PPSE Bentuk Perdes Perlindungan Perempuan Desa Naekasa
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Panitia Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Atambua (PPSE-KA) melalui Program MAMPU-BaKTI memfasilitasi pembentukan Perdes Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Desa Naekasa.
Koordiantor Program PPSE MAMPU-BaKTI Frida Roman kepada media, Sabtu (29/9/2018) menuturkan, Perdes tersebut terbentuk pada Sabtu kemarin di Kantor Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.
Dikatakan, pembentukan Perdes tersebut kerjasama PPSE MAMPU-BaKTI dengan Bagian Hukum Setda Belu dalam advokasi kebijakan legislasi terkait finalisasi ranperdes perlindungan perempuan korban kekerasan.
Pelaksanaan kegiatan pembentukan Perdes dihadiri Kepala Desa Naekasa, kelompok konstituen, tokoh pemuda, perempuan dan utusan dari 4 (empat) Dusun dalam Desa setempat.
Tujuan dari kegiatan ini jelas Roman, untuk memperkuat komitmen bersama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan pada perempuan korban kekerasan.
“Selesai pembentukan dilanjutkan dengan penandatanganan Ranperdes perlindungan perempuan korban kekerasaan,” ujar dia.
Lanjut Roman, dengan kesepakatan bersama ini Pemerintah desa melalui Kepala Desa menetapkan Perdes Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dengan Nomor 04 tahun 2018.
Roman menambahkan, pada awalnya Perdes ini disusun dengan konteks pada perlindungan perempuan dan anak. Namun seiring berjalannya waktu dirubah menjadi Perdes Perlindungan Perempuan.
“Karena berbicara terkait anak ada ranahnya tersendiri dan nantinya akan mengacu pada Perda Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten layak anak Belu,” kata dia.
Dari 68 Desa yang ada di Kabupaten Belu, Desa Naekasa merupakan desa pertama yang mengangkat isu perempuan yang mana dituangkan dalam Perdes Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Kesempatan itu, Kades Naekasa Gabriel Manek mengatakan, dengan adanya Perdes ini ada aturan yang mengikat terkait dengan sikap dan perilaku.
“Jika kita mengetahui atau melihat persoalan kekerasan yang terjadi di sekitar kita untuk segera melaporkan dan membantu mencegah kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” ucap dia.
Manek tambahkan, selain Perdes aturan terkait dengan persoalan perzinahan atau perselingkuhan telah di atur dalam peraturan lembaga adat Desa Naekasa.
Sementara Kasubag Hukum Setda Belu Mariani P.Y Berek selaku fasilitator menuturkan, Perdes yang sudah ditetapkan selanjutnya harus ada aksi pro aktif dari desa guna meminimalisir kasus kekerasan pada perempaun dan desa naekasa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya.