EUTHANASIA (HAK UNTUK MATI) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA, ETIKA KEDOKTERAN, MORAL DAN AGAMA

Bagikan Artikel ini

Oleh : Yohanes Umbu Sogara
Fakutas Hukum Unwira
hansmere@yahoo.co.id

Abstrak
Sebutan lain yang dipakai untuk menunjuk kepada pengertian hak seseorang untuk mati adalah mercy death, mercy kiling, mati secara terhormat, hak untuk menolak pengobatan sampai pada sebutan yang bernada menghukum seperti pembunuhan diri dengan bantuan, istilah yang lebih populer adalah euthanasia yang berarti kematian yang mudah.Berbicara mengenai hak untuk mati tidak semua orang setuju akan hak untuk mati itu karena ketika manusia dilahirkan di dunia, manusia telah memulai keberadaan dirinya sebagai manusia. Manusia bertangung jawab atas keberadaan dirinya untuk mengembangkan dan melestarikan kehidupan di dunia dan tentunya tidak bertentangan dengan apa yang menjadi hak Tuhan Sang Pencipta yaitu hak untuk menentukan kehidupan dan kematian manusia.

Jadi sesungguhnya manusia itu tidak mempunyai hak untuk mati dan tidak mempunyai hak untuk hidup tetapi yang ada pada manusia adalah hak untuk mempertahankan hidup. Apabila manusia menginginkan penderitaannya di peringan dengan mempercepat kematiannya, ia telah melanggar kehendak sang pencipta, manusia wajib untuk berusaha dengan berbagai cara untuk mempertahankan hidupnya dengan pertolongan dokter.Namun demikian dokter selalu menghadapi dilema yaitu di satu pihak dokter harus mempertahankan kehidupan pasien sementara dipihak lain menuntut kepastian dari segi ekonomi pekerjaan dan juga rasa kasihan melihat penderitaan pasien yang berkepanjangan akibat penyakitnya yang tidak sembuh-sembuh.

Alasan ekonomi seringkali dialami oleh keluarga pasien yang merasa berat membayar biaya perawatan, sementara pasien tidak mungkin lagi untuk sembuh. Apapun alasannya etika kedokteran yang mencakup sumpah dokter harus di tegakkan , untuk itu perlu ada batas sampai dimana euthanasia dapat dilakukan atau tidak tetapi batas itu selalu berubah mengikuti zaman.

Cara yang ditempuh lewat euthanasia dilihat dari etika kedokteran maupun moral sebenarnya bertantangan karena etika kedokteran menyebutkan tugas dokter adalah mengurangi penderitaan dan memperpanjang umur pasien. Sedangkan dari segi moral bagaimana mungkin membiarkan orang meninggal dunia. Dari egi agama rasanya semua agama tidak menghendaki euthanasia.

Kata Kunci : hak untuk mati, hukum dan etika dokter

Pendahuluan
Hak untuk mati berkonotasi dengan hak untuk mengakhiri hidup seseorang sebelum tiba ajalnya. Hak untuk mengakhiri hidup seseorang sebelum ajal tiba ini dapat dilakukan sendiri (bunuh diri) atau menyuruh orang lain untuk melakukannya dengan lain kata bahwa hak untuk mati adalah hak seseorang untuk mengakhiri hidupnya dengan bantuan orang lain atau lebih dikenal dengan Euthanasia.

Tentang hak untuk mati, Declaration of Human Right sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam Pasal 3 hanya disebutkan hak hidup bagi setiap manusia, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak mengeluarkan pendapat dan lain lain.

Euthanasia mulai menarik perhatian dan mendapat sorotan dunia, setelah diadakan konferensi hukum sedunia yang diselenggarakan oleh World Law Centre di Manila, tanggal 22-23 agustus 1977. Dalam konferensi hukum sedunia tersebut telah diadakan sidang peradilan semu (sidang tiruan) mengenai hak untuk mati atau ‘The right to die. Yang berperan dalam konferensi tersebut adalah tokoh-tokoh dibidang hukum dan kedokteran dari berbagai negara di dunia.

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu “EU-THANATOS”. EU = baik tanpa derita, dan THANATOS = mati. Arti Euthanasia adalah “ mati cepat tanpa derita. “Euthanasia dirumuskan sebagai dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri.”.

Jika kita dihadapkan pada pengkajian terhadap “Hak untuk mati”, maka kita tidak bisa lepas dari pandangan Agama dan Moral, Kode Etik Kedokteran serta aturan hukum yakni hukum pidana. Tentunya tidak terlepas kemungkinan adanya faktor-faktor lain diluar itu.

Fred Ameln, membagi Euthanasia kedalam :
– Euthanasia atas permintaan pasien.
– Euthanasia tidak atas permintaan pasien.
– Euthanasia aktif (atas permintaan / tanpa permintaan).
– Euthanasia pasif (atas permintaan / tanpa permintaan).
Euthanasia aktif dapat dibedakan :
– Euthanasia secara langsung (direct).
– Euthanasia secara tidak langsung (indirect).
Euthanasia pasif adalah dimana dokter atau tenaga kesehatan lain dengan sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis kepada pasien untuk dapat memperpanjang hidup.
Euthanasia aktif adalah dimana dokter atau tenaga kesehatan lain dengan sengaja melakukan sesuatu tindakan untuk memperpendek hidupnya pasien atau untuk mengakhiri hidupnya pasien.
Euthanasia aktif secara langsung adalah dimana dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan suatu tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien sedemikian rupa, sehingga secara logis bisa dapat diperhitungkan /diharapkan bahwa hidupnya pasien di perpendek atau diakhiri.
Euthanasia aktif secara tidak langsung adalah dimana dokter atau tenaga kesehatan lainnya tanpa maksud untuk memperpendek/mengakhiri hidupnya pasien, melakukan suatu tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien dengan diketahui adanya risiko bahwa tindakan medis itu dapat mengakibatkan diperpendek/diakhiri hidup pasien.

Menyinggung masalah kematian menurut cara terjadinya, maka ilmu pengetahuan membedakannya kedalam tiga jenis kematian, yakni :
– 0rthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah.
– Dysthanasia, yaitu kematian yang terjadi secara tidak wajar.
– Euthanasia, yaitu kematian yang terjadi karena pertolongan dokter atau tidak dengan pertolongan dokter.

Berbicara tentang “Hak untuk mati” pada masyarakat indonesia bukanlah hal yang mudah. Mengingat masyarakat indonesia adalah masyarakat yang heterogen, maka akan menimbulkan berbagai pandangan tentang hal ini. Namun demikian, semua pandangan itu tidak terlepas dari pandangan dan ideologi bangsa Indonrsia yakni Pancasila yang merupakan sumber tertib hukum di indonesia. Oleh karena itu dapat dipastikan nilai-nilai kehidupan manusia adalah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ada berbagai sebutan yang dipakai untuk menunjuk kepada pengertian hak seseorang untuk mati seperti kemerdekaan untuk mati, mercy death, mercy killing, mati secara terhormat, hak untuk menolak pengobatan, pembunuhan diri dengan bantuan. Istilah yang lebih mapan adalah Euthanasia yang berarti kematian yang mudah.Euthanasia dapat diinjau dari berbagai aspek. Dilihat dari segi pelakunya maka euthanasia dibagi dalam : Euthanasia aktif dan Euthanasia pasif. Euthanasia aktif bila si pelaku mengusahakan agar yang bersangkutan bisa cepat menemui ajalnya dengan cara yang tidak menimbulkan sakit sehingga orang tersebut terbebas dari penderitaan yang berkepanjangan yang disebabkan oleh penyakit yang tak dapat disembuhkan lagi. Euthanasia pasif bila si pelaku menghentikan segala usaha yang telah dijalankan untuk kesembuhan orang yang bersangkutan, sehingga dapat dihentikannya usaha-usaha tersebut sebelum maut dapat segera menyongsong, dengan demikian si sakit bebas dari penderitaan yang diakibatkan oleh usaha yang sia-sia.

Perbedaan aktif dan pasif disini terletak pada cara euthanasia itu dilakukan. Aktif sama dengan Commisi , melakukan sesuatu agar kematian segera datang. Pasif sama dengan Ommisi, tidak melakukan sesuatu atau berhenti melakukan sesuatu sehingga kematian datang secara alamiah.
Dilihat dari sudut orang yang bersangkutan maka euthanasia dapat dibagi dalam :
– Euthanasia dengan kehendak yang bersangkutan (Voluntary).
– Euthanasia tanpa kehendak yang bersangkutan (Nonvoluntary).
– Dengan kehendak yang bersangkutan berarti yang bersangkutan menghendaki kematiannya dengan segera karena sudah tidak tahan lagi terhadap penderitaan berkepanjangan akibat sakitnya yang tidak kunjung sembuh.
– Tanpa kehendak yang bersangkutan dalam hal ini yang bersangkutan sudah tak berdaya lagi untuk menyatakan kehendaknya sehingga dokter atau orang lain mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri penderitaan orang tersebut .

Dari gabungan kedua cara memandang euthanasia di atas maka diambil cara lain yaitu yang membagi euthanasia kedalam 4 kategori dasar yaitu :
1. aktif atas kehendak yang bersangkutan (active voluntary euthanasia)
2. pasif – atas kehendak yang bersangkutan (passive voluntary euthanasia)
3. aktif – tanpa dengan kehendak yang bersangkutan (active – nonvoluntary euthanasia)
4. pasif – tanpa kehendak yang bersangkutan (passive nonvoluntary euthanasia).
ad. 1. Euthanasia aktif atas kehendak yang bersangkutan (active – voluntary euthanasia) / Mercy killing
adalah bila orang yang bersangkutan meminta agar hidupnya diakhiri dengan segera dan dokter atau orang lain mengambil tindakan-tindakan untuk mempercepat kematiannya. Orang tersebut menghendaki kematiannya karena sudah tidak sanggup lagi menderita sakit yang bekepanjangan tanpa harapan untuk sembuh sedangkan dokter atau orang lain merasa kasihan atas penderitaannya dan berusaha mengakhiri hidupnya dengan cepat tanpa rasa sakit.
ad. 2. Euthanasia pasif atas kehendak orang yang bersangkutan (passive – voluntary euthanasia)
adalah orang yang bersangkutan menghendaki segala usaha pertolongan untuk mempertahankan hidupnya dihentikan sehingga maut bisa segera menjemputnya berhubung ia sudah tidak tahan lagi akan penderitaan yang berkepanjangan.
ad. 3. Euthanasia pasif tidak atas kehendak orang yang bersangkutan (passive- nonvoluntary euthanasia)
bila yang bersangkutan sudah tak mampu menyatakan kehendaknya dan dokter atau orang lain memutuskan untuk menghentikan usaha-usaha pertolongan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan jiwanya karena penyakitnya tak tertolong lagi.
ad. 4. Euthanasia aktif tanpa kehendak dari orang yang bersangkutan (active- nonvoluntary euthanasia)
orang yang bersangkutan dalam keadaan sakit yang parah sehingga tak mampu lagi untuk menyatakan kehendaknya dan dokter atau orang lain, karena kasihan mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak menimbulkan sakit sehingga bebas dari penderitaannya.

Dari segi pembagian euthanasia tersebut diatas maka Mercy – killing hanya menyangkut euthanasia yang aktif dengan kehendak orang yang bersangkutan (active- voluntary euthanasia).
Permasalahan

Bagaimanakah euthanasia dalam pandangan hukum pidana, etika kedokteran, moral dan agama?

Pembahasan
Beberapa pandangan tentang Hak untuk mati (Euthanasia).
Hak untuk mati dipandang dari segi moral dan Agama
Hakekat keberadaan dan eksistensi manusia dalam pandangan moralitas bangsa indonesia adalah tidak dapat dipisahkan dari falsafah pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemausiaan yang adil dan beradab.

Dalam arti jika falsafah bangsa Indonesia tersebut tidak sama dengan kehidupan bangsa yang bercorak individualisme ataupun komunisme. Dengan demikan, ekspresi dan manifestasi dari hak asasi manusia indonesia adalah berada dalam bingkai moralitas bangsa Indonesia yang tidak membenarkan penggunaan hak asasi absolut, tetapi hendaknya memperdulikan dimensi moralitas sosial bangsa.
Sebaliknya, dimensi komunitas sosial tidak boleh membunuh hak dasar kemanusiaan yang melekat pada harkat dan martabat setiap individu sebagaai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Penonjolan hak individu maupun penghapusan hak individu adalah bertentangan dengan fitrah keberadaan dan manusia dan dalam catatan kehidupan manusia, penggunaan hak yang demikian ternyata selalu mengundang dehumanisasi sebagaimana banyak ditunjukan oleh negara yang masyarakatnya menganut nilai-nilai ideologi individualistis maupun komunistis.

Pada dasarnya hak adalah merupakan manifestasi dari kekuatan moral yang dipunyai setiap insan, yang dalam aplikasinya selalu berkaitan dengan kewajiban untuk mewujudkan tata hubungan sosial yang bermartabat dan etika komunitas sosial yang beradab. Jiwa dari tata hubungan sosial yang beradab adalah spirit untuk berani hidup dengan baik. Bukan sifat fatalisme untuk mati atau spirit berlomba untuk matihanya karena di serang oleh suatu penyakit.

Soal kematian sama sekali tidak bisa dilepaskan dari spiritualitas dan moralitas manusia dan masyarakat indonesia. Kematian sebenarnya bukanlah akhir dari kehidupan manusia. Sebab bagi orang yang mengakui adanya eksistensi Tuhan, ia akan percaya bahwa ada kehidupan baru kelak selelah kematiannya.

Akan tetapi sebegitu jauh tidak smua orang setuju terhadap hak untuk mati itu. Mengapa ? Ketika manusia dilahirkan didunia, maka ia telah memulai keberadaan dirinya sebagai manusia. Manusia yang di percayakan oleh Allah sebagai “Khalifah fil ardi” (pemimpin dimuka bumi). Tentunya yang bertentangan dengan apa yang menjadi hak Allah, yakni hak untuk menetukan kehidupan dan kematian manusia.

Setiap manusia mempunyai batas kehidupan. Maka apabila telah datang waktu kematiannya, manusia tidak dapat mengundurkan barang sesaat dan tidak dapat pula memajukannya. Jadi, sesungguhnya tidak ada hak untuk mati dan tak ada hak untuk hidup. Yang ada hanyalah hak untuk mempertahankan hidup. Maka apabila manusia menginginkan penderitaannya di peringan dengan mempercepat kematiannya, ia telah melanggar kehendak Allah. Allah tidak membebani seseorang melewati kesanggupannya yang ia miliki. Dan jika seseorang mengalami penderitaan karena diserang penyakit yang sangat berat, tentunya akan disesuaikan pula oleh Allah dengan kemampuan yang ada pada orang itu.

Manusia wajib untuk berusaha dengan berbagaicara, mencari obat untuk penyembuhan. Jika belum sembuh juga, disinilah batas kewenangan yang ada pada manusia. Dan bila maut datang menjemputnya, maka ia tidak dapat menolaknya dan begitu pula sebaliknya, jika Allah menentukan lain, maka manusia harus menerima dengan tabah. Karena setelah berikhtiar maka dikembali kepadaNya semua urusan..

Hidup dan mati seseorang manusia adalah bagian dari “sangkan paran” (asal usul dan arah manusia hidup, dari mana dan kemana) manusia itu sendiri. Orang lain tidak bisa, tidak berhak, tidak boleh, dan tidak dapat mengambilnya. Hal itu berarti bahwa manusia tidak bisa secara tuntas menalar dirinya sendiri.

Jadi, dipandang dari segi moral dan agamabagaimanapun bentuknya, hak untuk mati itu bertentangan hakekatkeberadaan kehidupan manusia dalam pandangan moralitas bangsa indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari falsafah pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hak untuk mati dipandang dari segi Kode Etik Kedokteran Sejak permulaan sejarah kedokteran,seluruh umat manusia mengakui serta mengetahuiakan adanya beberapa sifat fundamental yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat, kesungguhan dalam bekerja, kerendahan hati, serta integritas ilmiah sosial yang tidak diragukan. Sejak permulaan sejarah kedokteran pula para dokter berkeyakinan bahwa suatu etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas asas-asas etik yang mengatur hubungan antara manusia pada umumnya.

Etik yang berlaku di kalangan dokter pada umumnya didasari oleh tugas dokter untuk “mempertahankan hidup penderita, dan berupaya memperpanjang hidup itu sejauh kemampuan yang dimiliki oleh dokter.

Seorang calon dokter pada saat ia akan dilantik, harus mengucapkan sumpah “Hipocrates” dokter, bahwa seorang dokter senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi setiap insani. Oleh karenanya seorang dokter tidak boleh mencabut nyawa pasiennya sekalipun terdorong oleh rasa belas kasihan. Hal ini terlarang karena bukan pertanda yang sah untuk membunuh pasien. Mensahkan membunuh untuk menghilangkan penderitaan dari penyakit yang tanpa harapan sembuh sama sekali, juga dilarang oleh karena tidak ada rasa nyeri yang tidak dapat ditaklukkan dengan pengobatan atau bedah saraf.

Jika ini dibenarkan, maka tidak lama lagi akan ada yang menuntut agar anggota-anggota masyarakat yang sudah lanjut usia dan tidak lagi produktif dimatikan saja sebagai tindakan mengurangi perkembangan penduduk yang tidak dapat dijamin oleh sumber-sumber hidup yang ada. oleh karenanya hak untuk mati seharusnya jelas tidak dianut oleh dokter-dokter indonesia. Melanggar sumpah juga melanggar hukum.

Hak untuk Mati dipandang dari segi hukum pidana
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Hukum secara etika dibuat oleh manusia sendiri dengan maksud supaya masyarakat tidak kacau. Hukum mengatur hak-hak dan kewajiban hukum, hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum dan dengan obyek hukum, mengatur cara penyelesaian terhadap perselisihan hukum dan mengatur sanksi bagi yang melanggar hukum.

Apakah sesungguhnya “hak untuk mati” itu sesuai dengan keberadaan masyarakat yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia? sebenarnya belum ada peraturan yang baru dan lengkap mengenai hak untuk mati. Hanya saja, bila kita melihat aturan dalam KUHP, maka paling tidak ada Pasal yang berhubungan dengan “Hak untuk mati” ini, yaitu menurut Pasal yang khususnya membicarakan masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia). Dalam hal ini yang paling mendekati adalah dalam buku 11, Bab 1X, Pasal 344 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnyajika ingin membantu dalam hal “hak untuk mati” atas permintaan /desakan pasien berdasarkan rasa kemanusiaan atau perasaan kasihan yang mendalam ataupun berdasarkan prinsip-prinsip etika kedokteran tertentu yang sedang berkembang, akan menghadapi situasi yang sangat sulit. Hak untuk mati baik secara aktif maupun secara pasif dilarang menurut hukum. Hak untuk mati secara aktif, dapat dikenakan Pasal 338, 340, 344, KUHP. Sedangkan hak untuk mati secara pasif dapat dikenakan Pasal 304, 306, dan 359 KUHP. Pasal-Pasal tersebut berbunyi :
Pasal 338 : Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 344 : Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 304 : Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau mebiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 306 : jika salah satu perbuatan dalam Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
Pasal 359 : Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Dalam Pasal 344 KUHP diatas, kalimat “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati” haruslah mendapat perhatian. Karena unsur inilah yang menentukan apakah orang yang melakukannya dapat dipidana berdasarkan Pasal 344 atau tidak. Dalam menentukan benar tidaknya seseorang melakukan pembunuhan karena kasihan, unsur “permintaan yang tegas” dan unsur “dengan kesungguhan hati” harus dapat dibuktikan, baik dengan saksi maupun dengan alat bukti lain.

Tentunya jelas bagi kalangan kedokteran bila melihat Pasal-Pasal yang terdapat pada KUHP, maka pelaksaan “Hak untuk mati”bagaimanapun bentuknya, tidak mungkin untuk dijalankan. Kecuali bilamana tindakan “hak untuk mati” tidak diartikan sebagai tindakan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Untuk itu memang perlu di pikirkan bila masalah “hak untuk mati” sudah memudahkan masalah yang mendesak.

KUHP kita hanya mengenal satu jenis euthanasia yang aktif dengan kehendak yang bersangkutan ( active- voluntary euthanasia) seperti dirumuskan pada Pasal344 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Perbuatan pokok yang dilarang tetap : menghilangkan jiwa orang lain dan unsur atas permintaan orang itu sendiri “ permintaan mana harus dilakukan” dengan nyata dan sungguh – sungguh” (uitdrukkelijk en ernsting) hanya unsur yang meringankan hukuman.

Sedangkan euthanasia aktif tanpa kehendak yang bersangkutan (active- voluntary euthanasia) merupakan perbuatan menghilangkan jiwa orang lain yang bisa masuk dalam perumusan Pasal338 KUHP ( pembunuhan biasa, doodslag ) atau tidak mustahil bisa masuk dalam perumusan Pasal340(pembunuhan berencana, moord).

Bagaimana halnya dengan pasif atas kehendak yang bersangkutan dan pasif tanpa kehendak yang bersangkutan ( passive- voluntary euthanasia dan passive non voluntary euthanasia) yaitu penyakit seseorang sudah sedemikian parahnya atau sakit tua yang sudah amat lanjut ia menghendaki atau sanak keluarganya menghendaki atau bahkan dokter sendiri yang memutuskan agar perawatan medis untuk mempertahankan hidupnya dihentikan saja sehingga ajalnya dapat segera datang dan ia bebas dari penderitaan ? sampai sekarang belum ada ketentuan perundang – undangan yang tegas melarangnya atau membenarkannya.

Menurut sistematik KUHP kita kejahatan yang menyangkut nyawa orang diatur dalam 3 bab yaitu Bab XIX, tentang kejahatan terhadap nyawa orang Bab XX tentang penganiayaan dan Bab XXI menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kesalahan ( perbuatan dengan tidak sengaja) Bab XIX mengatur perbuatan-perbuatan yang sengaja ditujukan terhadap menghilangkan jiwa orang lain.

Pasal344 terdapat dalam Bab XII sedang Bab XX mengatur perbuatan- perbuatan yang ditujukan untuk menganiaya.

Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal351 ayat 3. Perbuatan yang menyebabkan orang lain mati bukan karena kesengajaan atau karena kelalaian diatur dalam Pasal359.

Dengan demikian maka baik Pasal351 ayat 3. Yaitu perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain maupun Pasal359 karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain bukanlah perbuatan euthanasia, karena tidak langsung perbuatan-perbuatan tersebut ditujukan pada matinya orang lain, baik dengan berbuat (Commissie) maupun tidak berbuat (Ommissie).

Perbuatan euthanasia aktif atas kehendak si penderita atau active – voluntary euthanasia atau mercy killing ini menimbulkan pro dan kotra.Yang pro memakai alasan misalnya bahwa kalau penyakit si pasien sudah tak dapat disembuhkan tidak ada alasan lagi untuk membiarkan si penderita menderita lebih lama lagi. Pemberian obat untuk mengurangi rasa sakit yang makin ditambah sehingga melebihi dosis memang bisa menyebabkan kematian tetapi bukan itu yang dimaksudkan.

Sedangkan yang kontra mendasarkan pada kemajuan ilmu pengetahuan sehingga betapa singkatpun jiwa seseorang dapat dipertahankan harus tetap dipertahankan oleh dokter, siapa tau dalam waktu yang demikian singkat masih ada kesempatan untuk mempergunakan obat mutakhir untuk menyelamatkan jiwanya.

Dalam praktek peradilan sampai saat ini di Indonesia belum pernah ada kasus euthanasia – active voluntary seperti yang dirumuskan dalam Pasal344 KUHP. Contoh-contoh klasik yang terdapat dalam literatur seperti :
– Serdadu yang luka parah sekali dalam pertempuran minta supaya ditembak mati saja agar bebas dari penderitaan atau agar tidak jatuh ke tangan musuh yang lebih kejam atau seorang pasien yang sudah sekarat minta pada dokter agar disuntik mati saja, belum pernah terjadi sehingga tak dapat diketahui pandangan para hakim kita terhadap masalah euthanasia ini.

Di negeri belanda menurut Van Bemmelen – Van Hattum pada tahun 1954, baru sekali terjadi masalah euthanasia, ini mendapat pandangan dari Mahkamah Agung dan pengadilan di Utrecht pernah menjatuhkan hukuman pidana bersyarat selama dua tahun terhadap kasus euthanasia berdasarkan sudut pandangan “generale preventie” / preventie umum.

Alexander Morgan Capron mengatakan bahwa pengadilan USA cenderung untuk membebaskan kasus-kasus euthanasia seperti ini. Demikian juga di Perancis (Encyclopedia Of Crime and Justice).

Kasus euthanasia yang terjadi di rumah sakit Laiezer, sebelah barat kota Wina pada pertengahan April, ini sangat menarik untuk diikuti dimana sejumlah perawat ditangkap polisi karena diduga telah membunuh sejumlah pasien dengan memberi suntikan insulin yang melebihi dosis dan cara-cara lain untuk mempercepat proses kematian si pasien. Pada kasus euthanasia pasif dengan kehendak orang yang bersangkutan menghendaki usaha-usaha perawatan medis dihentikan avau bahkan menolak untuk menerima atau meneruskan usaha-usaha medis tersebut. Karena begitu kuatnya keinginan atau kehendak yang bersangkutan untuk segera menerima ajalnya sampai ada pengadilan di Amerika Serikat menganggap perbuatan ini sebagai “ akin to suicide”. (Alexander Morgan Capron. Euthanasia/ Encyclopedia of Crime and Justice).

Berbeda halnya dalam kasus euthanasia pasif tanpa kehendak orang yang bersangkutan (active- nonvoluntary euthanasia) dimana si sakit sudah tak mampulagi menyatakan kehendaknya karena penyakitnya sudah sangat parah, atau bahkan dalam keadaan koma, dokter sendiri menghentikan usaha-usaha pengobatannya sehingga si sakit dapat menemui ajalnya secara alamiah, dalam hal ini timbul beberapa masalah.
1. Karena orang yang bersangkutan tidak dengan nyata-nyata menghendaki dihentikannya usaha-usaha mempertahankan hidupnya apakah dokter berhak untuk memutuskan untuk menghentikan usaha-usaha medis tersebut. Kalau berhak, bila saat yang tepat untuk menghentikannya dan atas pertimbangan apa. Lalu seberapa besar kebenaran dan keabsahan pertimbangan dokter atau dokter-dokter tersebut. Dari segi pembuktian : apakah tidak ada hubungan (Causal Causal verband) antara tindakan dokter “menghentikan” (mencabut infus / pernafasan buatan ) dengan matinya sang pasien”.
2. Kasus seperti ini lebih sulit kita ungkap karena hanya dokter yang tahu kapan usaha-usaha tersebut dihentikan dan atas pertimbangan apa. Bagi keluarga si sakit dalam kasus seperti ini hanya pasrah menerima kematian si sakit dari pada si sakit menderita berkepanjangan. Disamping keluarganya pun ikut menderita, beban ekonomi akibat perawatan yang berkepanjangan akan sia-sia, menyebabkan kasus passive nonvoluntary euthanasia diterima sebagai hal yang wajar. Disamping itu kepercayaan masyarakat masih sangat tinggi kepada dokter sebagai orang yang paling tau apa yang terbaik bagi si pasien.

Kesimpulan
Hak Untuk Mati dalam praktek Hukum Pidana di Indonesia adalah :
1. Bunuh diri bukanlah merupakan kejahatan.
2. Orang yang membunuh orang lain atau mempercepat kematian orang lain atas permintaan yang tegas dan sungguh-sungguh dari orang yang bersangkutan, walaupun belum pernah terjadi dalam praktek di Indonesia, tapi oleh Undang-undang diancam dengan hukuman dua belas tahun (Pasal 344 KUHP).
Praktek di USA dan perancis, Hakim cenderung membebaskan terdakwa dalam kasus euthanasia sedang di negeri Belanda dihukum walaupun hanya dengan hukuman percobaan.
3. Orang yang membunuh orang lain, tanpa permintaan orang yang bersangkutan, walaupun dengan alasan belas kasihan diancam dengan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 388 KUHP) atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara bahkan hukuman mati (Pasal 340 KUHP ).
4. Orang yang meminta sendiri agar pengobatan terhadap dirinya dihentikan sehngga ia dapat mati dengan wajar, walaupun diperkirakan sering terjadi dalam praktek, tapi yang melakukannya belum pernah diajukan sebagai terdakwa. Dan kalaupun diajukan sebagai terdakwa akan sulit pembuktian unsur “kesengajaan” dan adanya hubungan sebab-akibat (Causal verband ) antara perbuatan tersebut dengan kematian si pasien.
5. Dokter yang atas inisiatif sendiri menghentikan usaha-usaha pengobatan si sakit, diperkirakan juga ada di dalam praktek tapi sulit diketahui dan karenanya tak pernah muncul sebagai kasus di sidang pengadilan
6. Cara yang ditempuh lewat euthanasia dilihat dari etika kedokteran, moral dan agama melanggar etika kedokteran, moral dan agama adalah melanggar sumpah dokter, melanggar norma agama dan moral.

Daftar Pustaka
Copran, Alaxander Morgan, 1983, Euthanasia, Encyclopedia of Crime and Justice, Sanford H,Kaddia
Djoko Prakoso & Djaman Andhi, Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Ghalla Indonesia, Jakarta, cetakan pertama, 1984
Ensiklopedia Indonesia, Ichtisiar Baru, Fred Ameln, Euthanasia ditinjau dari segi yuridis, Makalah Simposium Euthanasia, di Jakarta, 24 Nopember 1984.
Kartono Muhammad, Euthanasia dipandang dari etik kedokteran, Makalah Simposium Euthanasia, di Jakarta, 24 Nopember 1984.
Ketut G.Widjaya, 1989, Hak Untuk Mati, Aspek Hukum dilihat dari segi praktek, Makalah Seminar.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
R, Soesilo, 1986, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politea Bogor.
Sudibyo Soepardi (penerjemah), Kode Etik Kedokteran Islam, Academika Pressindo, Jakarta, 1984.
S. Wismoady Wahono, Ph. D. Euthanasia ditinjau dari Etika Kristen, Makalah Simposium Euthanasia, di Jakarta, 24 Nopember 1984.
Harian Kompas, 1989.