JPU Kejari TTU, Tuntut Empat Terdakwa Perkara Korupsi Alkes Jilid II RSUD Kefamenanu

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), khususnya ICU Non E-Katalog, Maternal Non E-Katalog, Ponek Non E- Katalog, tahun 2015 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Tuntutan JPU Kejari TTU terhadap empat terdakwa, dibacakan dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (05/10/ 2022).

Sidang yang diikuti secara virtual oleh keempat terdakwa, yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darman P. Nababan, S.H,M.H, didampingi dua hakim anggota Lisbet Adelina, S.H dan Florence Katerina,S.H,M.H.

JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H dalam amar tuntutan yang dibacakan menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa dituntut secara berbeda oleh JPU Kejari TTU.

“Terdakwa Yoksan Bureni dituntut empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara”, kata Andre dalam amar putusan yang dibacakannya.

Selain pidana badan, terdakwa Yoksan Bureni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp237 juta dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Untuk terdakwa Munawar Lutfi lanjut Andrew, dituntut selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa Munawar Lutfi juga diwajibkan oleh JPU Kejari Kabupaten TTU untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Untuk terdakwa Didi Darmadi, dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28 juta dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Sahroni,dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan oleh JPU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp422 juta dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Andrew menegaskan, untuk terdakwa Yoksan Bureni, Didi Darmadi dan Agus Sahroni, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta benda ketiga terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.

Namun, apabila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara masing – masing yakni untuk terdakwa Yoksan Bureni pidana penjara selama tiga (3) bulan, Didi Darmadi pidana penjara selama tiga (3) bulan dan terdakwa Agus Sahroni pidana penjara selama dua (2) tahun dan tiga (3) bulan.

Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Darman P. Nababan,S.H,M.H, menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum masing – masing terdakwa”, pungkas KMH Darman P. Nababan menutup persidangan.

Foto : JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H sementara membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus dugaan Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu.