liter sebanyak 70 liter dan 4 jirigen berukuran 20 liter sebanyak 80 liter,” sebut dia.

Sementara itu, berkaitan dengan miras, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto mengatakan,selain meminimalisir peredaran miras, operasi pekat ini dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi untuk mencegah kriminalitas yang muncul saat perayaan Natal dan tutup tahun 2022.

Kaitan itu, dirinya pun telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut, baik melalui operasi pekat maupun kegiaran rutin yang ditingkatkan (KRDY) yang selama ini telah rutin dijalankan oleh jajarannya.

“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegas Kapolres Belu.

Lanjut Yosep, upaya-upaya yang telah kita lakukan telah membuahkan hasil contohnya seperti sekarang ini, dan harapan kami, semoga dapat membuat efek jera bagi para penjual minuman keras.

Dihimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktivitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan. Sebab hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas mereka.

“Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Yosep.