Korupsi Dana Desa, Kades Naekake B Divonis 6 Tahun Penjara. Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1,7 Miliar
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Kades Naekake B, Herminigildus Tob dalam perkara korupsi Dana Desa dari tahun 2016 hingga 2020.
Herminigildus Tob juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.767.558.438,59 ditambah denda sebesar Rp 150 juta.
“Ia benar, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang telah memvonis terdakwa Herminigildus Tob 6 tahun hukuman penjara. Putusan vonisnya dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Keuangan Dana Desa Naekake B Tahun Anggaran 2016-2021, Senin (8/11/2021),” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Benfrid Ch. Foeh, S.H .
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 800 Juta, Kades Naikake B dan Bendahara Ditahan Kejari TTU
Majelis hakim mengatakan terdakwa Herminigildus Tob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herminigildus Tob dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah), Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.767.558.438,59, dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan sejumlah Rp 297.757.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 1.469.801.438,59 dengan memperhitungkan nilai harta benda milik terdakwa yang telah disita penyidik sebagai bagian untuk mengurangkan jumlah pembayaran uang pengganti tersebut.
Adapun harta benda terdakwa yang telah disita penyidik yakni, uang pecahan 5 Dolar Amerika sebanyak 2 lembar, pecahan 10 Dolar Amerika sebanyak 11 lembar, pecahan 20 Dolar Amerika sebanyak 3 lembar.
Selanjutnya 1 (satu) unit truck dump mitsubishi nomor polisi DH 8010 DD, 1 (satu) unit Light Truck Bak Kayu warna Kuning Nomor Polisi DH 9577 KA, 2 (dua) unit mesin Cetak Batako. Ada juga, 1 (satu unit mesin molen pengaduk semen.
“Ketentuannya, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tandas majelis hakim.
Tetapi, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terdapat 10 barang bukti lain yang juga ditetapkan Majelis hakim, yakni berupa : (1) Uang tunai senilai Rp. 7.500.000; (2) 1 unit mobil truck dump merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8010 DD beserta Kartu Uji Berkala, STNK atas Dominikus Sonbay dan kunci mobil; (3) 1 STNK mobil dengan nomor registrasi DH 9577 KA merek Mitsubishi atas nama David Ongko Saputra. (4) 1 Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor EC.01.1.002979 dengan identitas kendaraan DH 9577 KA atas nama Davin O Saputra alamat Kelurahan Solor, Kota Kupang, NTT. (5) 1 Lembar surat keterangan jalan nomor Dishub.551.23/8650/P/PKB/IX/2020 merk Mitsubishi FE 349. (6) uang tunai sebesar Rp.290.257.000 (Dua Ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah, (7) uang pecahan 5 Dolar Amerika sebanyak 2 lembar, pecahan 10 Dolar Amerika sebanyak 11 lembar, pecahan 20 Dolar Amerika sebanyak 3 lembar (8)1 unit Light Truck Bak Kayu warna Kuning Nomor Polisi 9577KA atas nama David Ongko Saputra (9) 1 Unit mesin molen (mesin aduk beton) (10) 2 unit mesin batako.
“Semua barang bukti itu harus dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,’ tandas majelis hakim.
Oleh majelis hakim, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu.
Foto penahanan Kades Naikake B, Herminigildus Tob dan bendahara, Milikheor Tob oleh tim penyidik Kejari TTU

