Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Seorang kakek berinisial GO (70) dibekuk tim Buru Sergap Kepolisian Resor, Timor Tengah Utara (Buser Polres TTU) di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, pada Minggu (02/10/2022) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S.I.K, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku pencabulan.
Dikatakannya, terduga pelaku GO dibekuk berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.
Korban dan terduga pelaku, lanjutnya adalah tetangga. Aksi bejad terduga pelaku, dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah. Setelah itu, terduga pelaku pulang ke rumahnya.
“Setelah melakukan aksi bejadnya, pelaku pulang kerumahnya. Peristiwa tersebut baru diketahui ketika korban mengeluh sakit saat hendak buang air kecil”, jelas Fernando Oktober kepada sejumlah media, Kamis (06/10/2022).
Lanjutnya, ibu korban penasaran dengan sikap putrinya, ia langsung menanyakan alasan korban menangis.
Korban yang masih berusia 3 tahun itu lalu mengakui bahwa, terduga pelaku telah mencabulinya.
Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, 1 Oktober 2022 lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus terduga pelaku.
Terduga pelaku yang dikenakan pasal 28 ayat 1, kini diamankan di Rutan Mapolres TTU.
Foto : Kakek terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dibekuk
Tim Buser Polres TTU.

