Pemberitaan di Media Online Lokal Mengenai Tanah Keluarga Lusi dan Keluarga Taek Tidak Benar
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tanah yang berada di wilayah Batu Panjang Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak seluas 75 hektar itu milik keluarga Bilik bukan keluarga Lusi dan keluarga Taek.
Yeri Bilik, saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (1/12/21) Ia menyatakan bahwa, terkait sangketa tanah yang berada di lokasi batu panjang kelurahan batuplat kecamatan alak Kota Kupang berita yang di muat di media online nusalontar.com itu hampir semuanya tidak benar, menurut Yeri itu adalah berita bohong dan fitnah buat saya juga keluarga besar saya.
“Berita di media itu semua tidak ada kebenaran tapi yang ada hanya kebohongan saja,”jelas Yeri Bilik.
Menurut Yeri, mereka sudah menyerahkan kembali dan juga mengakui pemilikan kepada keluarga Bilik, sudah menyerahkan seluruh tanah yang dikuasai termaksud kebun, mamar dan sawah.
“Pada tahun 2014 gugatan pertama dalam perkara nomor 166 itu, ada sebanyak 62 kk tetapi yang berdamai pada waktu itu keluarga Taek, keluarga Lusi dan hanya 46 KK saja yang mau berdamai dengan kami dari pihak keluarga bilik,” katanya.
“Tadi di kelurahan Batuplat itu, karena yang membuat laporan dari keluarga Taek kaluarga Lusi juga ikut tetapi tidak mempunyai hak untuk berbicara dengan laporannya ke kelurahan untuk diminta mediasi, menurut laporan dari keluarga taek itu bahwa kita sudah ambil atau senggol sedikit tanah keluarga Taek dan pengakuan di kelurahan batuplat yang di miliki keluarga taek seluas kurang lebih 5 hektar,” ujar Yeri.
Lahan yang disenggol sedkit itu adalah milik kami keluarga Bilik bukan hak atau lahan tanah keluarga Taek tersebut, seharusnya tanah itu dulunya kebun dari keluarga Taek harusnya dikembalikan sesuai kesepakatan bersama, tapi sampe sekarang fisik tidak pernah dikasih kembali bahkan ada yang sudah dijual sebanyak kurang lebih 20 puluan kapling.
“Lurah Batuplat bersama dengan Kasipem, sekretaris dan ketua LPM, sudah memperboleh untuk saya beraktifitas kembali di wilayah tanah milik saya di batu panjang kelurahan batuplat kecamatan alak, karena ini adalah hak dan wilayah tanah kelurga saya sendiri dengan dasar hukum yang jelas ,” tegas Yeri. (DEM)