Diduga Ada Praktik Pinjam Bendera Dalam Tender Konsultan Perencanaan RSUP Ponu. APH Diminta Sita Dokumen Non Lelang Dua Paket
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pokja PBJ berulah lagi dalam tender Konsultan Perencanaan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Ponu.
Salah satu faktor dilakukannya tender ulang Pengadaan Konsultan Perencanaan RSUP Ponu beberapa waktu lalu, yakni tidak dipenuhinya persyaratan tender oleh peserta tender.
Baca juga : Ketua DPD II Golkar TTU, Diduga Terlibat Intervensi Proyek Alkes RSUP Ponu
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi (Lakmas CW) NTT, Viktor Manbait,S.H.
Menurutnya, dua syarat utama yang wajib dilengkapi, yakni Kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT) tahunan tahun 2021 dan Laporan Keuangan dari Akuntan publik tahun terakhir (tahun 2021).
Dimana PBJ menafsirkan tahun LPJ dan Audit keuangan tahun terakhir adalah tahun 2021, karena tender dilakukan pada bulan Februari 2022.
“Padahal PBJ sangat mengetahui bahwa untuk LPJ tahun pajak 2021 bagi Badan Usaha itu baru bisa di lakukan pada bulan April 2022. Sehingga SPT yang merupakan salah satu dokumen pokok dalam audit laporan keuangan baru bisa di buat setelah adanya SPT pada 31 April 2022”, jelas Viktor kepada NTTOnlinenow.com, Rabu (06/04/2022) .
Dengan demikian, lanjutnya syarat yang di buat oleh PBJ diduga sangat mengada – ngada.
“Dan ketika ketahuan, lalu Pokja PBJ terburu – buru membatalkan tender dengan alasan peserta lelang tidak ada yang memasukan kembali berkas penawaran. Bagaimana mereka mau masukkan syarat SPT dan Audit Laporan keuangan tahun 2021, kalau masa SPT tahun 2021 baru 31 April 2022.”, beber Viktor.
Lebih parah lagi, katanya saat itu pemberitahuan untuk kelengkapan persyaratan SPT tahun 2021 dan Audit Laporan Keuangan tahun 2021 diberitahu belakangan setelah pengumuman persyaratan dengan mengirim email ke peserta tender dalam waktu yang sangat singkat, sehingga tender kemudian dibatalkan.
PBJ bukannya memperbaiki kekeliruan yang terjadi sebelumnya dalam tender ulang yang dilakukan pada 21 Maret 2022 lalu, malah kembali melakukan blunder dengan mengirim email ke peserta tender tertanggal 5 April 2022 untuk memasukan LPJ tahun 2021 dan Laporan Audit tahun 2021. Dimana tahap pembuktian dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Maret 2021. Pada hal batas SPT tahun 2021 itu baru pada tanggal 31 April 2022.
“Jadi bagaimana mungkin peserta tender dapat penuhi surat tersebut. Kemudian mengapa surat SPT tahun 2021 dan Audit Laporan Keuangan tahun 2021 ini bukan diinformasikan pada pengumuman tender ulang?Saya kira PBJ sudah tidak independen lagi dan bekerja di luar aturan, sehingga Bupati harus segera mengganti PBJ ini karena sama sekali tidak berintegritas dan berkapabilitas”, kata Viktor.
Menurutnya, jika bupati tidak melakukan penggantian PBJ dan PBJ tetap kukuh dengan sikapnya mensyaratkan SPT tahun 2021 dan Audit Laporan Keuangan tahun 2021, menunjukkan PBJ ada dalam tekanan kekuasaan untuk menangkan pihak pihak tertentu.
“Diduga PBJ ada dalam tekanan untuk menangkan pihak tertentu”, kata Viktor.
Terpisah, Ketua Garda TTU, Paulus Modok mengatakan jika disinkronkan dengan isi berita yang diturunkan NTTOnlinenow.com bahwa ada pertemuan antara Ketua Partai Golkar TTU, Kristoforus Efi yang menyebutkan kehadiran Melky Lopes menunjukan kejelasan ada pinjam meminjam bendera.
“Info di berita NTTOnlinenow.com, ada pengakuan pak Kristo bertemu Melky Lopes. Jadi kesimpulannya diduga lelang by desain RSUP Ponu Pokja sudah punya “Pengantinnya”. Di sini jelas, dua paket Pra desain RS Pratama Ponu dan Paket Pembuatan Master Plan RS Pratama Ponu diduga ada praktek pinjam bendera. KPA, PPK, Pokja dan Ketua Golkar diduga sudah ada jagoan dan lelang ini, lelang by desain RSUP Ponu. Ini suatu konspirasi jahat” kata Paulus Modok.
Ia juga menyebut nama dua CV diduga jagoannya Ketua Golkar, Ketua Pokja PBJ, PPK dan Sekretaris Dinas sebagai KPA.
“Diduga dua CV yang pinjam bendera dari desain awal dan Master Plan jagoan mereka, adalah CV. Geometry Pratama dengan Direkturnya Handi Christ Mumu, ST dan CV. Yerrof, Deddy H.S Messah, ST”, tandas Paulus.
Padahal, lanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila S.H, M.H sudah mewanti – wanti praktek pinjam bendera adalah salah secara Hukum .
“Kita minta agar APH segera sita Dokumen Non Lelang 2 paket ini”, pungkas Paulus.
Foto : Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dan Ketua Garda TTU, Paulus Modok.

