Agus Pelaku Pencurian Kamera dan Barang Mas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara 

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu merilis pelaku pencurian kamera, handpone dan barang emas milik warga di Gerbades-Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Rilis dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri didampingi Kasi Humas, Kanit Pidum dan Kanit Tipiter dengan menghadirkan pelaku ARK berlangsung di ruang gelar Polres Belu, Senin (12/1/2022).

Menurut Djafar, pelaku ARK alias Agus Walu berhasil diringkus Anggota Buser Polres Belu dibawah pimpinan Bripka Naris Nuwa pada pekan lalu setelah mendapat laporan kehilangan dari warga Gerbades-Wekatimun berinisial JRM, ATK dan SS.

Pelaku ARK ditangkap lantaran ketahuan mencuri dua unit kamera DSLR merk Nikon, satu unit HP merek Oppo dan sejumlah barang emas milik korban sesuai laporan Kepolisian.

“Selain amankan pelaku Agus, kita juga telah amankan barang bukti berupa 2 buah kamera LSDR, satu unit Hanphone, dan sebuah linggis yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian,” terang dia.

Lanjut Djafar, pelaku Agus dibekuk setelah kita melacak keberadaan Handpone korban yang saat itu masih aktif pada seorang warga yang mengaku didapat dari pelaku. “Kita langsung bergerak dan mengamankannya,” terang dia.

Sementara itu, jelas dia terkait barang bukti emas, sesuai informasi dari pelaku bahwa emas yang sempat dicurinya telah dia buang saat malam kejadian karena dikejar warga. “Kami masih dalami lagi soal adanya barang-barang lain yang diduga ikut dicuri oleh pelaku seperti sesuai laporan,” ujar Djafar.

Dijelaskan, pelaku Agus merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Pelaku mencuri dengan cara membobol rumah warga dengan menggunakan linggis disaat korban tertidur pulas usai menonton piala dunia. Jarak rumah korban JRM, ATK dan SS tidak berjauhan (tetangga).

“Pelaku Agus adalah residivis dimana pada bulan November 2015 pernah menjalani hukuman karena perbuatan serupa. Tidak jera, Agus malah kembali melancarkan aksinya pada bulan November 2022,” jelas dia.

“Atas perbuatannya, Agus diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tambah Djafar.

Sementara itu, Agus pelaku pencurian ketika ditanya media mengaku, dirinya nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan aksi tersebut sudah sering dilakukan dirinya.