Mantan Kepala Desa Botof Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH melalui Kasie Intelijen, Benfrid Ch. Foeh, SH mengatakan, selain divonis 5 tahun penjara, mantan Kades periode 2015-2021 ini dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
“Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan mantan Kades Botof untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.761.060.146 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah)”, kata Benfrid dalam rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Selasa (09/11/2021).
Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila satu bulan setelah putusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita untuk selanjutnya oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan”, tandas Benfrid.
Terhadap putusan sidang secara daring yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (08/11/2021) terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Primus Neno Olin mulai diperiksa penyidik tanggal 4 Mei 2021. Dan hanya dalam waktu tiga hari, langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka diikuti penahanan.
Mantan Kades Botof ini dijuluki sebagai Kades pemecah Rekor baru dalam kasus korupsi Dana Desa dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,1 miliar.
Dari total korupsi Dana Desa sebesar Rp 2,1 miliar itu, setengahnya sebesar Rp 1,1 miliar ditilep dengan modus “pinjaman pribadi”.
Berita sebelumnya : Pecahkan Rekor Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Setengahnya Rp 1,1 Miliar Untuk Pinjaman Pribadi, Kades di TTU Ditahan Jaksa
Dan berdasarkan dokumen surat pengaduan para pengurus BPD dan tokoh masyarakat, disebutkan uang pinjaman itu dipakai untuk berfoya-foya memperkaya diri.
Korupsi Dana Desa itu dilakukan Primus hanya dalam jangka 3 tahun, yaitu sejak tahun 2017 sampai 2020 dengan jumlah yang sangat fantastis dan sempat mengejutkan tim penyidik Kejari TTU.
Pasalnya, dalam pemeriksaan fisik di lapangan, nyaris semua kegiatan dan proyek dana desa tidak diselesaikan sampai tuntas alias mubasir.
Selain proyek fisik terbengkalai, Kades Botof ini juga menggelapkan hampir semua insetif dan honor para perangkat desa sampai kader posyandu dan kader lansia.
Keterangan Gambar : Kades Botof, Primus Neno Olin saat hendak diborgol dan mengenakan rompi oranye saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri TTU, bulan Mei lalu.