Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Epy Seran Sebut Rehab Gedung SMP Negeri 6 Asal Jadi

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – DPRD Kota Kupang  menemukan proyek rehab gedung ruang kelas SMP Negeri 6 terkesan asal jadi dan tidak rampung sesuai kontrak kerja yang berakhir pada 18 November 2021.

“Dalam sisa waktu yang ada tidak akan mungkin dapat selesaikan sesuai kontrak dan memang betul pekerjaan itu terkesan asal jadi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Epy Seran usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Selasa (9/11/21)

Ia jelaskan bahwa, kualitas rehab gedung SMPN 6 yang berlokasi di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sesuai kontrak dikerjakan dari tanggal 22 Juli 2021 dan harusnya selesai pada tanggal 18 November 2021, tetapi dengan kondisi yang kami temui di lokasi saat kemarin Senin (8/11/21) berkunjung, pengerjaannya kita lihat sendiri bahwa belum mencapai 100 persen,” ungkap Epy.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami juga hadir dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Kupang mengakui bahwa, proyek rehab gedung sekolah SMP Negeri 6 itu nilai sebesar Rp754,533.000 dengan kategori rehab rusak berat sampai saat ini belum selesai sesuai waktu yang di tentukan dalam kontrak kerja hanya sampai 18 November 2021.

“Memang rehab sekolah itu diperkirakan tidak akan sesuai dengan kurun waktu yang ada, untuk itu kita akan langsung mengambil sikap terkait temuan tersebut, sedangkan dengan ruang perpustakaan SMP Negeri 6 sebesar Rp.310.774.000 juta masa kerjanya akan selesai pada tanggal 13 November 2021, pekerjaannya sudah mulai dari tanggal 16 Juli 2021 tapi belum juga rampung,” tegas Dumul.