Lakmas NTT Persoalkan ‘Hangusnya’ Anggaran Rp12 Miliar Proyek Solar Cell Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara T.A 2022
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta penjelasan Pemerintah setempat terkait ketidakjelasan pemenang tender.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dalam rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Jumat (12/08/2022) menyayangkan hal tersebut. Pasalnya menurut Viktor, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU sebelumnya telah melakukan penilaian atas tiga Perusahaan. Dimana diketahui dua Perusahaan telah memiliki sertifikat TKDN sementara yang lainya tidak memiliki sertifikat TKDN. Namun belum ditentukan siapa yang mempunyai kualifikasi sebagai Perusahaan Pengadaannya.
“Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara harus secara transparan menjelaskan ke publik, mengapa Pengadaan Solar Cell untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten TTU senilai Rp12 Miliar lebih itu, sampai dengan batas waktu penandatanganan kontrak tanggal 21 Juli 2022 lalu , belum jelas siapa pemenangnya”, desak Viktor.
Dibandingkan dengan proyek lain, katanya yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu sudah ditandatangani kontrak kerjanya dan sudah mulai peletakan batu pertama.
“Ada apa sebenarnya di Dinas Kesehatan TTU, sehingga sudah ada penyedia jasa pengadaan Solar Cell yang memenuhi syarat tetapi tidak ditentukan penyediaan. Sehingga dana DAK yang telah tersedia tidak dapat diserap”, tanya Viktor.
Ia berpendapat, hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Daerah sebab Dana DAK tersebut pada akhirnya harus dikembalikan.
“Adakah kekuatan besar di luar yang menekan pihak Dinas Kesehatan sehingga tidak boleh menentukan pemenang penyedia jasa Solar Cell? Panitia dan Kepala Dinas Kesehatan saat ini jelas gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya untuk Pembangunan Kesehatan di Kabupaten TTU pada dinas yang dipimpinnya”, sorot Viktor.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan hukum atas hal tersebut.
“Kuat dugaan, ada upaya dengan sengaja oleh Panitia dan Kadis Kesehatan menggagalkan proyek ini. Padahal secara nyata ada tiga Perusahaan yang ikut disurvey dan dua perusahaan punya kualifikasi. Tapi mengapa belum ditentukan salah satunya sebagai pemenang”, ungkap Viktor.
Sementara Pemerintah Daerah setempat mengeluh selama ini sangat kekurangan dana. Tetapi ketika ada Dana Pusat kata Viktor, dengan sadar Pemda TTU sengaja menghanguskan dana itu.
” Sehingga memang sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti dugaan kuat adanya praktik KKN dalam Proyek Solar Cell sebesar Rp12 Miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara”, pungkas Viktor.
Sebelumnya, Direktur Lakmas CW NTT ini sudah mengingatkan Pemkab TTU untuk mematuhi aturan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses tender proyek pengadaan barang/jasa.
Menurut Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, pengalaman kegagalan Tender Perencanaan proyek RSUP Ponu yang diulang akibat adanya dugaan “main mata” UBPJ yang memaksakan adanya tambahan syarat di luar ketentuan persyaratan pengadaan barang dan jasa, harus benar-benar diperhatikan oleh UBPJ Kabupaten TTU dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada semua perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten TTU.
Ia mengatakan, dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022 seperti dalam Pengadaan Barang /Jasa Solar Cell/Tenaga Surya pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, tercatat ada 3 Perusahaan penawar e-katalog yang menawarkan produk Pembangkit Listrik Tenaga Surya, agar bisa diperhatikan dengan benar oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa produk yang ditawarkan memiliki sertifikat TKDN.
Hal itu, dijelaskan Viktor Manbait, sebagaimana diatur dalam pasal 85-98 undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan PDN sejak Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Barang/Jasa.
Terkait itu juga katanya telah ditegaskan kembali oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Ketua Tim Nasional P3DN dalam surat Nomor B-0087/MENKO/MARVES/PE.00/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 Perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasalnya, dalam pantauan penawaran e-katalog fasilitas Kesehatan Sektoral Kementrian Kesehatan untuk Solar Cell yang ditawarkan dalam tender proyek Barang/Jasa Dinas Kesehatan Kabupaten TTU TA 2022, terdapat penawaran e-katalogue untuk produk Enersa PLS, seharga Rp.785.000.000,- dari PT. Pana Indo Alkestama dengan masa berlaku Produk 2023-10-28 tercatat merupakan produk PDN.
Namun lanjut Viktor, produk tersebut tidak memiliki nilai TKDNnya. Artinya Produk PT. Pana Indo Alkestama adalah produk Luar Negeri tetapi belum terverifikasi berapa persen kandungan Dalam Negerinya, lantaran belum memiliki sertifikat TKDN.
Selain itu, penawaran e-katalog dari PT. Aritek Karya Mandiri untuk produk Salfa energy Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan harga Rp. 875.000.000,- yang berlakunya 2023-10-26 tercatat merupakan jenis Produk PDN, namun tidak memiliki nilai TKDNnya juga.
Sementara Produk Solar Quest Prasarana Listrik Tenaga Surya, dengan harga Rp. 831.000.000,- dari PT. Integrata Nusantara yang masa berlakunya 2024-05-27, tercatat merupakan jenis Produk PDN dengan nilai TKDNnya mencapai 45,50% serta nilai TKDN dan nilai BMPnya sebesar 45.5 yang artinya produk ini merupakan produk luar negeri dengan Kompenen Produk Dalam Negeri (PDN) mencapai 45,50%.
“Perintah Presiden untuk penggunaan produk Dalam Negeri melalui Perpres yang ditegaskan kembali oleh Menko Marves RI juga telah memerintahkan Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Lembaga Non Kementrian agar mengendalikan penggunaan produk impor dalam setiap pengadaan barang dan jasa di instansi masing-masing, ” terang Viktor.
Untuk itu, Viktor berharap dalam kaitannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten TTU pada Tahun Anggaran 2022, Pihak Kejaksaan Negeri TTU dapat menindaklanjuti untuk upaya perlindungan Produksi Dalam Negeri dengan memroses hukum siapa saja yang dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah akabupaten TTU, yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa produk Luar Negeri tanpa di lengkapi dengan sertifikat TKDN sebagai bukti bahwa produk tersebut memiliki kandungan produk Dalam Negeri.
Hal itu, tegasnya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.
“Harus benar-benar dipastikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus telah merencakan penggunaan PDN sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa. Bukannya baru dilengkapi sertifikat TKDNnya setelah ada pemenang tender, ” pungkasnya
Foto : Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait.

