Kembali, Fraksi Demokrat Belu Tolak Usulan Pemerintah Soal Pinjaman Daerah

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu terkait pinjaman daerah kembali ditolak Fraksi Partai Demokrat Belu, dimana sebelumnya usulan awal di akhir tahun 2021 lalu tak terealisasi lantaran ditolak.

Penolakan usulan pinjaman daerah yang kedua kali itu dikemukakan Ketua Fraksi Demokrat Belu Fransiskus Xavier Saka dalam rapat pembahasan pinjaman daerah bersama DPR, Asisten III dan Bank NTT, Senin (1/08/2022).

Alasan penolakan tersebut dikarenakan jangka waktu pengembalian yang singkat, bunga bank yang dibebankan ke masyarakat, belum terlunasi utang pihak ketiga serta dana jaminan pengamanan masyarakat (JPS) yang belum dibayar.

Kepada media, Apin sapaan akrab Anggota Dewan dapil II itu menjelaskan bahwa, Fraksi Demokrat menolak pinjaman daerah karena masih banyak hutang yang harus dibayar Pemda Belu dan bunga yang dibebankan kepada masyarakat.

“Fraksi tolak karena alasannya banyak hutang pihak ketiga yang harus di bayar, seperti di rumah makan ada hutang sekitar Rp 300 juta yang belum dibayar oleh Pemda. Selain itu JPS belum dibayarkan kepada masyarakat penerima manfaat,” terang dia.

Dikatakan bahwa, pajak penghasilan daerah Pemda Belu masih sangat kecil dan masih memiliki hutang. Namun, Pemda tetap ngotot untuk melakukan pinjaman sedangkan dari pusat sudah melakukan closing.

“Jelas dari pusat sudah closing dan hutang saja belum terbayar tapi masih mau melakukan pinjaman. Ini kita bahas hanya buang-buang waktu saja,” ujar Apin.

Masih menurut dia, dalam rapat tersebut dirinya menanyakan terkait kajian untuk melakukan pinjaman daerah, akan tetapi jawaban Pemda Belu masih akan melihat regulasi.

“Kita tanya kajiannya, namun jawabannya masih melihat regulasi lain terkait peminjaman dan itu berarti tidak ada kesiapan dan kajian pasti untuk lakukan pinjaman tetapi masih mau ngotot pinjam,” ujar Apin.

Diketahui usulan pinjaman daerah terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Belu, Taolin Agustinus dengan nomor BP4D.050/158/111/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Belu perihal permohonan audiensi.

Dalam copyan surat Bupati yang diperoleh media tertulis, Kamis (10/3/2022) dimohon kiranya Pimpinan DPRD Belu dapat meminta kesediaan Komisi terkait agar bersama kami dapat membahas rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Belu kepada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.