Dugaan Korupsi dalam Program Raskin PKP di TTU Tercium, Kajari Terbitkan Surat Perintah Lidik

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajari TTU) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sejak awal Juni lalu terkait dugaan korupsi Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014.

“Saya sudah terbitkan surat perintah untuk lidik,” jelas Jimmy Lambila di ruang kerjanya, belum lama ini.

Roberth Lambila belum menyebutkan pihak mana yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, lantaran tim penyidik masih mempelajari setumpuk berkas dan dokumen.

“Belum ada list (daftarnya) siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, namun sudah tercium aroma dugaan korupsi sehingga saya perintahkan tim jaksa untuk mulai dilidik ” jelas Roberth Lambila.

Informasi yang dihimpun wartawan di Kefamenanu, menyebutkan realisasi Program Raskin PKP itu melibatkan banyak pihak. Diantaranya beberapa NGO/LSM, distributor, beberapa pejabat tinggi di tingkat eksekutif dan legislatif.

Total Anggaran Kegiatan Raskin PKP yang dianggarkan dalam APBD TTU tahun 2011-2014 melalui DPA Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten TTU sebesar Rp 30.594.816.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).

Berdasarkan temuan Pansus Raskin PKP dari DPRD TTU dan didukung hasil rilis Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 17.316.724.500,00 (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H,