Pembiayaan Ultra Mikro sebagai peluang meningkatkan perekonomian keluarga
Oleh Pandu Esmana
Setelah berhasil melalui turbulensi pandemi COVID-19, Indonesia mencoba bangkit untuk memulihkan ekonomi. Dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi tersebut, kontribusi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat besar pada perekenomian nasional. Jika kita mengingat kembali pada tahun 1998, sektor yang mampu bertahan terhadap krisis adalah UMKM. Kemudian hal ini terulang lagi pada saat krisis di tahun 2008, UMKM lagi-lagi menjadi penyelamat sektor perekonomian nasional.
Sektor UMKM dengan jumlah lebih dari 60 juta pelaku usaha, mampu menyumbang 61,07 persen produk domestik bruto Indonesia. UMKM juga mampu menyerap lebih dari 80 persen dari total tenaga kerja dan sekitar 60 persen dari total investasi di Indonesia.
Salah satu bentuk campur tangan pemerintah dalam kaitan menjaga keberlangsungan UMKM adalah dengan meluncurkan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha Ultra Mikro yang dikenal dengan istilah pembiayaan UMi. Pelaksanaan pembiayaan ini didasari karena pelaku usaha ini memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja yang signifikan, namun umumnya mereka belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable. Secara umum dapat digambarkan profil segmen UMi adalah pihak yang tidak memiliki asset sebagai jaminan, tidak memiliki surat izin usaha, jenis usaha berganti-ganti dan lokasi usaha tidak tetap sehingga tidak memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan yang highly regulated.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan maksimum Rp.20 juta per debitur khususnya bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Secara umum dapat digambarkan profil segmen UMi adalah pihak yang tidak memiliki asset sebagai jaminan, tidak memiliki surat izin usaha, jenis usaha berganti-ganti dan lokasi usaha tidak tetap sehingga tidak memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan yang highly regulated.
Dalam penyalurannya, kredit Ultra Mikro banyak dimanfaatkan oleh para ibu rumah tangga yang ingin meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga mereka. Dengan adanya pinjaman tanpa agunan ini, para debitur diharapkan mampu membuat/mengembangkan usahanya tanpa harus bingung ketika terbentur dengan permasalahan modal. Para debitur bisa membentuk kelompok terlebih dahulu untuk memfasilitasi ketika akan melakukan pinjaman kepada penyalur. Dengan adanya kelompok ini, tanpa agunan pun, para debitur bisa mengajukan pinjaman.
Kredit Ultra Mikro ini diharapakan dapat menjadi jembatan bagi para pelaku usaha rumah tangga dalam meningkatkan taraf permodalannya. Usaha rumah tangga yang selama ini banyak digerakkan oleh para ibu rumah tangga dalam membantu perekonomian keluarga seperti usaha kue, minuman tradisional, toko kelontong dan usaha-usaha rumahan lainnya memiliki andil besar dalam menggerakkan ekonomi di tingkat masyarakat. Dengan adanya usaha rumah tangga ini, secara tidak langsung angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan.
Lalu bagaimana jika para ibu rumah tangga atau pihak-pihak yang berminat dengan program Pembiayaan Ultra Mikro ini. Para ibu rumah tangga atau yang berminat khususnya yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat menghubungi PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian, Koperasi Mitra Dhuafa terdekat. Persyaratan pengajuannya juga cukup mudah yaitu cukup memiliki KTP elektronik dan belum pernah terdaftar menggunakan kredit UMi atau fasilitas kredit program pemerintah (KUR) di tempat lain.
UMi secara umum memang didesain untuk meningkatkan kapasitas usaha perorangan dengan memberi pendampingan hingga diharapkan nantinya masyarakat pemilik usaha mikro dapat memiliki kapasitas untuk meningkatkan usahanya yang ujungnya nanti tentu akan berpengaruh pada meningkatnya perekenomian masyarakat.
Penulis :
Pandu Esmana RHP
Pegawai pada KPPN Atambua

