Imigrasi Deportasi Buronan Interpol WNA Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi petugas seksi Inteldakim Imigrasi Atambua dan petugas PLBN Mota’ain melakukan deportasi terhadap Vicente Ferer WNA Timor Leste yang melintas Ilegal ke wilayah Indonesia.

Diketahui, VF WNA Timor Leste menjadi buronan atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi pada bulan Desember 2021. Pelaku buronan Interpol terkait kasus tindak pidana berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim yang dikonfirmasi media, Minggu (27/12/2021) membenarkan, pendeportasian Vicente Ferrer warga Manatuto Timor Leste dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi petugas seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua.

“Pelaku VF warga Timor Leste sudah di deportasi petugas Imigrasi kemarin Sabtu tanggal 25 Desember 2021 pukul 15.00 Wita melalui PLBN Mota’ain,” terang dia.

Jelas Halim, Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tiba di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Setelah melakukan koordinasi dengan Kasubsi Penindakan, didampingi oleh Supervisor PLBN Motaain, Agen Konsulat RDTL, Intel POLRES Belu, dan Intel Kodim Belu berangkat menuju PLBN Mota’ain guna melaksanakan deportasi.

Lanjut dia, Tim menggunakan 5 kendaraan roda 4 menuju Mota’ain. Pukul 16:00 Wita, setelah menyelesaikan proses administrasi berkas pendeportasian di PLBN Mota’ain, Tim bergerak menuju perbatasan RI-RDTL untuk melakukan serah terima dengan pihak negara Timor Leste.

“Setibanya di perbatasan RI-RDTL, Tim diterima di ruang serbaguna Pos perbatasan Batugade,Timor Leste oleh Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste, Kabareskrim Timor Leste dan Komandan Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste,” ujar dia.

Dikatakan, Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste menyampaikan terima kasih atas Kerjasama dengan pihak Indonesia khususnya Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia berserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang telah membantu pemulangan WNA asal Timor Leste mengingat ada proses hukum akibat dari tindakan pidana yang dilakukan WNA asal Timor Leste itu.