Usut Korupsi Anggaran Beras Miskin PKP Rp30,5 Miliar, Jaksa Minta Rekening Giro Pemda TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), masih kekurangan data yang merupakan satu keterangan tambahan dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Program Padat Karya Pangan (PKP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan data dimaksud merupakan data terakhir dalam pengambilan keputusan.

“Kita masih kekurangan data tambahan berupa Rekening Giro Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, Tahun 2011 hingga 2014. Rekening Giro Pemda sangat dibutuhkan sebagai satu keterangan tambahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Korupsi Program PKP yang di laporkan masyarakat. Data itu merupakan data terakhir dalam pengambilan keputusan”, ungkap Kajari Roberth.

Sayangnya, menurut Roberth Pemerintah Daerah belum memberikan data tersebut.

“Padahal Kejaksaan Negeri TTU sudah melayangkan permintaan data tersebut sebagai data terakhir untuk mengambil keputusan terkait kasus tersebut. Bagian Keuangan Pemda TTU sudah pernah menjanjikan akan memberikan data yang dibutuhkan. Namun hingga kini belum ada penyerahan ke Kejaksaan Negeri TTU”, jelas Roberth kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (25/05/2022).

Ia juga mengatakan, keterangan tambahan berupa Rekening Giro sangat penting untuk memastikan kebenaran yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri TTU.

Berdasarkan laporan masyarakat, terungkap adanya dana di APBD yang tidak dicairkan saat itu dan diduga dana tersebut telah diselewengkan.

“Terungkap lewat laporan masyarakat, ada dana di APBD yang tidak dicairkan. Diduga ada penyelewengan di sini”, kata Roberth.

Sehingga pihaknya harus terlebih dahulu memastikan apakah anggaran yang tidak dicairkan itu masih tersimpan di Kas Daerah atau tidak.

“Pihak Kejaksaan Negeri TTU harus memastikan itu lewat Rekening Giro. Apakah betul uang itu masih tersimpan di kas Daerah atau tidak. Jika tidak, maka menjadi pertanyaan dikemanakan uang itu dan siapa yang mengambil. Tapi, kalau uang itu ada, maka asumsi awal kita dengan sendirinya terbantahkan, ” pungkas Roberth.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak awal Juni 2021 terkait dugaan Korupsi Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014.

Data NTTOnlinenow.com realisasi ProgramBeras Miskin PKP itu melibatkan banyak pihak. Diantaranya beberapa NGO/LSM, Distributor, beberapa pejabat tinggi di tingkat Eksekutif dan Legislatif.

Total Anggaran Kegiatan Raskin PKP yang dianggarkan dalam APBD TTU tahun 2011 – 2014 melalui DPA Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten TTU sebesar Rp 30.594.816.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).

Berdasarkan temuan Pansus Beras Miskin PKP dari DPRD TTU dan didukung hasil rilis Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 17.316.724.500,00 (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Dalam kasus dugaan korupsi total Anggaran Kegiatan Raskin PKP dalam APBD TTU tahun 2011 – 2014 melalui DPA Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten TTU sebesar Rp 30.594.816.000,00, sejauh ini Tim Intelejen Kejaksaan Negeri TTU telah memeriksa sedikitnya lima puluh empat (54) orang sebagai saksi terkait adanya dugaan korupsi Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011 – 2014.

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.