Pegiat Anti Korupsi Serahkan Dokumen Penyelewengan Keuangan Daerah TA 2010 – 2014 ke Kajari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga pemerhati hukum dan pimpinan ormas Anti Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Robert Jimmy Lambila, S.H, M.H, Kamis (22/4/2021).

Ketiganya adalah Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H, Ketua Forum Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) TTU, Willem Oki dan Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus B Modok, S.E.

Dalam pertemuan hampir 2 jam di ruang kerja Kajari TTU itu, ketiganya menyerahkan dokumen penyelewengan keuangan daerah setebal 200 halaman disertai petunjuk dan atau bukti-bukti.

Dokumen dugaan penyelewengan keuangan daerah itu dari tahun 2010 hingga 2014.

“Siang tadi, kami sudah bertemu Pak Kajari TTU dan sudah kami serahkan dokumen penyelewengan keuangan daerah dilampirkan bersama petunjuk dan atau bukti-bukti. Totalnya ada 200 halaman tebalnya,” jelas Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, yang dihubungi per telepon, Kamis malam.

Dugaan penyelewengan keuangan daerah itu adalah pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang menyimpan
aroma korupsi.

“Bahkan kasus proyek itu pernah dilidik dan disidik oleh jaksa namun tiba-tiba hilang tanpa kabar berita. Kami berharap Kajari TTU yang baru, berani mengusut ulang sampai tuntas,” jelas Manbait.

Harapan ini mencuat, kata Manbait, karena Kajari TTU yang baru, Robert Jimmy Lambila, SH, MH, adalah seorang jaksa berprestasi dan sering meraih penghargaan sebagai jaksa terbaik di lingkup Kejati NTT.

Berikut daftar dokumen dugaan penyelewengan keuangan dari sejumlah proyek tersebut.

Pertama, 4 paket proyek jalan perbatasan yang merupakan satu kesatuan dari 7 paket jalan perbatasan tahun 2013. Tiga paket proyek telah diproses hukum dan diputuskan oleh pengadilan. Sisa 4 paket proyek belum diproses hukum.

“Jaksa sudah menemukan bukti aliran dana ke beberapa pejabat terkait proyek ini. Tapi kenapa yang dijadikan tersangka cuma kontraktor dan PPK?” tanya Manbait.

Kedua, pekerjaan master plan pembangunan Taman Doa senilai Rp 300 juta. Dimana nilai kontrak pekerjaan telah diterima 100 persen oleh pihak ketiga tapi hasil kerjanya tidak ada alias fiktif.

Ketiga, proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu. Mengapa kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak diperiksa?

Keempat, proyek peningkatan jalan dalam Kota Kefamenanu. Jaksa hentikan penyelidikan tanpa kabar berita.

Kelima, proyek DAK bidang pendidikan di Kantor Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 miliar. Penyelidikannya terhenti di tengah jalan.

“Jika ditotalkan dugaan penyelewengan keuangan daerah dari tahun 2010 sampai 2014 adalah Rp 30 miliar dengan taksasi kerugian negara sekitar Rp 17 miliar,” pungkas Manbait.