Brigpol RS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Eton
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polisi menaikan kasus penembakan yang menewaskan NDL alias Eton ke tahap penyidikan.
Pasca kejadian Selasa (27/92022) lalu di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pihak Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa terduga pelaku Brigpol RS, para saksi dan melakukan olah TKP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto saat diwawancara media usai pemakaman Eton di kediaman orang tuanya di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan, saat ini penyelidikan yang didampingi Bidang Propam Polda NTT telah dilakukan dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Dimana dalam penyidikan itu, pihaknya menetapkan RS sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan RRS sebagai tersangka, dan sudah ditahan di sel Polres Belu,” kata Yosep.
Kapolres Belu dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar atas peristiwa penembakan hingga menyebabkan Eton meninggal dunia. Sejak kejadian itu, pihak Polres terus siaga dan membantu keluarga korban mulai dari rumah sakit hingga rumah duka.
“Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami juga standby di RSUD dan rumah duka hingga penguburan korban NDL hari ini,” ujar dia.
Disaksikan media, jenazah Eton telah dimakamkan disamping rumah orang tuanya di Lalosuk Kecamatan Tasifeto Timur siang tadi. Selain Kapolres Belu tampak pula hadir dalam pemakaman itu beberapa Perwira Polres Belu, Danki Brimob Kompi A Belu, Arnold Seran serta anggota dan warga masyarakat setempat.

