Menunggu Jawaban Kemendagri, Pemkot Minta Panwaslu Bersabar Soal Honor
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, minta Forum Aksi Damai Pengawas Pemilu yang terdiri dari para komisioner Panwaslu, TPS, PPL dan Panwas Kecamatan, pada Pemilu Kepala Daerah Kota Kupang, dapat memberikan waktu bagi pemerintah dalam proses pencairan dana hibah sebesar Rp.500 juta untuk pembayaran akan hak-hak mereka dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017.
Permintaan ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, Dr.Hermanus Man dengan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan, Erwan A.Fanggidae, Asisten II Setda Kota Kupang, Djamal Mila Meha dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt saat menerima Forum Aksi Damai Pengawas Pemilu se-Kota Kupang di ruang Garuda lantai II Balai Kota Kupang, Selasa (11/4/2017), usai mendengar penyataan sikap yang disampaikan oleh koordinator lapangan Primus Rabu, yang pada intinya meminta soal kejelasan kapan pelaksanaan pencairan dana Rp.500 juta yang telah dibahas dengan DPRD untuk Panwalsu Kota Kupang, agar hak-hak para pengawas pemilu, Panwascam serta para PPL dapat terbayar.
Berkaitan dengan pernyataan permintaan tersebut maka Wakil Walikota meminta agar para pengawas ini dapat bersabar dan dapat memberikan waktu, karena soal masalah ini pemerintah sudah melakukan konsultasi dengan provinsi yakni dengan bagian keuangan, dan disarankan untuk dapat menyurati Mendagri, sehingga pada tanggal 7 Maret telah bersurat ke Mendagri, namun saat belum juga ada balasan jawaban dari Mendagri.
Oleh karena itu, kata Wakil Walikota, bukan berarti pemerintah menghalangi akan hak-hak dari para pengawas, sehingga secara jujur semua harus mengikuti aturan.
Baca : Pekan Pelayanan PBB Diluncurkan Bulan April
“Soal hak-hak saudara kita tidak kurangi, hanya mungkin penundaan saja sebab proses ini sementara berjalan, karena saya tidak bisa katakan iya sekarang tapi yang apa hasil dari yang lebih tinggi belum tentu,” jelas Herman.
Untuk itu pemerintah akan memanggil Panwalsu untuk menjelaskan dokumen penggunaan anggaran Rp.3 milliar tersebut yang telah dimasukkan ke pemerintah. Kemungkinan yang akan dipanggil yakni bendaharanya.
Ia menğaku untuk itu soal hak dari para petugas pengawas ini di kebiri, sehingga proses pembayaran akan hak-hak ini belum dapat dilakukan, sebab masih menunggu balasan surat dari Mendagri, karena sampai hal ini dibayar sekarang dengan belum ada jawaban dari Kemendagri tentunya sudah menyalahi aturan.