Johanes Prihatin Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin melantik Kepala Dinas Kominfo Belu, Johanes Andes Prihatin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Defenitif.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Sekda Belu berlangsung di gedung Betelalenok Atambua dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Malaka, Donatus Bere, S.H dan Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obed Laha, Jumat (1/10/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, Pimpinan DPRD Belu, Forkopimda Belu, Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL, Tokoh Agama, Pimpinan OPD Belu serta para Pimpinan Organisasi Wanita.

Menurut Bupati Agus, setelah kurang lebih selama 1 tahun 9 bulan sejak 1 Januari 2020, tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dijalankan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini saya melantik Sekretaris Daerah yang definitif, setelah melalui proses dan tahapan panjang, melalui dinamika yang memang dipersyaratkan oleh ketentuan,” kata dia.

Dengan Sekda Definitif diharapkan, seluruh jajaran birokrasi sebagai ujung tombak pelayan masyarakat segera bergerak lebih cepat lagi, di semua lini, melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif.

Tugas seorang Sekretaris Daerah sebagai pimpinan tertinggi birokrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah strategis karena membantu Kepala Daerah untuk menyusun kebijakan dan mengoordinasikan seluruh tahapan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Tegas Agus, Sekda harus mampu menjadi contoh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan disiplin, ketaatan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, peningkatan etos kerja, loyalitas, dedikasi dan prestasi yang ditunjukan melalui peningkatan kinerja berdasarkan proses yang terukur dan terstandar.

“Sekda harus mampu menjembatani komunikasi antara pimpinan daerah dengan pimpinan DPRD, responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam perencanaan program kerja pemerintah,” kata mantan Kepala RS Atambua itu.

Dketahui, pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Belu nomor BKPSDMD.820/373/KEP/IX/2021 tertanggal 30 September 2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.

Dalam SK tersebut menimbang beberapa hal diantaranya point a. bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten Belu perlu mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.

Point b. bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada hurut a, telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 821/4183/SJ tanggal 2 Agustus 2021 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6076/OTDA tanggal 21 September 2021.

Point c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.