Pecahkan Rekor Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Setengahnya Rp 1,1 Miliar Untuk Pinjaman Pribadi, Kades di TTU Ditahan Jaksa
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa Botof, Primus Neno Olin di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pecahkan rekor baru dalam kasus korupsi Dana Desa dengan jumlah sangat fantastis mencapai Rp 2,1 miliar.
Dari total korupsi Dana Desa sebesar Rp 2,1 miliar itu, setengahnya sebesar Rp 1,1 miliar ditilep dengan modus “pinjaman pribadi”.
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila,S.H. M,H tidak merinci penggunaan dana sebesar Rp 1,1 miliar yang dipinjam Kades Botof.
Namun dari dokumen surat pengaduan para pengurus BPD dan tokoh masyarakat, disebutkan uang pinjaman itu dipakai untuk berfoya-foya memperkaya diri.
“Korupsi Dana Desa itu dilakukan PNO hanya dalam jangka 3 tahun, yaitu sejak tahun 2017 sampai 2020. Ini jumlah yang sangat fantastis dan membuat kami penyidik kejaksaan terkejut bercampur sedih,” jelas Kajari , Robert Jimmy Lambila dalam jumpa pers di Lopo Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (07/05/2021) malam.
Pasalnya, dalam pemeriksaan fisik di lapangan, nyaris semua kegiatan dan proyek dana desa tidak diselesaikan sampai tuntas alias mubasir.
Untuk itu, lanjut Robert Lambila, mulai Jumat (07/05/2021) malam Kades Botof ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kades Botof akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ia mulai diperiksa penyidik tanggal 4 Mei 2021. Dan hanya tiga hari, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan dan langsung penetapan tersangka diikuti penahanan”, kata Robert Jimmy Lambila.
Selain proyek fisik terbengkalai, Kades Botof juga menggelapkan hampir semua insetif dan honor para perangkat desa sampai kader posyandu dan kader lansia.
Keterangan Gambar : Kades Botof, Primus Neno Olin saat hendak diborgol dan mengenakan rompi oranye saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (07/05/2021) malam.