Replik Penggugat Sebut Mantan Rektor Unimor Tetap Berhak Kuasai Rekening Rektor Stefanus Sio dan Pendukungnya Dituding Hendak Manfaatkan Uang Rp1,7 M

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Adrianus Magnus Kobesi S.H, Kuasa hukum dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), Timor Tengah Utara (TTU) selaku penguggat terhadap Rektor Universitas Timor (Unimor) dalam Replik yang diajukan, membantah seluruh dalil yang diuraikan dalam eksepsi dan jawaban Tergugat.

Kelima 5 butir eksepsi dan jawaban tergugat, terhadap gugatan penggugat yang dibantah, yakni Pertama terkait gugatan kurang pihak.
“Tidak benar bila dalam gugatan kami kurang pihak”, tandas Magnus Kobesi.

Prof. Dr. Sirilius Seran,S.E, M.Si mantan Rektor Unimor Periode 2014 – 2018, yang sebelumnya menguasai buku rekening Rektor Universitas Timor, menurut Magnus tidak tepat jika ikut digugat.

“Prof. Sirilius bukanlah orang yang tidak mau menyerahkan kembali sisa dana yang ada di Rekening Rektor. Bahkan telah beberapa kali berusaha untuk menyerahkan kembali sisa dana pada Rekening Rektor tetapi Tergugatlah yang menghalangi. Karena jabatannya sebagai Rektor harus memberikan tandatangan barulah dapat terjadi pemindahan uang dari Rekening Rektor ke Rekening Yayasan Sandinawa sehingga kedudukannya dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tidak kami jadikan sebagai Tergugat karena tidak beralasan hukum”, jelas Magnus lebih lanjut.

Kedua, Ia juga menegaskan, mantan Rektor Periode 2014 – 2018 Sirilius Seran tetap menguasai Buku Rekening Rektor nomor : 1498-01-00000-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu adalah hal yang tepat dan benar karena masih dalam proses penyelesaian. Serta Buku Rekening Rektor belum terjadi pergantian nama pada buku Rekening Rektor ke Rektor Pengganti yaitu Almarhum Dr. Arnol Klau serta digantikan oleh PLT Rektor yang tidak punya kewenangan untuk namanya tcrcantum dalam Rekening Rektor.

Meskipun Rektor Almarhum Dr. Arnol Klau meninggal namun pada 29 Oktober 2019 telah dibuatkan Berita Acara Pernyataan Penyelesaian LPJ Penggunaan Dana Hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi sebesar Rp4 miliar pada saat Unimor telah berubah status ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga bentuk tangggungjawab kepada Yayasan Cendana Wangi maka buku rekening Rektor tetap dalam penguasaannya dan menanti untuk penyerahan secara resmi dihadapan pejabat berwenang karena buku Rekening ini berisi uang milik Yayasan Sandinawa.

Buktinya, lanjut Magnus pada tanggal 9 Februari 2021 telah berlangsung rapat gabungan antara Pimpinan Universitas dengan Pihak Yayasan Cendana Wangi, terlahir adanya surat kesepakatan, Surat Pernyataan dan Berita acara Penyerahan Rekening Rektor ke Pihak Yayasan Pendidikan Cendana Wangi tetapi Rektor Stefanus Sio berkebaratan akhirnya Surat Kesepakatan, Surat Pernyataan dan Berita Acara Penyerahan tidak jadi ditandatangani oleh Rektor Stefanus Sio, maka Pengembalian Rekening Rektor Batal secara sepihak.

Rektor Stefanus Sio juga dituding Magnus, sebagai Rektor yang tidak memiliki etiket baik karena jabatannya sebagai rektor Unimor telah berakibat Pengembalian aset berupa barang dan buku Rekening Rektor dan Penutupan Buku Rekening Rektor batal atau gagal.

“Pertemuan tanggal 9 Februari 2021 lalu merupakan titik puncak pertemuan yang kesekian kali Rektor berkeberatan untuk mengembalikan Rekening Rektor Kepada Yayasan Pendidikan Cendana Wangi adalah perbuatan melawan hukum. Diduga uang sisa dana hibah Rp1,7 miliar itu akan dimanfaatkan Rektor Stefanus Sio bersama kelompok pendukungannya”, kata Magnus.

Ketiga, Berkaitan dengan kedudukan hukum, penggugat menuding tergugat sebagai pihak yang melupakan sejarah, melupakan jasa para Penggugat.

Dimana para Penggugat memiliki Kedudukan hukum dan kapasitas hukum karena sebagai Pendiri Unimor, para Penggugat sebagai Pemilik Rekening Rektor, sebagai Pemberi dana sebelum Universitas Timor beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri bahkan Para Penggugat Masih tetap bertanggungjawab selama masa peralihan / masa transisi selama 5 tahun setelah menjadi Universitas Negeri.

Bukti pemberian dana Rp 4 miliar yang kini sisanya disengketakan adalah dana yang diberikan untuk Operasional Universitas Negeri Timor sebelum memperoleh dana dari negara.

Keempat, Para Penggugat juga, kata Magnus tidak pernah menggugat kedudukan hukum Rektor Stefanus Sio sebagai Rektor Perguruan Tinggi Negeri tetapi menggugat Rekening Rektor yang terdapat aset Yayasan Pendidikan Cendana Wangi berupa Buku Rekening Rektor yang masih terdapat Saldo sebesar Rp.1.783.675.394 per 20 Oktober 2020 dan juga aset lain yang belum dikembalikan oleh jajaran Universitas Timor.

“Aset Yayasan Pendidikan Cendana Wangi inilah yang memiliki relasi hukum dengan Rektor Stefanus Sio yang tidak berkehendak baik untuk mengembalikan bahkan ada upaya untuk menghilangkan jejak aset Yayasan Pendidikan Cendana Wangi baik aset barang tetap (barang inventaris) dan aset lancar berupa uang dalam buku Rekening Rektor”, terang Magnus.

Kelima, Rekening Rektor yang penggunaannya untuk Operasional kantor, bayar gaji pegawai non PNS selama masa transisi sebagaimana diamanatkan dalam Permenristekdikti No 33 tahun 2015 tentang OTK Unimor pasal 84 dan 85, tidak memiliki relasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Rekening Rektor tidak diketahui oleh Menteri saat pembukaan buku rekening, Menteri tidak menandatangani atau menyimpan uang di Rekening Rektor bahkan tidak ada uang negara dalam Rekening Rektor sehingga memiliki alasan hukum untuk turut digugat.

“Tergugat mengada-ada dan memberikan sanggahan dalam eksepsi dengan referensi yang salah kaprah. Menteri Kemenristek dikti tidak ikut digugat karena tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek perkara ini. Dalil ini patutlah dikesampingkan karena tidak beralasan hukum. Bahwa berdasarkan poin di atas, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk memasukan Prof Sirilius Seran menjadi salah satu pihak dalam gugatan atau Pihak Tergugat dan tidak ada alasan hukum memasukan pihak Kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI sebagai Tergugat. Maka Keberatan Tergugat sesungguhnya tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan dalam perkara ini”, ungkap Kobesi.

Berita sebelumnya : Gugatan Rp1,7 Miliar Sandinawa Terhadap Rektor Unimor, Dinilai Cacat Formal Secara Hukum 

Dalam Pokok Perkara penggugat tetap pada gugatannya dan menyatakan dengan tegas menolak Jawaban Tergugat dalam pokok perkara kecuali yang secara tegas para Penggugat mengakuinya dalam Replik tersebut dan apa yang Para Penggugat kemukakan dalam Replik terkait keberatan Tergugat, dianggap dipergunakan kembali dalam satu kesatuan dengan jawaban dalam pokok perkara diantaranya,

Pertama, Dalam jawaban tentang Pokok Perkara poin 2 Tergugat mengatakan ‘Tergugat tidak menemukan alasan hukum yang sah dan mendasar sebagai unsur Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat yakni Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang memiliki kesamaan makna dengan pasal 1401 Burgelijk Wetboek.

Dikaitkan dengan obyek gugatan Para Penggugat memiliki dasar hukum dan relevasi yang patut dipertimbangkan secara hukum yakni Obyek gugatan ini adalah Aset Barang Tetap (barang Inventaris) dan Aset lancar berupa uang milik Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yang tidak turut diserahkan saat Perubahan Penegrian Status Universitas Timor dari Perguruan Tinggi Swasta ke Perguruan Tinggi Negeri. Rekening Rektor nomor 1498-01-000006-50-5 merupakan salah satu aset yang tidak turut diserahkan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi maka Rekening Rektor dengan Saldo Pertanggal 20 Oktober 2020 sejumlah Rp.1.783.675.394 tetap jadi milik Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yang belum dikembalikan dan belum ditutup hingga kini.

Dan bila dikaitkan dengan Subyek hukum baik Para Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum,memiliki hubungan sebab akibat dalam gugatan. Para Penggugat sebelum Universitas Timor Menjadi Universitas Negeri, Para Penggugat adalah Pendiri Universitas Timor, memiliki semua aset yang ada di Universitas Timor baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Untuk Kepentingan Penegrian Universitas Timor, maka Yayasan Pendidikan Cendana Wangi harus menyerahkan sebagaian aset sebagai prasyarat Penegerian Universitas Timor. Tergugat adalah salah satu Rektor yang memimpin di saat Universitas Timor Telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Tergugat telah mengakui sebagian aset Yayasan Cendana Wangi yang belum dikembalikan dan Tergugat telah mengembalikan dengan etiket baik seperti mengembalikan kursi 650 buah, 4 unit komputer, Mobil Kijang Inova, Tergugat justru tidak memiliki etiket baik untuk mengembalikan sisa dana yang terdapat di Rekening Rektor.

Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak ada kesediaan menandatangani spacemen penarikan uang dari Rekening Rektor untuk mengembalikan kepada Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dengan alasan buku rekening Rektor berada di tangan mantan Rektor Sirilius Seran adalah perbuatan melawan hukum.

Pada saat Rekening Rektor telah diserahkan secara resmi dalam mediasi dan berita acara serah terima Rekening Rektor tertanggal 28 Juli 2021,Tergugat tetap memiliki etiket buruk untuk tidak mengembalikan Sisa dana di Rekening rektor tcrsebut. Artinya Tergugat mengada ada,mencari – cari alasan, dengan alasan buku Rekening Rektor tidak turut serta diserah terimakan, dikuasai oleh mantan Rektor Siriilus Seran adalah alasan klise dan tidak jujur dengan pihak Yayasan Sandinawa yang juga adalah orangtuanya yang turut bersusah payah menyekolahkan Tergugat.

Bahwa perbuatan Tergugat tidak mengembalikan sebagian aset Yayasan Pendidikan Cendana Wangi berupa Rekening Rektor, lemari, Komputer, sova, adalah perbuatan yang sangat merugikan Para Penggugat.Kerugian yang dialami baik secara material dan immateril.

Tergugat juga dinilai sengaja lalai tidak ada niat mengembalikan sebagian aset Yayasan Pendidikan Cendawa Wangi adalah kesalahan yang telah dilakukan Tergugat dan bertentangan dengan sikap kehati – hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kealpaan Tergugat berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan atau tidak berhati-hati atau tidak teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Dari penyampaian beberapa poin di atas disimpulkan bahwa Tergugat telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Pendidikan Cendana Wangi”, tegas Kobesi.

Kedua, terkait jawaban Tergugat dalam pokok Perkara terkait dengan Status Unimor sebelum menjadi Perguruan Tinggi Negeri dan Kedudukan hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam Universitas Timor sebagai Perguruan tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Presiden RI No.119 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pihak penggugat menyarankan Tergugat sebaiknya menggunakan kapasitas akademik untuk membaca regulasi secara holistik, tidak terpaku pada Peraturan Presiden RI No.119 Tahun 2014 tetapi membaca juga Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Timor khususnya Pasal 84 yang menyatakan “Penyelenggaraan kegiatan pada UNIMOR yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Dari Permenristek ini, secara hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi masih memiliki relasi relevan terkait aset Yayasan Pendidikan Cendana wangi termasuk Rekening Rektor. Terkait Rekening Rektor tidak ada satupun dokumen yang mengatakan uang direkening rektor adalah uang milik negara”, jelas Kobesi dalam lembaran Replik tertanggal 01 September 2021.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No.119 tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor sebagai Perguruan tinggi Negeri (PTN) tertanggal 9 Oktober 2014 tidak serta merta mengakhiri hak dan kewajiban hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.

Beberapa alasan, dikemukakan Kobesi. Diantaranya Penegrian Universitas Timor hanya pengalihan status yang diusulkan pula oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dari Univeritas Swasta ke Perguruan Tinggi Negeri dengan pemenuhan peryaratan yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yakni pemenuhan sejumlah persyaratan termasuk penyerahan sebagai aset Yayasan Pendidikan cendana Wangi (Vide P3) berita acara penyerahan aset No.141/SB.20/P/YS/Xlf/2014. Sebagian aset yang tidak diserahkan masih tetap menjadi milik Yayasan Pendidikan Cendana Wangi sebagaimana termuat dalam gugatan. Anehnya ketika Rektor-Rektor sebelum Tergugat berniat mengembalikan namun ada kendala internal (Rektor Dr.Arnoldus Klau meninggal) maka aset Yayasan hingga hari ini belum diserahkan. Disinilah letak hubungan hukum yang masih harus dituntut soal aset Yayasan bukan soal Kedudukan hukum rektor sekarang pada Universitas Negeri”, ungkap Kobesi.

Bahwa Tergugat mengatakan status dana hibah uang sebesar Rp.4.OOO.OOO.OOO,- yang diserahkan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi berdasarkan berita acara serah terima aset tanggal 27 April 2015 No.42/SB.20/P/YS/IV/2015 ada(ah merupakan kewajiban hukum selaku Pendiri Unimor semula (swasta) untuk menjadi modal awal dalam rangka proses Penegrian Unimor menjadI Perguruan Tinggi Negeri. Pada Jawaban tersebut, Tergugat membuat kontradiksi dengan pernyataan terdahulu bahwa Yayasan Pendidikan Cendana Wangi relasi telah berakhir saat 9 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan Presiden RI No.119 tahun 2014 tentang pendirian Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Pada Jawaban itu, Tergugat selaku Rektor Unimor mengakui ada uang Yayasan Pendidikan Cendana wangi sejumlah Rp4 M yang pernah diterima Unimor, tetapi dengan sengaja tidak mau mengembalikan dana sisa yang ada di rekening Rektor tersebut sebagai hak dari Yayasan Sandinawa.Tergugat juga dinilai tidak bisa menyamakan kedudukan hukum dana hibah Rp4 M dengan aset lain seperti Para Pegawai Unimor, Para Mahasiswa. Aset seperti Para Pegawai,Mahasiswa masuk dalam aset yang diserahkan oleh Para Penggugat.

Kemudian, bahwa status hibah uang sebesar Rp.4 miliar tidaklah termasuk aset yang turut dihibahkan pada saat proses Penegrian. Saat Proses Penegrian, Yayasan Pendidikan Cendana Wangi telah melakukan penyerahan aset sebagai prasyarat Penegrian Perguruan Tinggi Negeri dengan taat pada hibah sesuai Pasal 1666 KUH Perdata sedangkan hibah dana sebesar Rp.4 miliar adalah untuk oprasional Universitas Timor setelah penegrian dan belum dapat dana dari dana Dipa maka uang sejumlah Rp.4 miliar lebih dikenal dengan dana bantuan operasional yang harus dipertanggungjawakan juga kepada pemberi Dana yaitu Yayasan Pendidikan Cendana Wangi sehingga dana bantuannya tidak dibisa diaudit oleh badan hukum negara seperti SPI ataupun Kementrian Ríset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Buktinya Saat tahun 2019 kehadiran Kemenristekdikti bukan untuk audit tetapi verifikasi.

Bahwa Tergugat mengatakan Rekening Rektor tidak pernah dilakukan serah terima adalah bukan kesalahan para Penggugat tetapi Tergugatlah yang harus menjaľankan tugas pengawasan dan pengecekan aset kepada bawahannya. Bahwa Rekening Rektor sejak mantan Rektor Sirilus Seran berhenti dari jabatan dan telah membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Rektor Pengganti waktu itu, Dr. Arnoldus Klau serta telah dilanjutkan ke Yayasan Pendidikan Cendana Wangi. Yayasan Sandinawa telah menerima laporan dan merekomnadasikan agar Sisa uang dikembalikan ke Yayasan Pendidikan Cendana Wangi maka Mantan Rektor Sirilus Seran memegang buku Rekening untuk melindungi karena Saldo hasil Laporan masih tersisa Rp.1.783.675.394 masih merupakan uang milik Yayasan Sandinawa.

“Alasan Mantan Rektor tetap memegang karena speciment penarikan uang dari Rekening Rektor masih atas nama Rektor Sirilus Seran dan praktis sudah tidak bisa dilakukan penarikan karena telah ada laporan pertanggungjawaban, tidak ada lagi penarikan karena dana Dipa sudah masuk ke Unimor. Upaya untuk mengembalikan sisa dana telah terjadi sejak Rektor Dr. Arnoldus Klau tetapi selalu ada kendala internal Unimor,Almarhun Dr.Arnoldus Kalau selaku rektor meminta Satuan Pengawas Internal Unimor untuk memeriksa/mengaudit berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban Mantan Rektor Sirilus Seran tetapi tidak tepat karena Satuan Pemeriksaan Internal Unimor dibentuk untuk memeriksa penggunaan uang negara bukan dana Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (vide Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 2008 tentang Sistlm Pengendalian Itern Pemerintah pasal 49 dan Permendiknas No. 47 Tahun 2011 tentang satuan pengawas intern di lingkungan Kemendiknas RI).

Lainnya, bahwa Rekening Rektor dipegang oleh Mantan Rektor Sirilus Seran merupakan bukti tanggungjawab dan berniat untuk mengembalikan tetapi dihalangi oleh klik internal Unimor telah membuat Para Penggugat dirugikan secara materil dan immateril. Pada 28 Juli 2021 saat mediasi dan dihadapan hakim mediasi adalah momen yang tepat karena menyerahkan dihadapan saksi dan persidangan mediasi. Bila Mantan rektor Sirilus Seran menyerahkan dibawah tangan khawatir terjadi salah penggunaan oleh Rektor berikutnya.

Ketiga, bahwa tidak benar ada Audit Ristekdikti tanggal 30 Desember 2019 Karena berdasarkan surat tugas kehadiran Ristekdikti untuk lakukan verifikasi bukan melakukan audit sehingga Tergugat memperoleh jumlah penggunaan dana yang
sebesar Rp.3.804.827.519,- tidak diketahui asal usulnya dari mana dan kabur sccara hukum.

Berdasarkan surat tugas dengan nomor /G.G2/PA.00/2019 menugaskan Adam Fundi selaku penanggung jawab untuk melakukan verifikasi Dana Bantuan Yayasan Sandinawa pada tahun 2015.

Bahwa Buku Rekening Rektor tidak berada ditangan Tergugat hingga diserahkan 28 Juli 2021 bukanlah alasan hukum untuk tidak dijadikan Tergugat dalam gugatan íni.Tergugat adalah subyek hukum yang tepat karena nama buku rekening dalam obyek perkara ini adalah Rekening Rektor. Artinya siapapun menjadi Rektor harus bertanggungjawab secara hukum terhadap Rekening Rektor.ApaIagi Tergugat telah mengetahui secara jelas hubungan antara Para Penggugat dan Universitas Timor. Penggugat juga beberapa kali mengundang Para Tergugat untuk membicarakan Rekening Rektor serta membuat kesepakatan untuk pengembalian kepada Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.Tergugat memang tidak beretiket baik dan secara sengaja tidak mau mengembalikan atau menutup Rekening Rektor karena memiliki niat jahat untuk menggunakan sisa dana yang ada dalam rekening rektor mumpung karena jabatan Rektor memudahkan untuk memanfaatkan dana Yayasan Sandinawa ini secara bersama sama dengan kelompok pendukungnya.

Bahwa Para Penggugat memiliki kualifikasi hukum yang sah untuk menggugat Rektor Universitas Timor karena sebagian aset Yayasan Pendidikan Cendana Wangi secara sengaja dan tanpa hak tidak mau dikembalikan oleh Rektor Universitas Timor. Peraturan Presiden RI No.119 tahun 2014 bukanlah alasan hukum yang tepat agar Rektor Unimor digugat secara hukum.

Bahwa berdasarkan semua uraian Replik di atas, Para Penggugat memohon kepada Maje!is hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memutuskan sebagai berikut, dalam Eksepsi menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya dan dalam Pokok Perkara Menyatakan Replik Penggugat tetap pada gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan hukum bahwa sah sisa aset berupa barang dan uang yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp.1.783.675.394,- dalam rekening Rektor harus diserahkan secara tunai kepada Para Penggugat.