Soal Gaji Tekoda PUPR, Febby Djuang : SPTM Plt Kadis Berakibat Hukum
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Ketua Komisi I DPRD Belu Febby Djuang mengatakan, persoalan gaji 51 Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) pada Dinas PUPR Kabupaten Belu yang belum dibayar sejak bulan Januari hingga Mei 2022 harusnya ada solusi.
“Bagaimanapun mereka adalah anak bangsa yang dipekerjakan sesuai regulasi yang di perintah melalui SPMT oleh Plt Kadis,” ungkap dia kepada media, Rabu (26/10/2022).
Namun jelas Febby Djuang, penjelasan Bupati lewat jawaban pandangan umum fraksi yang mempertanyakan nasib 51 Teko di Dinas PUPR bahwa mereka di bayar sesuai sk bupati belu pada bulan Juni.
“Yang jadi pertanyaan adalah 51 teko di pekerjakan berdasarkan surat SPMT yang di keluarkan Plt Kadis PUPR dari bulan Januari sampai Mei 2022 di bayar oleh siapa?,”. Bagaimanapun Plt Kadis juga bagian dari pemerintahan yang adalah pimpinan OPD berdasarkan keputusan Bupati,” ungkap dia.
Dikatakan, Pemerintah tidak bisa memisahkan SK Bupati dan SPMT Plt Kadis. Soal pertanggungjawaban pembayaran gaji teko tidak terlepas dari kewajiban Pemerintah terhadap rakyatnya yang telah berupaya mengabdi tanpa tahu prosedur adminstrasi.
“Yang mereka tahu adalah mereka bagian dari rakyat yang percaya terhadap pimpinannya dalam hal ini Plt Kadis PUPR yang adalah perpanjangan tangan dari Bupati melalui SK penetapanya,” ujar Febby Djuang.
Masih menurut dia, seharusnya jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait pertanyaan gaji 51 teko pada Dinas PUPR tidak bisa juga seolah-olah terlepas dari SPMT yang dikeluarkan oleh Plt Kadis.
“Karena ini akan berakibat hukum terhadap SPMT yang dikeluarkan oleh Plt Kadis PUPR. Apabila gaji 51 teko pada Dinas tidak dibayarkan pada Desember nanti maka kami akan mengawal ke tahapan pidana agar supaya mereka 51 teko mendapat kepastian hukum soal hal mereka,” tegas Febby Djuang.
Diberitakan sebelumnya, selama bekerja sejak bulan Januari hingga September 2022 di Dinas PUPR Belu, dirinya bersama rekan-rekan hanya dibayar gaji dari bulan Juli sampai dengan Agustus. Sementara mereka bekerja sesuai surat perintah melaksanakan tugas.
“Kami baru di bayar gaji untuk dua bulan yakni Juli dan Agustus. Sementara untuk bulan Januari sampai Mei belum dibayar,” terang dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu ‘bungkam’ terkait gaji sejumlah tenaga kontrak daerah (Tekoda) yang belum dibayar sejak bulan Januari hingga Mei 2022.
Plt Kadis PUPR Belu Yasintus Ulu Leki yang dikonfirmasi media beberapa kali sejak pekan lalu hingga 20 Oktober kemarin melalui handphone tak merespon persoalan para Tekoda yang belum menerima gaji selama lima bulan sebagai hak mereka.

