Daftar Tunggu Kades Diperiksa Jaksa Bertambah, Dari 29 Meningkat ke 49 Kades dan Mantan Kades

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang masuk daftar tunggu (waiting list) untuk diperiksa tim jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa meningkat menjadi 49 orang Kades.

Sebelumnya ada 29 Kades yang masuk daftar tunggu diperiksa jaksa.

“Itu termasuk mantan kades. Jadi jangan berpikir mantan kades yang korupsi dana desa, akan lolos. Kita sudah dapat datanya. Siap-siap saja untuk dipanggil periksa,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, saat dikonfirmasi Rabu (19/05/2021) di Kefamenanu.

Dari jumlah ini, tambah Robert Lambila, bisa saja bertambah. Sebab masyarakat sedang menyiapkan data-data untuk melaporkan ke Kejaksaan.

Meski demikian, Kajari TTU masih memberikan peluang satu bulan kepada para kades dan mantan kades untuk mengembalikan uang atau menyelesaikan tunggakan pekerjaan proyek dana desa yang terbengkalai.

Pihaknya juga nantinya akan menerjunkan tim khusus memeriksa langsung ke lapangan apakah pekerjaan yang tertunggak sudah diselesaikan atau belum.

“Kalau belum beres, siap-siap saya periksa,” tukas Roberth Lambila.

Pria yang sudah dua kali meraih penghargaan sebagai jaksa terbaik tingkat nasional ini mengakui pihaknya kewalahan menerima pengaduan masyarakat soal korupsi dana desa di Kabupaten TTU.

Belum lagi kasus korupsi oleh pejabat dan mantan pejabat, jumlahnya juga sangat banyak.

“Karena itu, saya dan semua staf bekerja lebih dari 15 jam sehari. Kadang sampai jam sepuluh malam bahkan lebih, baru kami pulang rumah. Ini semua demi menyelesaikan upaya penegakan hukum” tandas Roberth Lambila.

Selama 3 bulan bertugas di Kabupaten TTU, Robert menyimpulkan, para kepala desa bekerja tidak tulus
dalam melayani masyarakatnya.

Para kades bekerja hanya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Segala macam cara dipakai, memalsukan dan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan dan realisasi fisik, dan sebagainya.

Bahkan dana desa dikorupsi hanya untuk berfoya-foya di kota besar.

“Buktinya ada oknum kades pinjam uang dana desa setiap minggu ke bendahara desa untuk pelesir. Saat digeledah rumahnya, ditemukan koleksi obat kuat di kamar tidurnya. Ini keterlaluan”, ungkap Roberth Lambila.

Ia memohon dukungan dan doa dari masyarakat TTU agar ia dan stafnya bisa bekerja maksimal demi penegakan hukum dan semoga Kejari TTU dapat meraih penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

Foto : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H