Penetapan RPJMD Kabupaten TTU Sudah Sesuai Prosedur

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Djuandi David menegaskan, Penetapan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 telah memenuhi prosedur.

Dikatakannya, penetapan RPJMD itu telah memenuhi prosedur pembentukan perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen pembentukan Perda tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 sudah memenuhi empat unsur pembentukan perda sesuai kaidah-kaidah dalam perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Djuandi.

Bupati Djuandi menegaskan hal tersebut, dalam Konferensi Pers dengan sejumlah media bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Selasa (09/11/2021) yang dihadiri langsung oleh Bupati TTU, Penjabat Sekda TTU, para asisten dan pimpinan OPD.

Penegasan Bupati Djuandi, dipaparkan lebih lanjut oleh Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay. Bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021-2026 sama sekali tidak mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Pembentukan Perda tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 juga telah memenuhi empat unsur pembentukan Perda sesuai kaidah-kaidah dalam perundang-undangan yang berlaku”, kata Fransiskus Fay.

Pemaparan terkait RPJMD itu, lanjutnya merupakan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.

“Kita berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Bapeda Provinsi NTT dan para Asisten Setda Provinsi NTT terkait hal tersebut, guna memperoleh informasi pasti tentang surat Gubernur tanggal 27 September 2021”, jelas Fransiskus Fay.

Ia juga mengemukakan bahwa dokumen RPJMD 2021-2026 tidak mengabaikan KLHS.

Substansi laporan KLHS lanjut Fay, sudah terurai secara sistematis dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026, terkhusus pada bab IV tentang permasalahan dan isu strategis daerah.
Dan sudah ada integrasi antara laporan KLHS dan dokumen RPJMD yang meliputi isu Internasional tentang lingkungan hidup.

Ada penelaahan RPJMD tahun 2021-2026 dengan RPJMN tentang isu nasional. Juga penelaahan dengan RPJMD Provinsi NTT tahun 2018-2023. Integrasi antara laporan KLHS dengan dokumen RPJMD Kabupaten TTU juga sudah ada. Dari hasil integrasi itu terdapat 21 permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten TTU yang sudah dimasukkan ke dokumen RPJMD. Artinya dari aspek substansi sebenarnya isu tentang lingkungan hidup sudah termuat dalam dokumen RPJMD.

“Berdasarkan itulah kami katakan bahwa dokumen RPJMD 2021-2026 tidak mengabaikan KLHS”, tegas Fay.

Ia menambahkan, segala urusan tentang lingkungan hidup mulai dari isu internasional hingga isu lokal di Kabupaten TTU sudah tertuang secara baik dalam RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026. Sehingga dari aspek ketaatan perencanaan, RPJMD TTU sudah sangat taat terkait dengan dokumen perencanaan.

Dalam diskusi tersebut disepakati pula bahwa dokumen induk perencanaan itu adalah RPJMD, sedangkan dokumen KLHS adalah dokumen pendukung. Sehingga yang menjadi prioritas Pemerintah daerah adalah dokumen induk RPJMD.

Sementara, beberapa hal yang tidak sempat dimasukkan dalam penyusunan dokumen pendukung terkait laporan KLHS, akan menjadi perhatian dan kemudian disesuaikan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti bahwa dokumen RPJMD merupakan dokumen induk yang menjadi perhatian utama Bupati dan wakil Bupati untuk bisa ditetapkan bersama DPRD TTU.

Konferensi Pers yang digelar Pemkab TTU, untuk menanggapi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung TTU beberapa waktu lalu.

Usai pemaparan hasil koordinasi dan diskusi dengan Pemrov NTT terkait RPJMD oleh Penjabat Sekda Fransiskus Fay, Bupati Djuandi, mengatakan Pemkab TTU bukan anti kritik. Namun penyampaian saran, masukkan, maupun kritikan terkait proses pemerintahan dan pembangunan di wilayah kabupaten TTU, hendaknya disampaikan dan dikomunikasikan bersama Pemerintah Daerah dengan cara yang santun.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Cipayung TTU melakukan unjuk rasa anarkis dalam menyampaikan protes terhadap Pemerintah Daerah setempat lantaran menilai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 cacat hukum.

Baca juga : Unras Aliansi Cipayung TTU Ke DPRD dan Pemda, Berujung Anarkis. Fasilitas Negara Dirusak dan Dibawa Pulang

“Kita sudah melakukan pendekatan dengan Gubernur NTT dan hasilnya RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 sama sekali tidak mengabaikan KLHS. Pembentukan Perda tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 juga telah memenuhi empat unsur pembentukan Perda sesuai kaidah-kaidah dalam perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Bupati David.

Foto : Bupati TTU, Djuandi David didampingi, Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay dan Kepala Bapelitbang, Salvatore Lake, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU. Selasa (09/11/2021).