Diperiksa Jaksa Tipidsus Kejati NTT, Direktur PT. SKM Dihujani 34 Pertanyaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Abdul Hakim S.H, mengatakan Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin alias Hemus dihujani 34 pertanyaan dari tim jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, pada Jumat (08/04/2022).

Hemus Taolin diperiksa setelah 4 kali mangkir dari panggilan jaksa.

Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim tidak menjelaskan secara detail, dalam kasus apa Hemus Taolin diperiksa.

Apakah terkait kasus dugaan monopoli dan korupsi pekerjaan jalan di tiga kabupaten yaitu TTS, TTU dan Belu Atau hanya kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan segmen Kapan — Nenas senilai Rp18.634.000.000,00 yang bersumber dari APBD NTT TA 2019.

“Saya tidak tahu dan tidak hafal jumlah nilai proyeknya. Saya takut salah menjawab,’ jawab Abdul Hakim, saat dihubungi Minggu (10/04/2022) pagi.

Setelah Hemus Taolin diperiksa, lanjut Abdul Hakim, Hemus Taolin meminta izin untuk istirahat hingga tanggal 18 April 2022.

“Pak Hemus beralasan sedang terganggu kesehatannya. Karena itu minta izin melaksanakan general check up ke dokter”, tambah Abdul Hakim.

Sebelumnya diberitakan, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jaksa telah mengirim surat panggilan sebanyak tiga kali secara patut namun tidak digubris Hemus Taolin.

Tim jaksa pun menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur kerugian negara. Saat dijadwalkan untuk diperiksa Jumat (01/04/2022) lalu, lagi-lagi Hemus Taolin tidak menggubris panggilan jaksa.
Namun akhirnya, pada Jumat (08/04/2022) Hemus Taolin penuhi panggilan jaksa untuk diperiksa.

Saat diperiksa, Hemus Taolin didampingi kuasa hukumnya, John Rihi.

Foto Ilustrasi