LBH APIK NTT gelar Roundtable Tantangan Pendampingan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Masa Pandemi Covid-19

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – LBH APIK NTT menggelar rountable Tantangan Pendampingan Perempuan berhadapan Dengan Hukum di Masa Pandemi Covid 19 di salah satu hotel, Jumat (9/7/2021).

Sebagaimana TOR yang diterima Redaksi ditandatangani Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH menyebutkan pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 di Indonesia dan seluruh penjuru dunia telah membawa dampak besar di berbagai bidang kehidupan. Lumpuhnya aktivitas-aktivitas masyarakat maupun aktivitas kelembagaan menuntut terjadinya perubahan krusial dikarenakan wabah ini. Pemerintah telah menyiasati perubahan situasi dikarenakan wabah ini dengan memberlakukan Social Distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar di berbagai wilayah di Indonesia.

Bidang hukum sebagai salah satu sektor yang terdampak dalam wabah ini pun telah merespon perubahan kondisi ini dengan dikeluarkannya Peraturan terkait praktik penegakan hukum oleh instansi-instansi terkait untuk menghindari adanya stagnasi perkara.

Produk hukum ini meliputi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah diubah dengan SEMA No. 3 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Cakupan aturan ini juga meliputi aturan tentang hakim dan aparatur peradilan yang diharuskan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home/WFH).

Aturan selanjutnya juga dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam surat bernomor M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret. Substansi dari aturan ini mengatur tentang jajaran Lapas supaya tidak mengeluarkan dan menerima tahanan selama masa Pandemi. Kemudian ada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19. Kolaborasi dalam bentuk Memorandum of Understanding juga dilakukan oleh Kemenkumham dan Kejaksaan tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference selama kondisi pandemi.

Namun dalam praktik penegakan hukum setelah berlakunya aturan-aturan diatas terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan seperti disharmonisasi aturan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mapan nya teknologi guna menunjang praktik video conference dan menghindari disrupsi terhadap kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam proses menjamin penegakan hukum yang jujur dan adil.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman pendampingan perempuan berhadapan dengan hukum, perempuan masih kesulitan dalam mengakses keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum. Peluang rawannya ketidakadilan bagi perempuan dalam proses hukum justru diyakini akan menjadi semakin besar gap nya dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam proses penegakan hukum sejak pandemi perempuan akan kesulitan berkomunikasi dengan pengacara sedangkan tersangka berhak untuk mendapatkan penguatan secara yuridis dan psikis melalui konsultasi dengan pengacara terlebih dalam menghadapi label-label perempuan tidak baik yang kerap disematkan kepada perempuan baik oleh masyarakat, maupun oleh Aparat Penegak Hukum.

Disamping itu aspek lain yang menjadi perhatian adalah akses bagi perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengajukan permohonan bantuan hukum terlebih dalam posisi kompleks pada aspek struktural, kebijakan Pemerintah terkait surat keterangan miskin sebagai syarat dapat mengakses bantuan hukum, menjadi masalah tersendiri.

Praktik yang terjadi di NTT, banyak perempuan yang tidak bisa mengakses bantuan hukum, dikarenakan mereka memiliki suami yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena pekerjaan suami tersebut, maka perempuan atau isteri tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum. Dalam kebijakan pemerintah, perempuan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai keluarga tidak mampu, karena suaminya bekerja problematika untuk mengajukan ini juga akan semakin sulit dalam kondisi pandemi yang membatasi akses perempuan selama ia berada di Rutan.

Perlu disadari bahwa kondisi seperti ini masih saja terus terjadi. Walaupun kita ketahui bahwa ada reformasi birokrasi di kalangan Aparat Hukum, seperti yang terjadi pada pengadilan, melalui Perma No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan sejumlah kebijakan lainnya, tetapi masalah perempuan dalam mengakses bantuan hukum masih mengalami permasalahan yang serius.

Sehubungan dengan persoalan di atas, maka LBH APIK NTT atas dukungan International Bridges of Justice (IBJ), merasa perlu melakukan pendalaman terhadap persoalan perempuan yang berhadapan dengan hukum terlabih dalam masa pandemi COVID-19. Untuk mendapatkan gambaran utuh terkait hak atas perlindungan hukum, maka LBH APIK dan IBJ merasa perlu untuk melakukan local rountable tentang Tantangan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum di masa pandemi Covid-19.

Tujuan
Adapun tujuan dari local roundtable ini adalah:
Adanya pemetaan persoalan yang dihadapi perempuan (korban, saksi dan pelaku tindak pidana) dalam upaya pemenuhan hak hukum mereka selama pandemi Identifikasi peluang sinergitas antar stakeholders dalam menjamin pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum selama pandemi Covid-19.

Adanya rekomendasi bersama dan solusi bersama untuk menjawab permasalahan akses keadilan bagi perempuan dalam masa pandemi.

Metode yang digunakan adalah metode partisipatif, di mana peran serta peserta sangat menentukan dalam menemukan problem dan peluang, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat dijalankan bersama.

Untuk mendukung proses partisipasi ini, maka kegiatan ini akan difasilitasi Dany Manu, STh. Analis hukum, dan koordinator divisi perubahan hukum LBH APIK NTT. Adapun yang menjadi Narasumber Pemantik IAnsy Damaris Rihi Dara, SH yang akan membahas: “Tantangan dan Hambatan yang Dihadapi LBH APIK NTT Dalam Pendampingan Kasus di Masa Pandemi.”
Rountable ini dihadiri hakim, jaksa, pengacara, psikolog, perguruan tinggi, lembaga penyedia layanan, media massa.

Rountable ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan Rapid Antigen dan semua duduk jaga jarak, memakai dua masker dengan setiap orang diberi handzanitiser, sebelum masuk ruangan juga mengukur suhu. Diskusi ini berlangsung setengah hari. (non)