Sadis, Ibu Kandung di Belu Tega Aniaya Putrinya Selama Dua Tahun
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Seorang Ibu berinisial JTS (42) di Dusun Borau, Halikelen B, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu tega menganiaya putri kandungnya sendiri berinisial LK (7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini dianiaya Ibu kandungnya sendiri sejak dua tahun silam. Pelaku tega melakukan tindakan kekerasan terhadap buah hatinya lantaran nakal.
Saat diamankan pihak Polres Belu dan warga setempat, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka lebam pada jari tangan kiri hingga membengkak dan sejumlah luka memar pada wajah korban.
Terhadap kasus tersebut, pelaku bersama suaminya berinisial JLS dijemput Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi bersama anggota di kediamannya dan langsung diamankan ke Mapolres Belu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022) membenarkan pada hari Jumat tanggal 29 April pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak.
“Dari informasi itu kita mengamankan pelaku yang merupakan Ibu kandung berinisial JTS dari anak selaku korban,” ujar dia.
Lanjut Sujud, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu kandung yang juga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Perlakuan pelaku sudah melakukan berulang kali, motif pelaku lakukan tindakan itu karena anaknya nakal,” terang dia saat dikonfirmasi awak media.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 perubahaan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

