Mangkir Tiga Kali Panggilan Jaksa, PAK Desak Jemput Paksa Direktur PT. SKM

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Beberapa Pegiat Anti Korupsi (PAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, segera jemput paksa Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin.

Yohanes Hegon Kelen Kedati, Ketua Organisasi Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Wasekjen Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT dalam rilis tertulisnya yang diterima para awak media Senin (14/03/2022) menyampaikan desakan tersebut, lantaran hingga kini, Hironimus Taolin masih berkeliaran bebas dan santai di luar sana bahkan beraktifitas layaknya tidak ada beban padahal sudah mangkir sebanyak tiga kali atas panggilan resmi Kejati.

“Kami minta Kejati NTT tegas perintahkan jaksa penyidik untuk jemput paksa Hironimus Taolin. Sebab sudah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejati NTT”, tulis Yohanes Hegon Kelen.

Sekaligus mengusut tuntas kasus dugaan pengerjaan proyek yang terindikasi merugikan negara, yang diduga melibatkan Hironimus, tambahnya.

Indikasi korupsi dimaksud, beber Yohanes Hegon Kelen, yaitu dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek jalan pada tiga Kabupaten di NTT.

Yaitu di Kabupaten TTU, ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar. Berikutnya di TTS, ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar serta beberapa proyek ruas jalan di Kabupaten Belu.

Kajati NTT, lanjut Yohanes Hegon Kelen, jangan memberi kesan ke publik seakan ada tekanan dan perlindungan pihak tertentu untuk tidak memproses hukum Hironimus Taolin.

“Mata publik NTT sedang menyorot tajam kinerja dan kredibilitas Lembaga Kejati NTT terkait kasus – kasus pemerasan dan penyogokkan yang melibatkan oknum jaksa di Kejati NTT,” kata Yohanes mengingatkan.

Menurutnya, jika kasus dugaan monopoli proyek dan korupsi tidak segera diusut tuntas, rakyat NTT tidak akan lagi percaya kepada Kejati NTT sebagai tempat penegakan hukum dan pencari keadilan.

“Karena itu Hironimus Taolin harus segera dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan semua dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejati NTT,’ tandas Yohanes Hegon Kelen.

Desakan yang sama, datang dari Pegiat Anti Korupsi asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Victor Manbait dan Paulus Modok. Keduanya turut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu, S.H, M.H yang baru dilantik Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin menggantikan Dr Yulianto, S.H, M.H
pada Rabu (02/03/2022) lalu, untuk segera menjalankan perintah Kejagung dalam pengusutan sejumlah kasus yang sedang ditangani para jaksa di daerah masing – masing, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus – kasus korupsi yang sementara ditangani para jaksa wajib dituntaskan”, kata Victor Manbait mengutip penegasan Burhanuddin usai melantik Hutama Wisnu.

Penekanan Pegiat Anti Korupsi lebih pada penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Jalan pada tiga Kabupaten, TTU, Belu dan Malaka yang dikerjakan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

“Publik menanti komitmen Kajati NTT yang baru, melaksanakan perintah Jaksa Agung agar Kajati dan Kajari yang baru dilantik segera tindak lanjuti kasus – kasus korupsi yang sementara di tangani oleh Kajati atau Kajari sebelumnya”, tambah Victor.

Para Pegiat Anti Korupsi berharap Kejaksaan Tinggi NTT bertindak tegas dalam penanganan kasus – kasus korupsi dengan segera menjemput paksa Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Publik juga menanti ketegasan dari Kejaksaan Tinggi NTT untuk menindaklanjuti kasus korupsi pemerasan Jaksa Kundrat Mantolas atas Pengusaha, Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang tertangkap tangan dalam OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, 21 Desember 2021 lalu”, tandas Victor.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum dalam kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung, dengan melindungi Jaksa yang melakukan korupsi”, sambung Paulus Modok.

Ia menduga, surat panggilan Kejati NTT yang ditujukan kepada Hironimus Taolin hanya akal – akalan semata.

“Terkesan surat panggilan yang dikeluarkan penyidik Tipikor Kejati NTT itu akal – akalan saja untuk kibulin publik. Ada berita jaksa keluarkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga, terakhir statement jemput paksa. Buktinya yang menjadi target bebas berkeliaran urus proyeknya di Kabupaten – kabupaten tetangga. Ada apa dengan para jaksa sebenarnya”, tanya Paulus heran.

Paulus Modok kembali mengingatkan beberapa pesan penting Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanuddin kepada Kajati NTT agar sejumlah kasus yang sedang ditangani para jaksa di daerah wajib dituntaskan.

Penekanan Kajagung, lanjut Paulus Modok tugas yang wajib dilakukan yaitu segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di tempat penugasan baru. Di mana harus mengidentifikasi, mempelajari, dan menguasai, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani.

“Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” kata Paulus Modok mengulang penegasan Burhanuddin.

Semua pesan Burhanuddin kata Paulus, agar Kajati yang baru mampu menindaklanjuti semua perintah sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai Lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Foto : Hironimus Taolin.