PENTINGNYA PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN

Bagikan Artikel ini

PENTINGNYA PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN

IDETITAS BUKU

Judul                           : Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi

Penulis                         : M. Taufik, S.H., M.H., Diyan Isnaeni, S.H., Dr. Mayiyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Drs. Yaqub Cikusin, S.H., M.Si., Dr. Hj. Rahmatullah Hidayati, S.H., M.H., Dr. Suratman, S.H., M.H., Drs. H. Moh. Bakar Misbakhul Munir, M.H., H. Umar Said Sugiharto, S.H., M.S., Dr. H. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum., Hayat, S.AP., M.Si., Drs. Noorhuda Muchsin, B.E., M.M., Dr. Ir. Sumartono, M.P.

Penyunting                  : 1. Hayat, S.AP, M.Si.  2. H. Suratman

Kota Terbit                  : Malang

Penerbit                       : Baskara Media

Tahun Terbit                : 2018

Tebal Buku                  : xii + 382 halaman

Krisis moral dan identitas kita sebagai bangsa Indonesia semakin kuat tantangannya. Arus globalisasi memberikan dampak berupa terkikisnya nilai-nilai Pancasila. Di kalangan pelajar dan mahasiswa, minimnya pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi cikal bakal merebaknya aliran ekstremisme yang berakibat pada tindakan radikal. Oleh karena itu, Pancasila perlu diajarkan di pergururan tinggi sebagai bagian dari motivasi dan support untuk meningkatkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat akademik dan menjadi kunci dalam pencegahan terhadap ideologi-ideologi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Buku pendidikan Pancasila ini didalamnya membahas tentang Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya peran dari para tokoh ulama, kedudukan dan fungsi pancasila, nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan agama dengan pancasila, serta sistem pemerintahan di Indonesia. pembahasan tersebut terbagi dalam 11 BAB dan masing-masing BAB terdiri atas beberapa sub bab.

Pancasila Dalam Lintasan Sejarah dibagi menjadi 4 yaitu masa kerajaan, masa penjajahan, masa kebangkitan nasional, dan masa pasca kemerdekaan. Pada masa kerajaan ada 3 kerajaan antara lain Kerajaan Kutai, Kerajaan Sriwijaya, dan kerajaan Majapahit. Pada masa penjajahan ada 2 negara yang menjajah Indonesia yaitu penjajahan Belanda dan Penjajahan Jepang. Pada masa penjajahan belanda untuk menghindari persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang bernama VOC. Pada masa penjajahan Jepang, pemerintah Jepang memberi janji kemerdekaan tanpa syarat.

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa sertamencerminkan kepribadian bangsa. Perumusan pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu Kuniaki Koiso pada tanggaL 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo. Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.

Ideologi memiliki arti yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi batasan pengertian tentang ideologi. Sesungguhnya ideologi itu bersumber kepada filsafat. Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat pada haikatnya merupakan asas kerokhanian. Ideologi dapat dikatakan pula sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup.

Kata filsafat bersal dari  bahasa Yunani dan berarti cinta akan kebijaksanaan. Kegiatan dalam filsafat itu berupa perenungan sedalam-dalamnya untuk sampai kepada intinya. Dengan berfilsafat tidak menjadikan kita tenggelam ke dalam kejasmanian saja, karena pada hakikatnya jiwalah yang merupakan dasar atau inti dari segala kegiatan dan prinsip hidup. Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh.

Nilai pancasila yang digali dari akar budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian dijadikan dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan sumber nilai, sumber derivasi dalam segala aspek penyelenggaraan negara terutama dalam sistem hukum di Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, dan nilai hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan prespektif kajian atau nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.

Indonesia telah mengakui keberadaan  agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Agama-agama tersebut masing-masing memiliki latar belakang dan dinamika sejarah sendiri-sendiri. Dalam berbagai ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agama di Indonesia memegang peranan penting. Hal ini dinyatakan dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar bagi bangsa Indonesia, utamanya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama.

Di Indonesia, jumlah umat islam lebih dari 85%, tetapi karena kualitas SDMnya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proposional. Pancasila sebagai paradigma pembangunan masyarakat madani pada hakikatnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari dua tujuan utama. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandang hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya.

Nilai atau “value” merupakan obyek bahasan filsafat, yaitu filsafat yang mengkaji tentang isi dan nilai yang terkandung dalam obyek pokok bahasan, seperti nilai keadilan, kebebasan, persamaan, dan nilai-nilai lainnya. Membahas nilai, di dalamnya terkandung cita-cita, harapan, kehendak, keinginan dan keharusan. Nilai-nilai itu tingkatannya berbeda-beda, tidak sama tingginya maupun keluhurannya. Asal-usul nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah berasal dari perkembangan dan pengalaman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sila-sila pancasila telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD tahun 1945, merupakan sumber nilai bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan masyarakat.

Hubungan antara pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara garis besar dapat dilihat dari dua bagian, yakni hubungan antara Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 dan hubungan antara Pancasila dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Undang-Undang Dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya, masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang dinamakan norma atau kaidah negara fundamental. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia yang dirumuskan secara tertulis, tidak mudah berubah dan merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.

Pemerintah merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Indonesia dengan ideologi Pancasila menganut sistem pemerintahan yang demokratis sesuai dengan kebutuhan negara. Ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepetingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasannya, dan sistem politik internasional serta suhu poliik global. Pada sistem politik Indonesia terdiri dari dua struktur, yaitu : infrastruktur yang terdiri dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.

Pengembangan ilmu pengetahuan dann teknologi (IPTEK) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila sebagai ideologi bangsa, justru dapat mengkibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada zaman Reinaiisance di Eropa. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah muncul sejak manusia lahir, ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikatakan sebagai alat pembentuk budaya dalam kehidupan manusia karena peranan penting yang dimiliki oleh keduanya. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

Kelebihan Buku : cover berwarna cerah dan kertas yang digunakan berkualitas.Isi buku disajikan dengan penyampaian logis dan dipertegas dengan kutipan ayat Al-Quran dan kitab suci lainnya.  Antara BAB satu dengan BAB lain dalam buku ini disusun secara kronologis dan saling berkaitan.

Kelemahan Buku : pemilihan kata dalam buku ini masih sulit untuk dipahami pembaca. Ejaan beberapa kata masih banyak yang salah.

Dari paparan kelemahan buku tersebut, hendaknya tim penulis maupun penyunting diharapkan segera melakukan perbaikan terhadap kualitas buku.

Diresensi oleh : Dhea Silvia Stephani, Mahasiswi semester I, Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang.