Polres Belu Periksa Sejumlah Saksi Kasus Oknum Brimob Tikam Warga
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penikaman Anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu Tino Wellu alias Tino terhadap Frederikus Siku alias Edy warga Halifehan pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Belu melalui Kasi Humas Polres Belu Ipda Filomeno Soares menerangkan, kasus penikaman yang dilakukan oleh Anggota Brimob Tino terhadap warga Edy Halifehan saat ini masih dalam tahap-tahap penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu.
“Saat ini Polres Belu sedang mendalami 2 laporan terkait kasus penikaman di pesta pernikahan yang sedang viral,” terang dia saat dikonfirmasi awak media di ruang Kasi Humas, Senin (1/7/2022).
Soares sapaan Kanit Buser itu menuturkan bahwa, terdapat dua laporan polisi dalam kasus tersebut yakni laporan polisi yang Edy (korban) penikaman dan laporan yang disampaikan oleh Tino Anggota Brimob Belu.
Dijelaskan, laporan Frederikus Siku alias Edy terkait penganiayaan gunakan benda tajam, dengan terlapor oknum anggota Brimob Tino Wellu dan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 KUHP.
Sementara laporan Tino terkait pengeroyokan yang dilakukan Rio, Edy dan Rimex yang mana ketiganya terancam pasal 170 KUHP. “Saat ini penyidik sedang mengambil keterangan para saksi terkait kasus tersebut,” sebut dia.
“Terkait kasus 351 sudah ada (tersangka) sementara diperiksa di reskrim untuk tahap penyelidikan sementara dirangkum untuk naik ke tahap penyidikan,” sambung Soares.
Lebih lanjut terkait dengan mengapa tersangka Tino belum ditahan itu ada ada hal-hal yang perlu kita perhatikan. Tersangka ditahan untuk mengantisipasi jangan sampai melarikan diri. Kedua, jangan sampai menghilangkan barang bukti.
Diutarakan, tersangka 351 tidak ditahan bukan berarti dia anggota tetapi pertimbangan penyidik dia tidak mungkin melarikan diri karena anggota dan barang bukti sudah diamankan.
“Untuk kasus pasal 170 tentang pengeroyokan Polisi belum menahan tersangka dengan beberapa alasan diantaranya masih di Rumah Sakit,” ucap dia.
Menyikapi akan adanya upaya damai antara dua belah pihak, Soares bahwa pihak Kepolisian melakukan proses laporan yang ada sedangkan mediasi dan merupakan urusan keluarga pelapor dan terlapor.
“Untuk kesepakatan kedua belah pihak urus secara kekeluargaan tidak masalah. Sebagai anggota Polri kita lidik dan sidik. Polisi masih fokus di pidana umum saat ini. Sebagai anggota ini tetap ada sangsi entah itu disiplin ataupun kode etik,” tegas Soares.
Diakhir keterangan, Kasi Humas Polres itu menyampaikan atas nama Kapolres Belu meminta kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan menyerahkan kasusnya yang sementara ditangani Polres Belu.

