Kantongi Bukti Indikasi KKN Tender Ulang Konsultan Perencanaan RSP Ponu, Lakmas NTT : Pokja PBJ Harus Diganti
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyoroti tender ulangnya Konsultan Perencanaan Rumah Sakit Pratama Ponu di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senilai Rp. 1 Miliar lebih.
Terkait hal tersebut, Direktur Lakmas NTT Victor Manbait, S.H, berharap agar Pokja PBJ diganti, sehingga tidak terulang kisah Puskesmas Mamsena.
Iapun menjelaskan, pekerjaan proyek pemerintah telah diatur sedemikian rupa sehingga diharapkan akan menghasilkan proyek yang berkualitas dan berfungsi penggunaannya dalam jangka waktu panjang.
Melalui Pokja PBJ, ulas Victor telah dilakukan alelang terbuka untuk perencana proyek yang akan dilakukan. Kemudian Tender untuk penyedia barang/ jasa dan selanjutnya dilelang untuk Konsultan Pengawas atas proyek yang akan dilaksanakan .
” Untuk itu mereka yang diangkat dan ditunjuk dalam Pokja PBJ haruslah orang – orang yang teruji secara teknis, bersertifikasi, berintegritas tinggi dan profesional. Karena mereka dituntut untuk bekerja dengan tekanan tinggi, waktu yang terukur dan harus cermat, cerdas, cepat dan tepat”, kata Victor kepada NTTOnlinenow.com, Sabtu (26/03/2022).
Karena menurutnya, proyek – proyek pemerintah yang berkualitas baik dan dikerjakan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan bermula dari proses tender perencanaan. Bila tender perencanaan molor satu dua hari saja, jelas akan mempengaruhi proses pembangunan sebuah proyek sesuai dengan time schedule yang telah di tetapkan.
Dan bila time schedule bergeser, maka penerima manfaat akan terlambat dalam menggunakan proyek yang dibangun dan dampaknya pelayanan terhadap publikpun tertunda.
“Tertundanya pelayanan publik tidak saja memperburuk citra layanan pemerintah. Namun jauh dari itu, telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi masyarakat pemanfaat proyek yang di bangun”, ungkap Vicktor.
Hal itu, lanjutnya nampak jelas dari terlihatnya proses perampungan proyek – proyek pemerintah seperti Pembangunan Puskesmas Inbate, Puskesmas Mamsena dan Proyek Jembatan Naen.
“Ketiga proyek besar itu, tidak saja molor pembangunannya tetapi juga kemudian berdampak hukum sebagaimana yang terjadi pada proyek Puskesmas Inbate. Molornya tender penyediaan barang/ jasa Puskesmas Mamsena akibat keteledoran Pokja PBJ yang bekerja tidak profesional dan terkesan kuat terindikasi KKN. Sehingga harus dibatalkan tendernya dan diulang proses tender. Kemudian berubah kontrak kerja pelaksanaan Puskesmas Mamsena yang meskipun telah diperpanjang masa kerja penyelesaiannya 50 hari kerja, setelah sesuai kontrak kerjapun tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Harusnya menjadi perhatian Pemda TTU terutama Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dalam proses tender Proyek Rumah Sakit Pratama Ponu. Agar tidak lagi terbengkalai seperti puskesmas Mamsena dan terhindar dari praktek korupsi seperti pada Puskesmas Inbate”, tegas Victor.
Projek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ponu, kata Victor adalah moment prestisius bagi Pemerintah Djuandy David dan Eusabius Binsana dalam menyediakan tempat pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bergengsi di Wilayah Pantai Utara Kabupaten TTU.
Apalagi Rumah Sakit ini berdiri persis pada pintu masuk dan lalu lintas batas negera dengan Timor Leste, menjadi cermin Indonesia. Sehingga sangat disayangkan kerja tidak profesional dari panitia PBJ dalam Tender Perencanaan, yang di batalkan dan harus di tender ulang hanya soal sepele dan standar, yakni terkait SPT Tahunan dan Laporan Audit Keuangan Penyedia Jasa.
“Diduga SPT Baru Dirubah Setelah Lelang Ulang”
” Hal ini sebenarnya sudah standar, sehingga tidak perlu ada kekeliruan dari panitia PBJ yang tidak paham. Kalau SPT tahunan sebuah perusahaan itu baru bisa diperoleh untuk tahun sebelumnya pada tahun didepannya paling cepat bulan Maret. Sehingga misalnya untuk SPT tahun 2021 itu baru bisa di peroleh pada bulan Maret tahun 2022. Sangat tidak masuk akal untuk Tender Perencanaan tahun 2022 ini yang dimulai pada bulan Februari 2022 kemudian PBJ mengharuskan perusahaan memasukan SPT Tahunann tahun 2021. Bahkan menjadi aneh ketika diwajibkan pula untuk menyerahkan Laporan Audit Keuangan tahun 2021. Bagaimana Perusahaan bisa memenuhi hal ini kalau SPT tahun 2021 nya belum ada. Bagaimana mau lakukan Audit Keuangan Tahun 2021.? Ini hal yang elementer sehingga apa yang terjadi ini menunjukan ketidakprofesional dari PBJ dan terkesan kuat terjadi KKN”, tandas Victor.
Selanjutnya Pokja beralasan dari 22 Perusahaan tender tidak satupun secara administrasi yang lulus.dan itu terkait dengan peralatan yang disyaratkan. Ini dengan terang benderang menunjukan kalau PBJ ini sudah tidak Netral lagi. Apakah mungkin perusahaan – perusahaan yang ikut tender ini hanyalah perusahan – perusahan pendamping sebagimana yang sering terjadi agar terpenuhi syarat formil kepesertaan? Sehingga asal asalan saja ikut tender mega proyek ini? Rumah sakit Pratama ini kan bukan yang pertama di bangun di Indonesia. Dan lagi yang ikut tender ini kan terbuka dari seluruh Indonesia. Masa’ sih tidak ada satupun yang penuhi syarat Administrasi itu? Ini sungguh aneh.
Dan bila demikian yang terjadi ke 22 perusahaan tersebut sama sekali tidak memasukan kembali dokumen karena tidak memenuhi syarat itu artinya mereka hanya bermain – main saja. Sehingga itu menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten TTU untuk memblacklist perusahaan – perusahaan tersebut karena meremehkan Pemerintah Kabupten TTU dalam mengikuti Tender Perencanaan Rumah Sakit Pratama.
“Pokja wajib umumkan ke Publik ke – 22 Perusahaan yang tidak profesional dan menghina pemerintah Kabupaten TTU tersebut”, kata Victor.
Oleh karenanya dalam memastikan proyek pembangunan RSP Ponu ini nantinya berkualitas dan dibangun sesuai dengan time schedulenya, maka Pokja PBJ nya haruslah mereka yang telah teruji inegritasnya. Mereka – mereka yang memiliki track record yang bagus.
“Bagaimana mungkin ada anggota PBJ yang jelas – jelas sudah tidak teruji untuk Pembangunan Puskesmas Mamsena masih juga dipakai. Dan yang lainya jelas sedang berproses hukum dalam proyek lainnya yang terindikasi korupsi masih juga ada dalam Pokja PBJ, maka tidak heran virus KKN nya berjangkit dan terjadi gagal tender seperti saat ini.
“Kita minta agar Bupati TTU melakukan penyegaran Pokja PBJ dengan menempatkan orang – orang baru yang berintegeitas, punya kemampuan dan profesional.
Dan dalam proses tender ulang nanti agar juga di perhatikan waktu verifikasi dan evaluasi pembuktian yang memungkinan setiap perusahaan punya waktu untuk datang dan mengikuti verifikasi dan evaluasi yang dilakukan. Kalau misalnya untuk pembuktiannya hanya diberikan waktu 8 jam, ya ini sama saja Pokja sudah punya settingan yang lain untuk menggugurkan pesaing dari perusahaan lain.
Sedangkan LPSE sebesar Kementrian PUPR yang kelola dana ratusan Triliun ,rekanan diberi waktu pembuktian minimal 3 hari. Kok” TTU cuma 8 Jam. Apakah tidak bisa adendum waktu.
Jangan ada lagi “Surat Cinta” Dari PBJ ke Perusahaan tertentu secara internal per email yang menginformasikan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak lolos hanya karena tidak memasukkan SPT tahun 2021 dan Laporan Audit Keuangan tahun 2021, bukan karena alasan peralatan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pokja PBJ tersebut. Kita punya buktinya”, pungkas Victor.
Secara teknis Victor menilai Anton Abatan tidak layak jadi PBJ karena pernah bermasalah ( korupsi) juga track redornya buruk saat di Pokja BPMPD dan sekarang kantor dinas Pariwisata yang dikerjakan sejak tahun 2021 dan belum selesai selsai juga.
” Integritas pokja sangat diragukan”, kata Victor.
Terpisah, Ketua Pokja Perencanaan Proyek Pembangunan RSUP Ponu Kabupaten TTU, Anton Abatan
membantah tudingan adanya “Jagoan” Perusahaan Tender Konsultan Perencanaan Proyek Pembangunan RSUP Ponu.
Menurutnya, Konsultan dimaksud ditender ulang lantaran dari 22 peserta tender, tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan tender.
“Tudingan yang tidak benar, kami dibilang lakukan tender ulang Tender Konsultan Perencanaan Proyek Pembangunan RSUP Ponu karena punya jagoan yang akan dimenangkan. Yang benar adalah semua perusahaan tidak memenuhi persyaratan tender”, kata Anton Abatan, Minggu (27/03/2022) mengklarifikasi pernyataan Lakmas NTT.
Abatan mengatakan, pada umumnya terkait peralatannya dan dengan apa yang diminta Pokja, di Kerangka Acuna Kerja (KAK) tidak ada yang memenuhi syarat karena ada kerangka acuan kerja PPK. Semua tidak lulus tidak memenuhi persyaratan”, ulangnya meyakinkan.
Bantahan lain Abatan, terkait dua dokumen yang wajib dilengkapi pada Paket Lelang Pekerjaan RSP Ponu untuk kegiatan kontraktual (Regular) Tematik RSP Ponu yakni
Pertama, SPT Tahun 2021 dan Laporan Keuangan daru Akuntan Publik Tahun 2021.
Menurutnya tidak benar ada SPT Tahunan yang berubah dilelang ulang.
“Tidak benar itu”, tandas Anton Abatan.
Kedua, Seakan terjebak soal SPT dan Audit Tahun Berjalan Terbaru, Pokja berusaha mengunci lagi jedah waktu pembuktian hanya 8 jam efektif.
Dan untuk waktu verifikasi dan evaluasi pembuktiannya hanya efektir 8 jam, Abatan berdalih waktunya cukup hanya saja aplikasinya terkunci sehingga Perusahaan yang ikut tender Konsultan perencanaan susah sign in.
“Awalnya kita sudah undang mereka, kita menyampaikan data – data kualifikasi mereka yang tidak dimasukkan kita kembalikan kepada mereka untuk dilengkapi. Waktu 8 jam itu cukup, hanya saja aplikasi terkunci sehingga mereka susah masuk ke aplikasinya. Maka kita gagalkan sehingga kekurangan data – data dari mereka bisa dimasukan ulang. Bukan karena kita punya kepentingan tertentu sehingga kita gagalkan. Resikonya yang paling pas ya kita harus tender ulang karena kalau dipaksakan juga pasti gagal”, singkat Abatan.
Ia juga memrotes data Lakmas NTT yang menyebutkan dari 22 peserta tender hanya 1 yang lolos.
“Darimana data itu, tidak mungkin kita loloskan 1 peserta tender. Sesuai aturan, untuk Kosultan itu minimal 3 yang lulus. Tidak bisa 1 atau 2 peserta saja yang lulus. Berbeda dengan kontraktor, kalau kontraktor 1 yang lulus itu sudah dipakai”, kata Anton Abatan.
Janggal bagi Lakmas NTT, pasalnya Pokja mengakui aplikasinya terkunci tapi mengetahui jelas jumlah peserta tender.
Peserta tender ulang menurut Ketua Pokja, Anton Abatan bertambah.
“Aplikasinya sudah bisa diakses. Awal masuk daftar peserta tender ada 39 dan yang masukkan berkas ada 22 peserta tapi semuanya tidak lolos.
Sekarang setelah tender ulang, yang daftar ada 34 peserta. Tapi kita belum evaluasi. Direncanakan, Senin (28/03/2022) kita lakukan evaluasi”, kata Anton Abatan.
Ketiga, Ada email dari Pokja ke Rekanan yang menyertakan syarat dokumentasi lelang pun dibantah Abatan.
“Email apa? Saya tidak tahu soal email itu. Tidak ada itu, itu tidak benar”, kata Anton Abatan.
Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sesuai sejumlah bukti dugaan penyimpangan admnistrasi yang sudah dikantonginya.
“Kita akan terus kawal tender ulang Proyek Konsultan Perencanaan Proyek Pembangunan RSP Ponu, agar betul – betul dijalankan sesuai aturan”, pungkas Victor.
Foto : Direktur Lakmas NTT Victor Manbait, S.H,

