Pemkot Belum Jamin Dana 500 Juta Untuk Panwaslu Bisa Dicairkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Keupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengaku persoalan pencairan dana hibah Rp.500 juta sebenarnya masih menjadi masalah, karena tuntutan pihak pengawas pemilu soal pencairan dana tersebut, belum bisa dilakukan karena pihak pemerintah masih menyurati Kemendagri soal pencairan dana tersebut. Apalagi pihak Panwaslu telah melaporkan penggunaaan dana Hibah sebesar Rp.3 Miliar tanpa disertai bukti pertanggungjawaban secara rinci soal penggunaan dana tersebut.

“Masalahnya Pengajuan permintaan dilakukan setelah pilkada selesai. jika Panwas mengadukan permohonan sebelum Pilkada maka tidak masalah, sebab dana hibah pemerintah tidak hanya untuk Panwaslu saja, tetapi untuk KPU, dan Kepolisian. Dan untuk kedua lembaga tersebut, dana hibah pemerintah tidak menjadi masalah,” Kata Kepala BKD, Jefri Edward Pelt.

Dikatakan, pihak Panwaslu Kota Kupang baru mengajukan laporan ke pemerintah setelah Pilkada. Bahkan laporan penggunaan dana Rp.3 milliar yang dikasih tahun 2016, baru dimasukan pada tanggal 28 Februari 2017.

Baca : Menunggu Jawaban Kemendagri, Pemkot Minta Panwaslu Bersabar Soal Honor

“Perlu diketahui proses pencairan dana hibah ada beberapa tahapan yakni harus dibuat NPHD dan baru dibuat proses pencairan ke lembaga mana saja yang dialokasikan dana hibah melalui APBD,” katanya.

Menurut Jeffry, persoalan ini sebenarnya tidak terjadi jika Panwas Kota memasukkan jauh sebelum Pilkada, sehingga dengan pemasukan laporan setelah Pilkada siapa yang berani mencairkan. Berdasarkan kesepakatan, tambah Jeffry dana tersebut dicairkan bulan Juni tahun 2016 sebesar Rp.1 miliar dan kemudian masuk pada perubahan APBD tahun 2016 disetujui tambahan Rp.2 miliar dan dana tersebut dicairkan pada tanggal 28 November 2016 sebesar Rp.2 miliar, sehingga dengan usulan tambahan sebesar Rp.500 juta hanya sebagai dana cadangan mengantisipasi terjadinya kekurang dana untuk panwaslu.

Setelah dipelajari pelaporan yang dimasukan Panwas tersebut yang pertama bahwa ada cukup banyak item yang tidak sesuai dengan RAB yang diajukan oleh Panwaslu, dan yang kedua ada sisa anggaran di 31 Desember 2016 sebesar Rp.731 juta. Serta kemudian dari sisa anggaran tersebut dikeluarkan lagi perincian penggunaannya yang mana didalamnya tidak ada pembayaran tenaga pengawas lapangan,

Oleh karena itu, kata Jeffry, mengapa hingga sekarang belum juga ada pencairan Rp.500 juta, karena pemasukan laporan setelah Pilkada. Maka itu soal dilakukan konsultasi ke provinsi dan provinsi menyarankan untuk bersurat ke Mendagri, proses pencairan ini masih menunggu balasan surat dari Mendagri.