Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Disidangkan Pekan Depan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes ICU Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog, Neo Natal Non E-Katalog dengan terdakwa I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu segera disidangkan, Senin 15 Agustus 2022.

Hal ini diutarakan Kajari Timor Tengah Utara Robert Jimmi Lambila melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip S.H di Kefamenanu, Kamis (11/08/ 2022).

Hendrik Tiip menjelaskan, perkara yang menjerat enam orang tersangka ini dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU pada Jumat (05/08/2022) lalu.

“Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi ini akan digelar pada Senin depan tanggal 15 Agustus 2022 pukul 10.35 wita. Tiga terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara ini yakni terdakwa 1, I Wayan Niarta,M.Kes, terdakwa II, Iswandi Ilyas dan terdakwa III, Fery Oktaviano, dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan S.H., M.H dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan”, kata Hendrik.

Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hendrik Tiip berharap, tersangka mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta bisa menghadiri sidang pertama perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu.

Untuk diketahui pasca ditetapkan sebagai Tersangka, dr. I Wayan Niarta tidak ditahan lantatan sakit.

“Kami berharap, Terdakwa I, I Wayan Niarta sudah semakin pulih agar bisa mengikuti persidangan Senin depan”, kata Hendrik.

Sedangkan bagi terdakwa Fery Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Foto : Mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr I Wayan Niarta didampingi penasihat hukumnya, Luis Balun S.H, saat diserahkan ke JPU.