Sengketa Rekening Rektor Unimor. Diduga ada Konspirasi Buruk Penggugat Cs, Terhadap Rektor Stefanus Sio
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dibalik gugatan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Uskono, Cs terhadap Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, MP terkait dana sisa hibah Yayasan sebesar Rp1,7 miliar, tercium konspirasi buruk antara para Penggugat dengan mantan Rektor Unimor periode 2014 – 2018, Prof. Dr. Sirilius Seran. S.E, M.Si.
Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Melkias Takoy pada Kamis (09/09/2021) dalam Duplik atas Replik yang diajukan penggugatt sebelumnya.
Replik para Penggugat menurutnya, tidak mengakui kebenaran berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya dan tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya dengan struktur pemikiran bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugatpun tetap mempertahankan dalil – dalil sebagaimana termuat secara tegas dalam eksepsi dan jawaban Tergugat tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut untuk selanjutnya dibuktikan dalam sidang pembuktian menurut hukum.
Penggugat juga diduga melindungi Prof Sirilius Seran dengan tidak menyertakan Sirilius sebagai pihak yang ikut digugat. Padahal jelas – jelas yang bersangkutan menguasai buku Rekening Rektor Unimor dan tidak bersedia menyerahkan kembali ke pihak Kampus, sejak masih menjabat sebagai Rektor hingga masa jabatannya selesai.
“Diduga terdapat konspirasi dengan etiket buruk antara para Penggugat dan Sirilius Seran. Lantaran sengketa berupa Rekening tersebut sesungguhnya wajib hukumnya diserahkan sejak tahun 2018 saat mana Prof Sirilius tidak lagi menjabat sebagai Rektor, masa/waktu mana jauh sebelum Tergugat menjabat sebagai Rektor pada tanggal 24 Juni 2020 berdasarkan SK Menteri Pendidikan RI No. 52165/MPWRHS/KP/2020, tanggal 24 Juni 2020 atau setidak – tidaknya para Penggugat sepantasnya telah meminta / menggugat uang hibah tersebut semasa Prof Sirilius menjabat sebagai Rektor Unimor periode 2014 – 2018 yang nyata-nyata menguasai rekening dan saldo uang”, pungkas Melkias.
Lanjutnya, Penggugat tidak memliliki kedudukan hukum / berkualifikasi hukum sebagai Penggugat atas Obyek Sengketa berupa Rekening Rektor Unimor.
“Rekening Rektor Unimor Nomor 1498-01-1 000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu yang didalamnya terdapat uang saldo sebesar Rp1,7 miliar adalah milik Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dan bukan milik para Penggugat dari Yayasan Cendana Wangi sebagai lembaga swasta”, jelas Melkias.
Iapun kembali mengemukakan beberapa dalil, alasan penegasan dalam Duplik dengan maksud agar semakin membuat terang duduk perkara a quo, baik dalam Eksepsi maupun Pokok Perkara.
Dalam Eksepsi, Tergugat pada prinsipnya tetap memandang beralasan hukum.
Pertama, Bahwa dalil-dalil dalam Gugatan Para Penggugat tersebut Kurang Pihak karena fakta membuktikan bahwa sampai gugatan para Penggugat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu No.J3/Pdt.G/2021/PN.KFM tanggal 6 Juli 2021, OBYEK SENGKETA berupa Rekening Rektor Unimor Nomor 1498-01-000006,50-5, BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar RP. 1,783.675.394 (satu milliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), nyata-nyata tidak dikuasai oleh Tergugat, akan tetapi dikuasai oleh pihak lain yaitu Prof. Dr. Sirilius Seran, SE.MSi (Mantan Rektor Unimor periode tahun 2014-2018).
“Oleh para penggugat, Tergugat sebagai pihak satu – satunya dalam perkara a quo, sementara obyek sengketa nyata – nyatanya dikuasai oleh pihak lain yaitu Prof. Dr. Siriius Seran, namun tidak diikut pihak gugatan a quo, maka tergugat memandang para Tergugat tersebut ditolak Kurang Pihak”, tandas Melkias.
Dalam Replik poin I (satu) poin 2 tentang eksepsi yang mengatakan Prof Sirilus Seran. SE.MSi (Mantan Rektor Unimor periode 2014-2018) bukan sebagai pihak yang tidak mau menyerahkan kembali Sisa dana yang ada dalam Rekening Rektor tersebut. Tetapi Tergugatlah yang menghalang-halangi, adalah dalil Replik yang mengada-ada dan tidak berdasarknn alasan hukum yang sah.
Sehingga patut diduga terdapat konspirasi dcngan etiket buruk antara para Penggugat dengan Prof Dr. Sirilius Seran. SE.Msi karena sengketa berupa Rekening tersebut sesungguhnya wajib hukumnya diserahkan sejak tahun 2018 saat mana Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi tidak lagi menjabat sebagai Rektor masa/waktu mana jauh sebelum Tergugat menjabat sebagai Rektor pada tanggal 24 Juni 2020 berdasarkan SK Menteri Pendidikan RI No. 52165/MPWRHS/KP/2020, tanggal 24 Juni 2020 atau setidak – tidaknya para Penggugat sepantasnya telah meminta/menggugat uang hibah tersebut semasa Prof Dr. Sirilus Seran, SE.MSi menjabat sebagai Rektor Unimor periode 2014 – 2018 yang nyata-nyata menguasai rekening dan saldo uang tersebut.
“Pertanyaannya, mengapa para penggugat tidak menggugat Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 saat mana Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi sedangg menjabat sebagai Rektor Unimor yang nyata-nyata menguasai obyek sengketa tersebut. Dalil-dalil gugatan para penggugat sangatlah rancu bila dihubungkan dengan fakta hukum yang sebenarnya yang mengatakan BUKAN Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi yang tidak mau serahkan rekening dan uang tersebut, namun Tergugatlah yang menghalang – halangi. Jadi, gugatan para penggugat tersebut patut dinyatakan kurang pihak karena tidak menarik Prof. Dr. Sirilius Seran, SE.MSi (Mantan Rektor Unimor periode 2014-2018) sebagai salah satu pihak Tergugat dalam gugatan para penggugat”, ungkap Melkias.
Kedua, Tergugat juga memandang beralasan hukum para Penggugat tidak memliliki kedudukan hukum / berkualifikasi hukum sebagai Penggugat atas Obyek Sengketa berupa Rekening Rektor Unimor Nomor 1498-01-1 000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu yang didalamnya terdapat saldo tersebut, mengingat uang yang terdapat di dalamnya adalah milik Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dan bukan milik para Penggugat dari Yayasan Cendana Wangi sebagai lembaga swasta.
Sementara dalam Pokok Perkara, Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil dalam Gugatan dan Replik para Penggugat terdahulu.
Sebaliknya Tergugat tetap mempertahankan dalil-dalil dalam jawaban tentang pokok perkara terdahulu dan apa yang Tergugat telah sampaikan dalam Duplik tentang Eksepsi di atas, merupakan bagian tak terpisahkan dari Duplik tentang pokok perkara dimaksud.
“Klaim para Penggugat tentang obyek sengketa berupa Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-1 000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu yang didalamnya terdapat saldo tersebut sebagai milik para Penggugat yang berasal dari Yayasan Cendana Wangi adalah merupakan klaim yang tidak berdasarkan hukum yang sah”, tegas Kuasa Hukum pengguggat.
Sehingga dalam duplik, Tergugat tetap mempertahankan dalil dalam jawaban tentang pokok perkara terdahulu bahwa tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menetapkan tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo.
Fakta membuktikan obyek sengketa berupa Rekening Rektor Unimor Nomor : 149801-1 000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu yang didalamnya terdapat saldo tersebut sejak Tergugat menjabat sebagai Rektor Unimor tanggal pada tanggal 24 Juni 2020 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 52165/bffWRHSfKP/2020, tanggal 24 Juni 2020 sampai gugatan ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tersebut, tidak berada dalam penguasaan tergugat.
“Gugatan para Penggugat tersebut dapat pula dinyatakan prematur, gugatan mana belum waktunya untuk diajukan kepengadilan sebagai suatu perkara.
Berdasarkan dalil – dalil yang terurai baik eksepsi dalam jawaban pokok perkara, Tergugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan berkenan memutuskan menurut hukum, nenerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Begitupun dalam Jawaban Pokok Perkara, menolak gugatan para penggugat dan menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
Foto : Kuasa Hukum Tergugat, Melkias Takoy, S.H