Usai Segel Gedung Galeri Tenun, Ahli Waris Zakarias Datangi DPRD Belu 

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Keluarga ahli waris Zakarias Maukura datangi gedung DPRD Belu terkait sengketa lahan Galeri Tenun Ikat Dekranasda Belu, Rabu (7/12/2022).

Kedatangan ahli waris tersebut guna menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah lantaran masih ada aktifitas di gedung yang telah disegel keluarga pemilik lahan.

Dihadapan Wakil Ketua II DPRD, Cypri Temu bersama beberapa Anggota yang menerima keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya Yosep P.N Taone menyampaikan jika Pemerintah Dareh mengabaikan surat dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Lebih lanjut dijelaskan, tanah tersebut sudah disidang dalam pengadilan Negeri Atambua dan Provinsi namun hasilnya masih NO. Hasil dari pengadilan, Gubernur memberikan surat untuk Pemerintah Kabupaten agar menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan uang sirih pinang.

“Sebelumnya para ahli waris menolak karena dihitung per meter 80 ribu total 16 miliar namun karena ahli waris menolak tidak usah sebesar itu kami hanya minta itikat baik dari Pemerintah Daerah untuk merembuk bersama dan cukup uang sirih pinang saja,” ujar Taone.

Dikatakan, alasan ahli waris menyegel lahan tersebut karena hingga terjadi penyegelan beberapa kali namun pemerintah daerah tidak mengindahkan permintaan tersebut dan aktivitas masih dilakukan sedangkan status tanah jelas dari pengadilan berstatus sengketa.

“Pihak Pemda harusnya tahu dengan keadaan tersebut dan tidak membuat para ahli waris makin kecewa. Apa salahnya jika datang duduk berembuk sesuai surat dari pak Gubernur agar tidak terjadi lagi penyegelan atau aksi dan lain sebagainya,” ungkap Taone.

Sementara itu, Maria Bui salah satu ahli waris Zakarias Maukura menyampaikan, jika proses hukum masih berjalan sehingga meminta anggota DPRD Belu untuk meminta kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas.

“Kami mempunyai sertifikat hak milik sedangkan Pemerintah daerah memiliki sertifikat hak pakai dan provinsi memiliki GS, dan juga lahan kami dibuat untuk bahan politik saat berkampanye saat itu dengan janji membebaskan lahan,” sebut dia.

Menyikapi itu, Kabag Hukum Setda Belu, Delviana Beni menjelaskan bahwa jika Pemerintah Daerah telah memenangkan perkara tersebut jadi sudah tidak ada masalah.

“Dalam putusan Pemerintah menang, banding pun demikian Pemerintah menang. Kami akan sampaikan kepada atasan kami pak Bupati, dan sampai saat ini juga kami belum menerima surat dari pak Gubernur tersebut,” ungkap dia.

Menyambung penjelasan Kabag Hukum tersebut, Taone selalu kuasa hukum ahli waris mengaku, pihaknya telah memberikan surat dari Gubernur tersebut kepada Kabag hukum sebelumnya yang telah diganti.

Terkait persoalan itu, Wakil Ketua Cypri Temu meminta agar masalah ini tolong dicermati baik-baik jika di MA nanti ahli waris menang akan sangat disayangkan dengan gedung-gedung yang ada pasti akan diratakan.

“Sebaliknya Pemerintah menang pun kembali kepada masyarakatnya seperti apa dan saya ingatkan Bupati boleh kalah tetapi Gubernur jangan. Kenapa jangan, ini Pimpinan tertinggi kita jadi ini Kabag tolong sampaikan apa yang sudah di surati Gubernur jangan main-main,” ujar dia.

Cypri berharap agar Pemerintah jeli dengan perkara tersebut dan tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru yang tidak kita inginkan bersama.

Diketahui, kesimpulan dari pengaduan ahli waris yang turut dihadiri Kaban Kesbangpol itu, Pemda Belu akan menelusuri kembali surat dari Gubernur NTT guna selesaikan persoalan yang terjadi.