Putusan Sidang Disiplin Jaksa Kunrat Mantolas Yang Tersandung OTT, Bukti Kuat Untuk Diproses Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terbukti bahwa Jaksa Kundrat Mantolas, S.H Kepala Seksi Penyidikan di Kejati NTT telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha asal kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin, maka tindakan disiplin yang sudah di putuskan Jaksa Agung dalam sidang disiplin menjadi bukti kuat untuk memproses pidana oknum jaksa yang bersangkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), pasca diumumkan putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada jaksa Kunrat.

Victor Manbait berharap pihak Kejaksaan Agung tidak melindungi korpsnya.

“Kejaksaan Agung harus bisa menunjukan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak saja pada rakyat biasa dan terkesan melindungi korpsnya. Putusan hukuman disiplin tersebut mestinya menjadi bukti untuk diproses hukum secara pidana. Jangan cuma sampai kepada hukuman disiplin saja,’ tandas Victor Manbait kepada NTTOnlinenow.com, Senin (31/01/2022).

Baca juga : Pegiat Anti Korupsi TTU Desak Jaksa Agung, Proses Hukum Kunrat Mantolas

Dengan menerjunkan Tim Satgas 53 Kejagung RI, kata Victor mengindikasikan bahwa oknum jaksa nakal tersebut dikategorikan sangat berbahaya. Dibuktikan dengan tindakan pemerasan yang telah terjadi hingga puluhan kali.

Sehingga ia mendesak Kejagung RI harus bisa menunjukan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa tetapi juga kepada oknum jaksa nakal dan korup.

“Kita minta Kejaksaan Agung harus tuntas dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi pemerasan jaksa yang bersangkutan, jangan malah melindunginya. Apalagi Jaksa yang bersangkutan sudah sering diingatkan. Dengan tidak memproses hukum oknum jaksa yang bersangkutan sama saja Kejaksaan Agung memelihara kejahatan tindak pidana korupsi dalam institusinya” tandas Victor.

Sebelumnya, viral pemberitaan terkait pemerasan oleh oknum jaksa terhadap kontraktor. Hukuman disiplin yang dikenakan yaitu jabatan dicopot selama 12 bulan. Yang lainnya diturunkan pangkatnya setingkat dan menjadi jaksa pelaksana.

Dijelaskan Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022) sebagaimana dikutip dari Chanel Youtube Komisi III DPR RI.

“Dua jaksa yang kena hukuman disiplin tersebut adalah Kundrat Mantolas, SH dan Benfrid M Foeh, SH,” jelas Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

Kundrat Mantolas, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan di Kejati NTT. Ia terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang digelar Satgas 53 Kejagung tanggal 20 Desember 2021 lalu.

Kundrat Mantolas ditangkap di rumah kontraktor bernama Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang. Saat ditangkap Satgas 53 Kejagung RI mengamankan barang bukti uang sebesar Rp50 juta dari tangan Kundrat Mantolas.

Sedangkan Benfrid M Foeh, dilaporkan Hironimus Taolin ke Satgas 53 Kejagung RI terkait pengelolaan proyek di kabupaten TTU yang diduga sarat intervensi. Benfrid sebelumnya menjabat sebagai Kasie Intel Kejari TTU dan kini sudah dimutasikan ke Maluku.

Foto : Victor Mambait dan Jaksa Kunrat Mantolas