SHM Warga Desa Birunatun Disandera Kades Tersangka Selama 27 Tahun, Berhasil Dikembalikan Kajari TTU ke Pemiliknya

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Roberth Jimmy Lambila, S.H , M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya berhasil mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik enam warga desa Birunatun setelah disandera Kades tersangka, Martinus Tobu selama 27 tahun.

SHM milik ke enam warga desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu yang ditahan tersangka Martinus Tobu di rumahnya itu, diterbitkan pada tahun 1994 melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).

Kajari, Roberth Jimmy Lambila menjelaskan SHM milik warga itu ditemukan bertepatan dengan dilakukannya penggeledahan di rumah milik Kades Birunatun, Martinus Tobu yang kini berstatus tersangka, berkaitan dengan korupsi pengelolaan Anggaran Desa Birunatun.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-209 /N .3 .12/Fd.1/ 05 /2021 tanggal 10 Mei 2021, tim penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahaan di rumah milik Kepala Desa Birunatun untuk mencari dan memperoleh bukti – bukti berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Desa Birunatun. Dari hasil Penggeledahaan ditemukan adanya 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Birunatun yang ternyata ditahan Kades selama 27 tahun”, ungkap Kajari Roberth Jimmy Lambila, Kamis (27/05/2021) di Kefamenanu.

Iapun akhirnya bersama tim penyidik berhasil mengembalikan SHM kepada masing – masing pemilik.

“Dengan ditemukannya 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Birunatun yang tidak diserahkan oleh Kepala Desa sejak tahun 1994 tersebut, maka pihak Kejaksaan Negeri TTU mengambil langkah untuk mengundang para pemilik sertifikat agar dilakukan penyerahaan kembali kepada masing-masing pemilik.

“Kita mengundang para pemilik SHM dan sudah dikembalikan kepada mereka. Pengembalian ke enam SHM itu berlangsung di Lopo Adhiyaksa Kejari TTU, Selasa (25/05/2021) kemarin “, kata Roberth.

Adapun ke enam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Birunatun yang ditemukan pada saat penggeledahaan, yaitu Pertama, Sertifikat Hak Milik Nomor 24. 03. 05. 06 .1. 00030 tanggal 9 Juni 1994 seluas 1160m2 atas nama Stanislaus Lau.

Kedua, Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.03.05.06.1.00025 tanggal 9 Juni 1994 setuas 1240m2 atas nama Egidius Bouk.

Ketiga, Sernfikat Hak Milik Nomor : 24.03.05.06.1.00020 tanggal 9 Juni 1994 seluas 1430m2 atas nama Petrus Kehi.

Keempat, Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.03.05.06.1.00012 tanggal 9 Juni 1994 seluas 795m2 atas nama Hendrikus Taek.

Kelima, Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.03.05.06.1.00016 tanggal 9 Juni 1994 seluas 1290m2 atas nama Pius Meak.

Keenam, Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.03.05.06.1.00028 tanggal 9 Juni 1994 seluas 1360m2 atas nama Yosep Fahik.

Penyerahan kembali 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas nama yang diterima langsung oleh ahli waris masing – masing pemilik SHM, yakni Yovita Bete (ahli waris /anak kandung Pius Meak), Kondradus Suverdi Bouk (ahli waris anak kandung Marianus Taek), Oktaviana Fahik (ahli waris anak kandung Yoseph Faik), Stanislaus Lau, Theodorus Lau ( ahli waris / anak kandung Hendrikus Taek), Anastasia Abuk (ahli waris / istri Petrus Kehi) dan Egidius Bouk.

Keterangan Gambar : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH bersama tim penyidik mengembalikan SHM warga Desa Birunatun yang disandera tersangka Kade Martinus Tobu selama 27 tahun.