CV Liem Jaya Akui Lalai Kelebihan 573 Karton Minyak Goreng ke Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – CV. Liem Jaya Indonesia akui kelalaian terkait kelebihan ekspor minyak goreng sebanyak 573 karton ke Timor Leste yang disita petugas Bea Cukai Atambua di pos PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

“Kejadian ini kelalaian kita dari karyawan gudang sehingga ada kelebihan dos minyak goreng sehingga ditindak petugas Bea Cukai,” akui Direktur CV Liem Jaya, Raymond One saat dikonfirmasi media, Jumat (15/10/2022).

Dijelaskan, kelalaian karyawan di gudang yang tidak tahu karena minyak yang hendak diekspor disimpan bersamaan dengan stok lama. “Jadi mereka langsung muat ke mobil, namun karena muatan cukup banyak sehingga mereka tidak cek kembali,” tambah dia.

Menurut Raymond, pihaknya telah mengantongi izin berupa PE dari Kemendag. Surat izin berupa PE berdasarkan Permendag 50/2022 tentang ketentuan ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.

“Kita sudah mengantongi ijin berupa PE Persetujuan Ekspordengan nomor:02.PE-16.22.8772; 02.PE-16.22.8770 dan 02.PE-16.22.8775 tertanggal 11 Oktober 2022 untuk tiga unit sarana pengangkut dengan Nomor Polisi: L 9472 BZ; L 9577 CR dan DH 8978 EE,” terang dia.

Terkait tindakan tersebut pihaknya telah dipanggil pihak Bea Cukai guna memberikan klarifikasi dan diberikan sanksi menyita barang ekspor. “Kita salah karena lalai dan patuh pada aturan yang berlaku,” kata Direktur CV Liem Jaya itu.

Diketahui, pihak CV Liem Jaya mengalami kerugian sekitar Rp170an juta atas kejadian penyitaan barang ekspor minyak goreng yang disita petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Mota’ain.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (12/10) lalu petugas Bea Cukai PLBN Mota’ain menyita barang komiditi berupa minyak goreng merk Favorite sebanyak 573 karton milik CV. Liem Jaya yang tidak tercantum dalam Surat Persetujuan Ekspor.