Menggugat Justice Collaborator Untuk Hironimus Taolin
Oleh Yohanes Hegon Kelen
Nama Hironimus Taolin menjadi terkenal di seluruh Indonesia ketika pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI namanya disebut sebagai korban dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh (mantan) Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang, Kundrat Mantolas SH.,MH.
Tidak hanya itu, Hironimus Taolin yang merupakan Dirut PT Sari Karya Mandiri (SKM) juga diduga bermasalah dalam pengerjaan 3 proyek yaitu, Peningkatan Jalan Kapan-Nenas, Pembangunan Jembatan Neotnana dan peningkatan Jalan Kapan Nenas dan sebagai Dirut PT. SKM, Hironimus Taolin diduga terlibat dalam kasus monopoli proyek dari APBD I dan APBD II.
Hironimus Taolin juga telah 3 kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa terkait dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang terindikasi adanya kerugian negara. Sudah 3 kali dipanggil dan 3 kali juga mangkir dari panggilan Kejati NTT.
Yang menarik, setelah mangkir dari panggilan Kejati NTT, ada pemberitaan pada situs berita nttonlinenow.com dengan judul: “Penyidikan Kasus Korupsi Hemus Taolin Dihentikan? Info Beredar Kejadi NTT Bakal Terapkan Justice Collaborator” (https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/04/01/penyidikan-kasus-korupsi-hemus-taolin-dihentikan-info-beredar-kejati-ntt-bakal-terapkan-justice-collaborator/).
Dalam berita tersebut ditulis bahwa :“Beredar informasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memberikan status Justice Collaboratos (JC) terhadap kasus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus. Sumber terpercaya menyebutkan status JC tersebut akan diberlakukan kepada HemusTaolin dan dugaan tarik ulur penangkapan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, lantaran masih ada upaya dari Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi, S.H untuk melobi ke Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi kaitan dengan pengembalian Kerugian Negara dan pemberlakuan JC (Justice Collaborator).
Terhadap beredarnya informasi pemberian status justice collaborator terhadap kasus korupsi Hemus Taolin, tulisan ini berusaha untuk menjelaskan keberatan-keberatan terhadap rencana Justice Collaborator terhadap Hemus Taolin.
Duduk Perkara Justice Collaborator
Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Adanya omerta atau sumpah tutup mulut yang berlaku pada kelompok para mafia menyebabkan penegak hukum sulit mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia. Istilah Justice Collaborator ini diberikan kepada pelaku (mafia) sebuah tindakan kejahatan yang berkerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus tindakan kejahatan tersebut. Para mafia yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan informasi mengenai suatu kasus kejahatan yang dilakukan oleh dirinya dan mafia lainnya diberikan Justice Collaborator.
Justice Collborator menjadi salah satu norma hukum yang berlaku pada saat itu dan berkembang pada tahun – tahun selanjutnya pada beberapa negara di luar Amerika Serikat, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).
Dalam perkembangan selanjutnya, mengenai ‘konsep’ Justice Collaborator diadopsi dalam konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption – UNCAC). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan (3) konvensi UNCAC.
Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi:
“Each State Party shall consider providing for the possibility, in appropriate cases, of mitigating punishment of an accused person who provides substantial cooperation in the investigation or prosecution of an offence established in accordance with this Convention” (Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus – kasus tertentu “mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini ).
Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi:
“Each State Party shall consider providing for the possibility, in accordance with fundamental principles of its domestic law, of granting immunity from prosecution to a person who provides substantial cooperation in the investigation or prosecution of an offence established in accordance with this Convention”
(Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip – prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini).
Di Indonesia, Konvensi UNCAC telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Selain Konvensi UNCAC 2003, Justice Collaboration diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (pada Pasal 10 yang kemudian di ubah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan pada pasal 10 ditambahkan pasal 10 A).
Lebih lanjut mengenai Justice Collaborator ini, hal di atas dipertegas lagi oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Dari Pasal 1 dalam SEMA tersebut dapat kita ketahui bahwa terkait pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Dalam SEMA ini juga, mengenai pedoman membentukan Justice Collaborator ini diatur dalam pasal 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Pasal 9 : Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut:
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengaku kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti – bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana.
c. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut, (i). Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau (ii). Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim teiap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
d. Ketua Pengadilan di dalam mendistribusikan perkara memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (i) Memberikan perkara – perkara terkait yang diungkap Saksi Pelaku yang bekerjasama kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan dan ( ii). Mendahulukan perkara – perkara lain yang diungkap oleh Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Pada tanggal 14 Desember 2011, diterbitkanlah Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Nomor M.HH-11.HM.03.02.TH.2011), Jaksa Agung Republik Indonesia (Nomor PER-045/A/JA/12/2011), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Nomor 1 Tahun 2011), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011), dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (Nomor 4 Tahun 2011), tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Peraturan Bersama ini memberikan batasan definisi terhadap istilah Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Konsep Justice Collaborator pada hakikatnya ini sama dengan konsep delik penyertaan dalam ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP, yang mana keterlibatan seseorang dalam suatu kasus korupsi dan dia sendiri melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum terjadi dalam beberapa kemungkinan seperti, sebagai orang yang turut serta dengan orang lain melakukan korupsi, orang yang melakukan korupsi atas anjuran orang dan orang yang membantu orang lain melakukan korupsi.
Lebih lanjut, menurut Dr. Berlian Marpaung SH., MH Justice Collaborator dimulai dengan inisiatif pelaku kejahatan yang sadar bahwa kasus kejahatan yang dilakukan orang tersebut tidak pantas, sehingga pelaku memberikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum. Justice Collaborator tidak boleh diberikan kepada pelaku yang ‘terjepit’ karena masalah kejahatan yang dilakukannya sedang ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Seorang Justice Collaborator dan Westleblower yang melaporkan kasus korupsi merupakan orang yang memiliki keberanian dan mental yang kuat. Sebab, orang tersebut pada dasarnya sudah mengetahui hal-hal buruk yang menimpa mereka karena laporan tersebut. Seperti diancam, diintimidasi, dianiaya, diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya atau bahkan dibunuh. (Supriadi Widodo Eddyono. 2011).
Dalam beberapa perkara, Justice Collaborator sering menjadi korban karena beberapa hal tertentu, bisa jadi karena jabatan, atau mungkin ia takut pada atasannya yang seharusnya mempertanggung jawabkan hal tersebut ataupun mereka sudah diancam dengan alasan tertentu, agar tidak menyeret orang yang terlibat diatasnya. (Mahrus Ali, 2012).
Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar, mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama. Terkadang, para pelaku juga membentuk kerja sama yang kolutif dengan aparat penegak hukum serta membentuk jejaring komplotan koruptor yang solid. Berada dalam kelompok ini menimbulkan apa yang disebut dalam dunia psikologi sebagai ‘paranoid solidarity’, yaitu perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam kelompok, sehingga mau tak mau para pelaku akan saling melindungi satu sama lain.
Jadi, apa syarat kemungkinan diberikan Justice Collaborator? Kurang lebih dua hal di atas menjadi syarat kemungkinan justice Collaborator.
1. (Justice Collaborator diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
2. Adanya saksi pelaku (bukan pelaku utama) yang berkerja sama
Adanya saksi pelaku yang bekerja sama dimungkinkan dengan dua kondisi yaitu:
* Saksi Pelaku berinisiatif untuk mengungkapkan kasus kejahatan sehingga dengan kesadarannya melaporkan kasus kejahatan kepada aparat penegak hukum atau
* Disposisi Aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus kejahatan sehingga meminta saksi pelaku untuk memberikan kesaksian.
Menggugat Justice Collaborator Untuk Hemus Taolin
Hemus Taolin diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kupang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan dan/atau peningkatan jalan Kapan-Nenas. Berdasarkan, LHP BPK Nomor: 3/LHP/XIX.KUP/01/2022, tanggal 7 Januari 2022 dinyatakan bahwa:
“Atas kondisi tersebut PPK menyatakan bahwa sejak tanggal 25 September 2021 PT. SKM menghadapi permasalahan hukum. Sampai pemeriksaan fisik oleh BPK dilakukan, PPK belum mendapatkan informasi yang jelas terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT. SKM karena belum ada laporan resmi yang disampaikan oleh PT. SKM. Karena belum mendapatkan informasi yang jelas, PPK menyatakan belum dapat melakukan langkah apapun.
Berdasarkan laporan direksi teknis, realisasi kemajuan fisik pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan – Nenas sampai dengan 25 September 2021 pada saat quary dan peralatan diberi garis polisi (police line) pekerjaan telah mencapai 87, 02 %.”
Dari keterangan di atas, muncul pertanyaan, Siapakah orang yang paling bertanggungjawab atas mangkraknya proyek pembangunan dan/atau peningkatan jalan Kapan – Nenas? Adakah orang lain atau pihak lain yang memiliki otoritas lebih tinggi selain Direktur PT. SKM?
Diduga kuat bahwa orang yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pembangunan dan/atau peningkatan jalan Kapan – Nenas adalah direktur PT. SKM, Hemus Taolin.
Dugaan ini juga mengarah pada dugaan bahwa pelaku utama dari dugaan proyek mangkrak pembangunan dan/atau peningkatan jalan Kapan-Nenas adalah Hemus Taolin.
Atas dugaan ini, pemberian justice collaborator terhadap Hemus Taolin tidak sesuai ketentuan. Karena untuk dugaan kasus ini, Hemus Taolin diduga kuat adalah pelaku utama dan tidak dapat atau batal menjadi saksi pelaku.
Yang kedua, melihat, menganalisis situasi atau kejadian antara lain,
1. Tanggal 25 September 2021 ketika PT. SKM menghadapi permasalahan hukum.
2. Tanggal 20 Desember 2021 OTT terhadap Jaksa Kundrat Matolas dan Hemus Taolin oleh satgas 53 Kejagung, yang mana diduga ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas sebanyak 10 kali sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
3. Tanggal 17 Januari 2022, Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung, yang mana dalam rapat tersebut Arteria Dahlan dan Beny K. Harman ‘memplot’ Hemus Taolin sebagai korban pemerasan.
4. Beredar foto yang diduga adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat atas Nama Hemus Taolin. Dari foto yang beredar tersebut diketahui dan diduga KTA diterbitkan tanggal 18 Januari 2022. Terkait dugaan KTA Partai Demokrat ini, sampai hari ini belum ada klarifikasi dari Bapak Leo Lelo dan Bapak Beny K. Harman.
5. Tiga kali mangkir dari panggilan Kejati NTT.
6. Desakan dari masyarakat dan Pegiat Anti Korupsi untuk jemput paksa Helmus Taolin, bahkan ada ‘ancaman’ dari Garda TTU dan Lakmas untuk melakukan aksi mogok makan agar Kejati jemput paksa Helmus Taolin.
7. Hingga pada dugaan permintaan status Justice Collaborator kepada Hemus Taolin oleh kuasa hukumnya, Penulis menduga dan menilai bahwa Hemus Taolin tidak memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan proses hukum yang harusnya dilalui olehnya. Hemus Taolin diduga kuat ‘melarikan diri’ dan ‘meminta perlindungan’ dari ‘orang-orang kuat’.
Hemus Taolin dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang harus dijalankannya.
Ada dugaan kuat Hemus Taolin “mencari perlindungan” secara politis dari partai politik.
Yang ketika, terkait point nomor dua, ada dugaan bahwa permintaan Justice Collaborator oleh kuasa hukum Hemus Taolin, dan terkait pola dan ‘karakter’ Hemus Taolin, muncul dugaan akan ada usaha untuk ‘membersihkan’ kasus ini.
Hal ini juga terkait dengan lemah atau menurunnya integritas dan tingkat kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Indikasi menurunnya integritas dan tingkat kepercayaan kepada Kejati NTT antara lain,
1. Kasus OTT terhadap Kundrat Mantolas (Mantan) Kepala Penyidik Kejati NTT dengan Hemus Taolin.
2. Lambatnya penanganan dan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang terjadi di NTT. Contohnya Kasus Dugaan Korupsi Pembelian MTN oleh Bank NTT
3. Pertemuan Kajati NTT, Hutama Wisnu dengan jajaran Direksi Bank NTT pada Senin (04/04/2022). Jajaran Direksi tersebut termasuk 2 orang pejabat Bank NTT yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2,6 Milyar (tahun 2013) yaitu HARK (Dirut Bank NTT saat ini) dan SPM (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT saat ini). HARK juga berstatus terperiksa dalam kasus gagal bayar investasi Medium Term of Notes (MTN) Rp 50 Milyar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), karena ia adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pembelian surat hutang tersebut.
Pertemuan ini dinilai tidak sopan dan diskriminatif mengingat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., MH enggan atau menolak bertemu wartawan yang meminta penjelasan terkait progres penanganan 3 kasus dugaan korupsi di bank NTT pada Kamis (24/03).
4. Pergantian Kejati NTT dari Dr. Yulianto SH,MH kepada Hutama Wisnu yang diduga sarat dengan unsur dan kepentingan politik.
Menantang Hemus Taolin dan Kejaksaan Tinggi NTT
Lantas Apakah Hemus Taolin tidak dapat diberikan status Justice Collaborator? Jawabannya Justice Collaborator masih dapat diberikan kepada Hironimus Taolin namun bukan untuk kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek pembangunan dan/atau peningkatan jalan Kapan – Nenas. Hemus Taolin dapat diberikan status sebagai Justice Collaborator apabila atas inisiatifnya sendiri memberikan laporan mengenai dugaan monopoli proyek dari dana APBD I dan/atau APBD II.
Pertanyaan yang muncul adalah:
1. Beranikah Hemus Taolin untuk mengungkap kasus dugaan ‘para mafia’ atau ‘kartel’ proyek di NTT yang diduga menerima fee sebesar 15-25% tiap proyeknya?
2. Apakah ada disposisi yang kuat dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejati NTT untuk bekerja sama dengan Hemus Taolin untuk mengungkap kasus dugaan ‘para mafia’ atau ‘kartel’ proyek di NTT yang diduga menerima fee sebesar 15-25% tiap proyeknya?
Dengan mengajukan pertanyaan di atas kita menantang Hemus Taolin dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk bernyali mengungkap kasus ini.
Harapan kita agar NTT yang bersih dapat diwujudkan dengan terungkapnya kasus-kasus dugaan korupsi di NTT.
Yohanes Hegon Kelen, Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK).